Maa Angku Azhari sarato Rang Lapau nan Basamo,

Cucuapaparan nan rancak, jaleh, dapek dikunyah dek Rang Banyak, 
dapek dipikiakan dek Nan Ahli.

Kok buliah ado catatan jo tanyo dari ambo saketek.
1.  Ambo kutip,  "Anduang" adalah nenek tertua dari kaum. "Angku" 
adalah saudara laki-laki tertua dari nenek, sedangkan paman adalah 
saudara laki dari ibu. Kumpulan Angku dan Paman ini di sebut "Ninik 
Mamak".

Rasonyo istilah "paman" ko bukanlah Caro Awak, tapi Melayu, 
Indonesia. Istilah CaroAwak nan dipakai untuak "saudara laki-laki 
dari ibu" adolah "Mamak". Adat Minangkabau adolah Adat "Mamak-
Kamanakan" indak samo jo pemakaian kato Melayu, Indonesia dalam 
dyad "paman-keponakan".

Istilah "Anduang" dan "Angku" funksinyo jaleh di siko, tapi istilah 
tu babeda atau ado variasinyo di lain-lain nagari. Kok dapek 
dijalehkan di nagari maa istilah "Anduang" dan "Angku" ko digunokan 
sabagai latar bulakang artikel ko.

2. Lah acok kato "nasab" digunokan di Lapau ko. Tapi ambo kurang 
jaleh bana, kok buliah ado nan kamanarangkan apo sabananyo arati 
kato "nasab" tu? 

3. Dalam referensi tasabuik namo Sajuti Thalib, apokoh baliau ko 
Dosen Fakultas Hukum Unand dahulu?

4. Satantangan untuang parasaian laki-laki Minang ado duo pandapek 
manuruik garah kami saisuak; memang dari satu segi inyo indak punyo 
rumah, tapi dicaliak dari suduik lain inyo barumah duo, rumah mandeh 
jo rumah bini... :)

