Bapak Maturidi nah Dek alah ado vidio yg ambo lewakan yg barisi data ttg sia koruptor sabananyo, mako sabananyo alah tajawek tulisan-tulisan media tsb ttg baa posisi PKS dalam pemberantasan korupsi.
Kutipan : "Kalau benar begitu sikap PKS, berarti kontra dengan SEMANGAT PARTAI LAIN melakukan pemberantasan korupsi," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Bisnis" Faktanyo ? Justru partai nan lain tu yg semangat melakukan korupsi :-) Wassalam Ronald - Depok On Mar 9, 2014 2:52 PM, "Maturidi Donsan" <[email protected]> wrote: > Nakan Zultan (ZT) n.a.h > > > > Pertanyaan nakan ZT > > > > Mamanda Maturidi NAH, > > "Baa pandapek Mmd tentang urgensi pemberantasan korupsi? > Bagi Anis Matta isu ini tidak lagi menjadi orientasi masyarakat umum." > > > > Pemberantasan korupsi tetap jadi issu masyarakat umum, yang tak ikut > dalam isu memberantas ini mungkin oknum yang hidup berketurunan dengan uang > korupsi. > > > > Bagi ambo korupsi adolah musuh Negara harus diberantas dengan meperlakukan > hukum perang titik. Taka ada lagi KUHAP-KUHAPAN, kalau Indonesia ini > mengalami peperangan dengan Negara luar dan mudah-mudahan dipimpin oleh > orang yang anti korupsi, maka semua koruptor ini harus disembelih duluan > atau istilah jawanyo di beleh. > > > > Saya ingat waktu agresi kedua 1948-1950 tempo hari siapa saja orang > Indonesia yang jadi musuh Negara, waktu itu kebanyakan jadi spion/mata-mata > NICA, langsung disembelih / dibeleh ditengah sawah. > > > > Korupsi ini tak akan bisa dikurangi kalau pakai KUHAP biasa, apalagi KUHAP > baru yang direncanakan DPR itu yang mau menggembosi KPK. > > > > Sekarang yang menyedihkan bagi kita adalah kemauan oknum ahli hukum / > oknum pengacara dan oknum DPR dinegeri kita ini, mereka tak bersemangat > memberantas korupsi mungkin, menghilangkanm penghasilan mereka. > > > > Tidak semua, mau menyatakan bahwa korupsi itu musuh Negara, istilah kerennya > mungkin EXTRA ORDINARY CRIME (EOC) antah apolah namonyo lai. > > > > Ambo agak manyayangkan juo pak Buyuang Nasution akhir-akhir ko agak > barubah parnilaian baliau manganai korupsi ko. Dulu didanga agak sapakat > baliau Korupsi ko tergolong EOC kiniko indaklai. (wawancara jo pak Karni > Ilyas TV ONE dengan beliau pada 2 minggu yang lalu di ILC, ). > > > > Mengenai Pak Annis Matta (AM), saya sesudah AM ini menolak UU pembuktian > terbalik 26/12/2010, simpati saya hilang. > > > > Seharusnya partai Islam mempelopori UU Pembuktian terbalik ini, malah pak > AM sebagai tokoh... menolaknya, untuk jelasnya saya kopaskan langsung > dibawah ini, apa dan mengapa AM : > > > > "PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS), YANG LAHIR DI ERA REFORMASI, > MENYATAKAN MENOLAK PASAL PEMBUKTIAN TERBALIK DIMASUKKAN DALAM DRAFT REVISI > UU KPK." Mekanisme pembuktian terbalik bagi para tersangka kasus dugaan > pidana korupsi belum diperlukan dalam pemberantasan korupsi. > > > "Untuk Indonesia belum saatnya diterapkan pembuktian terbalik," tegas > Presiden PKS, Luthfie Hasan Ishaq, kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta, > Minggu (26/12/2010). Hal senada disampaikan Sekjen PKS, Anis Matta. Dia > melihat pasal pembuktian terbalik justru menghambat penegakan hukum di KPK. > > > "Kami tidak setuju karena itu implikasinya akan terlalu jauh dan > merepotkan dalam prosesnya. Jadi makin tidak produktif," kritik Anis. > > Menurut Anis, untuk melakukan pembuktian terbalik diperlukan prosedur yang > tidak mudah. Dia malah khawatir penerapan mekanisme pembuktian terbalik > bisa disalahgunakan sebagai alat untuk saling menjatuhkan bagi pejabat > bermasalah. > > . > > "Prosedur yang akan dilakukan akan sangat rumit, nanti bisa jadi alat > mejatuhkan orang lain. Kalau orientasinya itu menjadi tidak baik," > tandasnya. Sebelumnya diberitakan banyak dorongan agar UU KPK dilengkapi > pasal pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik diharapkan dapat membuktikan > harta pejabat berasal dari tindak korupsi atau sebaliknya. > > > http:// > us.detiknews.com/read/2010/12/26/142844/1532807/10/pks-tolak-uu-kpk-dilengkapi-pasal-pembuktian-terbalik > > Selanjutnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Partai > Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penolakan, jika dimasukannya pasal tentang > pebuktian terbalik pada undang-undang (UU) KPK. "Kalau benar begitu sikap > PKS, berarti kontra dengan semangat partai lain melakukan pemberantasan > korupsi," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Bisnis > > Aneh, lanjutnya, sikap PKS seperti itu, padahal pasal pembuktian terbalik > penting guna mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air. > > > Emerson menegaskan prihatin dengan sikap PKS tersebut dan patut > dipertanyakan sikap seperti itu, "ADA APA DENGAN PKS JIKA MENOLAKNYA > (DIMASUKAN PASAL PEMBUKTIAN TERBALIK)?". > http://www.bisnis.com/index.php/hukum/korupsi/3145-icw-pertanyakan-sikap-pks > alik > > > Langkah awalyang sebenarnya tujuan merevisi UU KPK ini, tujuannya ingin > membawa perbaikan bagi langkah-langkah menangani korupsi di Indonesia. > Tetapi, belum tentu, semuanya parpol di DPR menyambut baik. > > > > Sakitu dulu mohon maaf kapado sanak-sanak, nan kurang satuju. > > Wass, > > Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau > > > Pada 9 Maret 2014 13.16, ZulTan <[email protected]> menulis: > >> >> Mamanda Maturidi NAH, >> >> Baa pandapek Mmd tentang urgensi pemberantasan korupsi? >> Bagi Anis Matta isu ini tidak lagi menjadi orientasi masyarakat umum. >> >> ------------ >> PKS: Isu Pemberantasan Korupsi Tak Penting >> >> TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta >> mengatakan partainya tidak akan fokus pada isu pemberantasan korupsi dalam >> kampanye pemilihan umum legislatif nanti. Dia menganggap isu antikorupsi >> tidak lagi menjadi orientasi masyarakat umum dewasa ini. (baca: RUU KUHAP, >> PKS: Polisi Lebih Baik dari KPK) >> ----------- >> >> Tantulah ndak kamungkin partai ko maangkek tema anti korupsi dalam >> kampanye. Kaji nan ndak paralu-paralu sajo. Galak gadang urang beko kalau >> mambaco jargon, "Inilah partai yang anti korupsi", terlepas mantan petinggi >> kanai apo tidak. >> >> Mari kita lanjuik sagetek lai beritanyo. >> ----------- >> >> Lagi pula, kata Anis, PKS sudah berhasil menghapuskan image korupsi yang >> menjerat partainya setelah Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS, >> ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap. >> (baca: PKS Dinilai Ingin Balas Dendam) >> --------------- >> >> Data apo nan dikumpuakan sampai kasimpulan macam ko kalua, tantu awak >> ingin tau? >> >> Alun lai pakaro pro-kon presiden padusi. Mungkin Mmd manulak (maaf kalau >> ambo salah takok), tapi bagi partai ko indak masalah doh. >> >> ------------ >> >> REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap >> membangun kerja sama politik dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) >> Perjuangan. PKS tidak keberatan mendukung kembali pencalonan Megawati >> Soekarnoputri sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2014. >> >> "Bu Megawati maju capres itu hak demokrasi. Kita bisa saja mendukung," >> kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mahfudz >> Siddiq kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/1). >> >> Mahfudz menyatakan, PKS tidak mempersoalkan kehadiran capres perempuan >> dalam kancah politik Tanah Air. Pasalnya, tidak ada undang-undang maupun >> konstitusi yang melarang seorang perempuan maju sebagai capres. >> >> "Kalau undang-undang tidak melarang, masak PKS mau menolak. Yang penting >> ada komunikasi," ujarnya. >> ------- >> Ambo indak maragukan komitmen anggota partai nan di posisi manangah >> sampai ka grass root, tetap istiqomah kuat dalam dakwah, tapi satangah ka >> ateh itu hal nan balain. >> >> >> Salam, >> ZulTan, L, 53, Bogor >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari >> Grup Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dari grup ini dan berhenti menerima email dari > grup, kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi selengkapnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