5. Ambo raso Angku Saaf dapek pulo mamasuakkan cucuapaparan Angku 
Azhari ko ka Dim baliau.

Sakitulah dahulu dari ambo, tarimo kasih.
Salam,
--MakNgah
Sjamsir Sjarif

--- In [EMAIL PROTECTED], azhari qa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mambaco file diskusi di rantaunet sabalunnyo tantang harato pusako 
tinggi, tagarak ambo manulih masalah tu.. Mudah-mudahan ado gunonyo 
untuak kito sadonyo.
>    
>   Azhari (45 th)
>   Jakarta
>    
>   HARTA PUSAKA TINGGI
>   Oleh: Azhari
>    
>   http://mafahim-azhari.blogspot.com/
>    
>   Dalam adat Minang harta pusaka terdiri dari 2 macam: 1) Harta 
pusaka tinggi dan 2) Harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi 
diwariskan secara turun-temurun kepada satu kaum, sedangkan harta 
pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang dan diwariskan 
menurut hukum Islam (faraidh). Jadi, kita tidak akan bahas harta 
pusaka rendah disini karena sudah sesuai dengan hukum waris Islam 
(faraidh).
>    
>   Terlihat ada kegamangan orang Minang disini, satu sisi mengaku 
tunduk pada syara' tetapi di sisi lain tidak menggunakan hukum waris 
Islam (faraidh) dalam hal harta pusaka tinggi. 
>    
>   Ulama Minang yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka 
tinggi yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Syaikh Ahmad 
Khatib al-Minangkabawi di Mekah, Syaikh Thahir Jalaluddin di Perak 
Malaysia dan KH Agus Salim.Lihat 4, hal 23 Syaikh Ahmad Khatib al-
Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil Haram Mekah,  menyatakan 
bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta syubhat sehingga haram 
untuk dimanfaatkan. Beliau konsisten dengan pendapatnya itu dan 
tidak mau kembali kekampungnya,  Beliau meninggal di Mekah tahun 
1916.Lihat 4, hal 103 Hanya murid-murid Beliau yang pulang ke 
kampung halaman dan menyebarkan Islam, seperti: Syaikh M. Jamil 
Jambek, DR. Abdul Karim Amrullah (Bapak Buya Hamka), DR. Abdullah 
Ahmad, Syaikh Jamil Jaho, KH. Ahmad Dahlan dan lain-lain.
>    
>   Sementara para pahlawan Perang Paderi yang di kenal keras 
merubah adat Minang yang bertentangan dengan Islam tidak mengusik 
masalah harta pusaka tinggi, Beliau antara lain H. Miskin, H. 
Abdurrahman Piabang, Tuanku Lintau, Tuanku Nan Renceh dan lain-lain. 
Syaikh Abdulkarim Amrullah (Bapak Buya Hamka) mengambil jalan tengah 
dengan memfatwakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk kategori 
wakaf.Lihat 4, hal 103
>    
>   Harta Pusaka Tinggi
>    
>   Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota kaum dan 
diperoleh secara turun temurun melalui jalur wanita (padusi).Lihat 
3, hal 5 Biasanya harta ini berupa rumah, sawah, ladang, kolam dan 
hutan. Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya 
boleh digadaikan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya di 
kelola oleh Mamak Kepala Waris (Angku). 
>    
>   Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain: hak membuka 
tanah, memungut hasil, mendirikan rumah dan hak menggembala. Jika 
berupa air (tabek) maka hak pakainya adalah memanfaatkan air dan 
menangkap ikan.Lihat 3, hal 23
>    
>   Disamping harta pusaka tinggi, masih ada harta pusaka lain yang 
dimiliki oleh masyarakat Minang, seperti: tanah ulayat nagari dan 
tanah ulayat suku, tetapi status tanah seperti ini sudah punah dan 
jarang ditemukan di Minang karena perkembangan penduduk dan sosial 
ekonomi.Lihat 3, hal 5
>    
>   Harta pusaka tinggi tidak boleh di jual dan hanya boleh 
digadaikan. Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan 
setelah dimusyawarahkan diantara petinggi kaum, diutamakan 
digadaikan kepada suku yang sama tetapi dapat juga digadaikan kepada 
suku lain.
>    
>   Tergadainya harta pusaka tinggi karena 4 hal:
>    
>   1.  Gadih gadang indak balaki (perawan tua yang tak bersuami)
>   Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara 
umurnya sudah telat.
>   2.  Mayik tabujua di ateh rumah (mayat terbujur di atas rumah)
>   Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera 
dikuburkan.
>   3.  Rumah gadang katirisan (rumah besar bocor)
>   Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah 
rusak dan lapuk sehingga tidak layak huni.
>   4.  Mambangkik batang tarandam (membongkar kayu yang terendam)
>   Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan Penghulu (Datuk) 
atau biaya untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang 
lebih tinggi.
>    
>   Klan Wanita
>    
>   Adat Minang mengikuti klan Wanita, artinya mereka menggunakan 
sistem Matrilineal sehingga nasab (hubungan kekeluargaan) mengikuti 
jalur ibu.Lihat 1 
>    
>   Sistem klan wanita ini dijelaskan dari 4 Tapak Pijakan orang 
Minang:
>    
>   1.  Ba-nasab pado ibu.
> 2.  Ba-sandi pado syarak.
> 3.  Ba-sako ka pusako.
>   4.  Ba-ulayat ka tanah tinggi /pusako tinggi.Lihat 2
>    
>   Terkait dengan nasab yang mengikuti jalur wanita maka struktur 
adat juga mengacu kepada jalur wanita: 1) Suku (kumpulan dari 
beberapa kaum), 2) Kaum (kumpulan dari beberapa jurai), 3) Perut 
(kumpulan dari beberapa keluarga komunitas seibu), 4) Jurai 
(kumpulan dari beberapa keluarga inti dari garis ibu yang sama), 5) 
Keluarga inti (kumpulan ibu dan anak, tidak termasuk ayah).Lihat 1; 
juga 4, hal 23
>    
>   Jika kaum ini semakin besar dan keluarga dari kaum tersebut 
makin berkembang maka kumpulan dari beberapa kaum ini bisa membentuk 
sebuah suku dan mengangkat seorang Datuk sebagai pemimpinnya.
>    
>   "Anduang" adalah nenek tertua dari kaum. "Angku" adalah saudara 
laki-laki tertua dari nenek, sedangkan paman adalah saudara laki 
dari ibu. Kumpulan Angku dan Paman ini di sebut "Ninik Mamak"
>    
>   Angku merupakan pemimpin kaum dan mempunyai kewenangan mengelola 
harta pusaka tinggi. Namun demikian, pemilik asli dari harta pusaka 
tinggi berada di pihak wanita yang dikepalai oleh Anduang. Anduang 
pula yang mempunyai kewenangan komersialisasi, menyimpan dan 
mendistribusikannya harta pusaka tinggi.Lihat 3
>    
>   Sehingga tidak lazim di daerah Minang jika pemilik tanah pusaka 
menggunakan nama laki-laki, karena pemilik aslinya adalah wanita. 
Misal: Ini tanah Anduang Rukayah, bukan tanah Sutan Bagindo!
>    
>   Sialnya Laki-laki Minang
>    
>   Laki-laki Minang adalah korban dari sistem matrilineal, dimana 
nasab anak mengacu kepada Ibu, kepemimpinan di tangan Mamak dan 
harta pusaka tinggi turun temurun jatuh ke jalur wanita. Sehingga 
laki-laki Minang paling sial di dunia!, ini bukan sekedar ungkapan 
tetapi begitulah kenyataannya. Kesialan ini terjadi karena  
keteguhan menjalankan adat dan meninggalkan ajaran Islam, "Adat 
indak lakang jo paneh, indak lapuak jo hujan" (adat tidak lekang 
karena panas, tidak lapuk karena hujan).
>    
>   Seperti dijelaskan di atas bahwa sitem matrilineal menjadikan 
wanita sebagai penguasa penuh atas harta pusaka tinggi. Sistem 
matrilineal juga menempatkan Angku/Mamak sebagai penguasa di tengah 
kaumnya. 
>    
>   Anak laki-laki dari anggota kaum tidak memiliki hak atas rumah 
yang ditempatinya karena kepemilikan turun temurun kepada jalur 
wanita. Ketika anak laki-laki sudah mulai beranjak baligh maka dia 
harus meninggalkan rumah dan tinggal di surau (mesjid), memalukan 
bagi anak laki-laki remaja masih tinggal di rumah ibunya. Di surau 
dia di tempa menjadi mandiri dan sekaligus belajar Islam dari para 
Buya (ulama). 
>    
>   Ketika dewasa dia menikahi seorang wanita dari suku lain maka 
dia akan tinggal di rumah istrinya, rumah yang merupakan milik 
anggota suku istrinya dan bukan miliknya. Di tengah suku isterinya 
dia tidak memiliki kekuatan apapun, kewajiban nafkah ada di tangan 
Mamak (saudara laki-laki isterinya), bahkan malu seorang isteri 
meminta nafkah kepada suaminya karena dianggap mamaknya tidak 
bertanggung jawab. Segala keputusan ada di tangan Mamak, hanya saat 
menikahkan anaknya saja sang Mamak berunding dengan dirinya. 
Konsekuensi dari tanggung jawab nafkah di tangan Mamak, laki-laki 
Minang dengan mudah kawin lagi dengan wanita lain kemudian 
keluarganya baru  itu dinafkahi lagi oleh sang Mamak. Bisa jadi 
kerjanya hanya nongkrong di warung kopi, main koa, berburu babi, 
mengurus perkutut dan mengadu ayam. 
>    
>   Ketika laki-laki ini bekerja dan memperoleh kekayaan, jika dia 
belikan rumah buat isterinya maka harta itu menjadi milik isterinya, 
jika isterinya meninggal maka dia tidak berhak lagi menempati rumah 
itu karena rumah dimiliki oleh suku isterinya, sementara sukunya 
berbeda dengan suku isterinya. Jika rumah dibelikan buat kemenakan 
yang satu suku dengannya, maka rumah itu juga bukan miliknya karena 
kepemilikan semua harta jatuh ke tangan wanita, laki-laki Minang 
tidak berhak menerima warisan menurut adat.Lihat 4, hal 39 Di rumah 
isteri dia tidak punya hak, di rumah kemenakan tidak punya waris, 
ketika tua dia terdampar kembali di surau menunggu ajal menjemputnya.
>    
>   Ketika remaja terusir dari rumah ibunya dan tinggal di surau, 
serta berusaha menghidupi dirinya. Dewasa dan menikah dia tinggal di 
rumah isterinya, tidak punya wewenang dan tanggung jawab atas 
keluarganya. Setelah tua terusir lagi dari rumah isterinya dan 
kembali tinggal di surau. Bahkan Mamak-mamak yang tadinya berkuasa, 
di hari tuanya akan bernasib sama, padahal dia telah berjasa 
mengolah harta pusaka tinggi tetapi tidak bisa menikmati hasilnya. 
Laki-laki Minang hanya sebagai "Kabau pahangkuik abu, gajah palajang 
bukik" (pekerja keras). Benar-benar sial! Alhamdulillah, adat 
jahiliyah seperti ini sudah mulai punah. 
>    
>   Akibatnya banyak laki-laki Minang memilih merantau dan tidak 
kembali lagi kekampungnya akibat sistem adat yang tidak adil ini. 
Sebut saja Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi di Mekah, Syaikh 
Thahir Jalaluddin di Perak Malaysia, Rajo Bagindo di Sabah dan 
Serawak Malaysia (Rajo Bagindo juga mengembara hingga ke Mindanao 
Pilipina dan menurunkan Raja-raja Sulu), Rajo Malewar mendirikan 
kerajaan di Negeri Sembilan Malaysia dan masih eksis hingga kini, 
Makhudum Sati yang merantau ke Aceh.Lihat 4, hal 110 
>    
>   Pendekatan Hukum Islam
>    
>   Kedatangan agama Islam ke ranah Minang di terima dengan baik 
oleh tokoh adat, hanya saja dalam masalah harta pusaka tinggi mereka 
tidak mau mewariskan kepada anaknya karena bertentangan dengan 
adat.Lihat 4, hal 25 Akhirnya di ambil jalan tengah bahwa harta 
pusaka rendah (harta pencaharian) dibagi menurut hukum waris Islam 
(faraidh) dan harta pusaka tinggi ditetapkan sebagai Wakaf Ahli 
(zurri). Tetapi betulkah pendekatan seperti ini, cukupkah syarat 
harta tersebut ditetapkan sebagai Wakaf Ahli?
>    
>   Perpindahan harta dari satu pihak ke pihak lain menurut Islam 
antara lain karena sedekah, jual beli, barter dan waris. Wakaf bisa 
dimasukkan dalam kategori sedekah.
>    
>   Wakaf terdiri dari: wakaf umum, khusus dan ahli. Harta pusaka 
tinggi sendiri termasuk wakaf ahli, yakni wakaf dimana si pewakaf 
menentukan penggunaan harta untuk keluarga dan keturunannya (dalam 
hal ini hanya melalui jalur wanita).Lihat 3, hal 39
>    
>   Syarat wakaf adalah adanya waqif (pewakaf), nadzir (yang 
menerima wakaf), mauquf (benda yang diwakafkan), sighat (ikrar 
wakaf), tujuan peruntukan wakaf dan jangka waktu wakaf.Lihat 5, hal 
642 Sighat (ikrar wakaf) harus dilafadzkan ketika menyerahkan wakaf 
kepada nadzir dan disaksikan oleh 2 orang saksi. 
>    
>   Kritik Terhadap Adat
>    
>   Nasab
>   Aplikasi dari sistem matrilineal ini adalah nasab si anak 
mengikuti nasab ibunya, suku anak sesuai dengan suku ibunya, bukan 
bapaknya. Hal ini jelas bertentangan dengan Islam, karena menurut 
Islam nasab seorang anak berdasarkan bapaknya.
>    
>   Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang 
bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan  bapaknya, 
maka syurga baginya haram (HR Ibnu Majah).
>    
>   Seorang yang bernama Syamsuar Koto maka dia masih bernasab 
kepada ibunya karena dia menggunakan suku Ibunya (Koto) di belakang 
namanya. Jika Bapaknya bernama Nazaruddin maka namanya yang benar 
menurun Islam adalah Syamsuar bin Nazaruddin. 
>    
>   Sehingga kita temukan nama-nama Islam, seperti: Muhammad bin 
Abdullah, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan dan lain-lain. Ketika 
anak angkat Rasulullah saw yang bernama Zaid dinasabkan kepada 
Rasulullah saw dan di beri nama Zaid bin Muhammad, Rasulullah saw di 
tegur oleh Allah swt melalui surah Al-Ahzab ayat 5 dan dinasabkan 
kembali kepada Bapaknya menjadi Zaid bin Haritsah.Lihat 6, hal 827
>    
>   Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama 
bapak-bapak mereka (Al-Ahzab 5).
>    
>   Wakaf
>   Harta pusaka tinggi boleh saja diwakafkan kepada ahli waris dan 
keluarga tertentu saja, misal: hanya kepada wanita.Lihat 5, hal 643
>    
>   Jika harta pusaka tinggi ini mau ditetapkan hukumnya sebagai 
wakaf maka syarat wakaf harus dipenuhi, yakni Lafadz sighat (ikrar 
wakaf) ketika diserahkan kepada Nadzir.
>    
>   Lantas apakah syarat wakaf telah dipenuhi ketika harta pusaka 
tinggi berubah statusnya menjadi wakaf?. Jika belum, maka tentu saja 
harta tersebut masih syubhat seperti difatwakan oleh Syaikh Ahmad 
Khatib al-Minangkabawi. 
>    
>   Kesimpulan
>    
>   Tujuan pengaturan adat Minang terhadap harta pusaka tinggi 
bertujuan baik yakni agar keluarga besar kaum tidak melarat dan 
mempunyai bekal ketika ahli waris meninggal, "Ganggam Bauntuak, 
Hiduik Bapangadok" Juga, untuk membentengi tanah-tanah Minang dari 
penguasaan orang-orang dari luar Minang. Tetapi tujuan baik ini 
(maslahat) jangan sampaikan mengabaikan syara' (syari'at) yang 
menjadi landasan adat Minang.
>    
>   Indak ado kusuik nan tak salasai, indak ado karuah nan tak 
janiah (tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan). Tapi 
penyelesaian masalah (kusuik) tetap harus mengacu kepada syara', 
jika ada syara' yang tidak terpenuhi maka harus disempurnakan agar 
sesuai dengan hukum syara'. 
>    
>   Jika di rasa bahwa ada hukum Islam yang belum dipenuhi dalam 
masalah harta pusaka tinggi ini, maka adat harus mengikuti syara' 
karena posisi syara' lebih tinggi daripada adat (adat basandi 
syara'). Adat bukanlah suatu yang sakral dan bisa saja di ubah jika 
memang kondisinya menghendaki, "Sakali aia gadang, sakali tapian 
barubah" (sekali air besar, sekali tepian berubah).
>    
>   Wallahua'lam
>    
>   Sumber bacaan:
>    
>   1.  http://my.opera.com/: Menanti Badai Sawit Reda; Kisah Kelam 
dari Lubuak Pudiang.
>   2.  http://www.solok-selatan.com/: Lentera Adat : Jika Nafsu 
Sebagai Panglima, akan Menciptakan Masyarakat Terpecah Belah dan 
Berkonflik.
>   3.  Hubungan Tanah Adat dengan Hukum Agraria di Minangkabau, 
Sajuti Thalib, Bina Aksara, cetakan I, Oktober 1985.
>   4.  Islam dan Adat Minangkabau, Hamka, Pustaka Panjimas, cetakan 
II, Agustus 1985.
>   5.  Pedoman Hidup Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jaziri, Pustaka 
Litera Antar Nusa, cetakan I, 1996.
>   6.  Tafsir Ibnu Katsir, Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, Gema Insani 
Press, cetakan V, Januari 2003.
>    



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke