Bapak Maturidi nah

Dek alah ado vidio yg ambo lewakan yg barisi data ttg sia koruptor
sabananyo, mako sabananyo alah tajawek tulisan-tulisan media tsb ttg baa
posisi PKS dalam pemberantasan korupsi.

Kutipan :
"Kalau benar begitu sikap PKS, berarti kontra dengan SEMANGAT PARTAI LAIN
melakukan pemberantasan korupsi," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho
kepada Bisnis"

Faktanyo ?
Justru partai nan lain tu yg semangat melakukan korupsi :-)

Wassalam
Ronald - Depok
On Mar 9, 2014 2:52 PM, "Maturidi Donsan" <[email protected]> wrote:

> Nakan Zultan (ZT) n.a.h
>
>
>
> Pertanyaan nakan ZT
>
>
>
> Mamanda Maturidi NAH,
>
>  "Baa pandapek Mmd tentang urgensi pemberantasan korupsi?
> Bagi Anis Matta isu ini tidak lagi menjadi orientasi masyarakat umum."
>
>
>
> Pemberantasan korupsi tetap jadi issu masyarakat umum,  yang tak ikut
> dalam isu memberantas ini mungkin oknum yang hidup berketurunan dengan uang
> korupsi.
>
>
>
> Bagi ambo korupsi adolah musuh Negara harus diberantas dengan meperlakukan
> hukum perang titik. Taka ada lagi KUHAP-KUHAPAN, kalau Indonesia ini
> mengalami peperangan dengan Negara luar dan mudah-mudahan  dipimpin oleh
> orang yang anti korupsi,  maka semua koruptor ini harus disembelih duluan
> atau istilah jawanyo di beleh.
>
>
>
> Saya ingat waktu agresi kedua 1948-1950  tempo hari siapa saja orang
> Indonesia yang jadi musuh Negara, waktu itu kebanyakan jadi spion/mata-mata
> NICA, langsung disembelih / dibeleh ditengah sawah.
>
>
>
> Korupsi ini tak akan bisa dikurangi kalau pakai KUHAP biasa, apalagi KUHAP
> baru yang direncanakan DPR itu yang mau menggembosi KPK.
>
>
>
> Sekarang yang menyedihkan  bagi kita adalah kemauan oknum ahli hukum /
> oknum pengacara dan oknum DPR dinegeri kita ini, mereka tak bersemangat
> memberantas korupsi mungkin, menghilangkanm penghasilan mereka.
>
>
>
> Tidak semua, mau menyatakan bahwa korupsi itu musuh Negara, istilah  kerennya
> mungkin EXTRA ORDINARY CRIME  (EOC)  antah apolah namonyo lai.
>
>
>
> Ambo agak manyayangkan juo pak Buyuang Nasution akhir-akhir ko agak
> barubah parnilaian baliau manganai korupsi ko. Dulu didanga agak sapakat
> baliau Korupsi ko tergolong EOC kiniko indaklai. (wawancara jo pak Karni
> Ilyas TV ONE dengan beliau pada 2 minggu yang lalu di ILC, ).
>
>
>
> Mengenai Pak  Annis Matta (AM), saya sesudah AM ini menolak UU pembuktian
> terbalik 26/12/2010, simpati saya hilang.
>
>
>
> Seharusnya partai Islam mempelopori UU Pembuktian terbalik ini, malah pak
> AM sebagai tokoh... menolaknya,  untuk jelasnya saya kopaskan langsung
> dibawah ini, apa dan mengapa AM :
>
>
>
>  "PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS), YANG LAHIR DI ERA REFORMASI,
> MENYATAKAN MENOLAK PASAL PEMBUKTIAN TERBALIK DIMASUKKAN DALAM DRAFT REVISI
> UU KPK." Mekanisme pembuktian terbalik bagi para tersangka kasus dugaan
> pidana korupsi belum diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
>
>
> "Untuk Indonesia belum saatnya diterapkan pembuktian terbalik," tegas
> Presiden PKS, Luthfie Hasan Ishaq, kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta,
> Minggu (26/12/2010). Hal senada disampaikan Sekjen PKS, Anis Matta. Dia
> melihat pasal pembuktian terbalik justru menghambat penegakan hukum di KPK.
>
>
> "Kami tidak setuju karena itu implikasinya akan terlalu jauh dan
> merepotkan dalam prosesnya. Jadi makin tidak produktif," kritik Anis.
>
> Menurut Anis, untuk melakukan pembuktian terbalik diperlukan prosedur yang
> tidak mudah. Dia malah khawatir penerapan mekanisme pembuktian terbalik
> bisa disalahgunakan sebagai alat untuk saling menjatuhkan bagi pejabat
> bermasalah.
>
> .
>
> "Prosedur yang akan dilakukan akan sangat rumit, nanti bisa jadi alat
> mejatuhkan orang lain. Kalau orientasinya itu menjadi tidak baik,"
> tandasnya. Sebelumnya diberitakan banyak dorongan agar UU KPK dilengkapi
> pasal pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik diharapkan dapat membuktikan
> harta pejabat berasal dari tindak korupsi atau sebaliknya.
>
>
> http://
> us.detiknews.com/read/2010/12/26/142844/1532807/10/pks-tolak-uu-kpk-dilengkapi-pasal-pembuktian-terbalik
>
> Selanjutnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Partai
> Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penolakan, jika dimasukannya pasal tentang
> pebuktian terbalik pada undang-undang (UU) KPK. "Kalau benar begitu sikap
> PKS, berarti kontra dengan semangat partai lain melakukan pemberantasan
> korupsi," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Bisnis
>
> Aneh, lanjutnya, sikap PKS seperti itu, padahal pasal pembuktian terbalik
> penting guna mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air.
>
>
> Emerson menegaskan prihatin dengan sikap PKS tersebut dan patut
> dipertanyakan sikap seperti itu, "ADA APA DENGAN PKS JIKA MENOLAKNYA
> (DIMASUKAN PASAL PEMBUKTIAN TERBALIK)?".
> http://www.bisnis.com/index.php/hukum/korupsi/3145-icw-pertanyakan-sikap-pks
> alik
>
>
> Langkah awalyang sebenarnya tujuan merevisi UU KPK ini, tujuannya ingin
> membawa perbaikan bagi langkah-langkah menangani korupsi di Indonesia.
> Tetapi, belum tentu, semuanya parpol di DPR menyambut baik.
>
>
>
> Sakitu dulu mohon maaf kapado sanak-sanak,  nan kurang satuju.
>
> Wass,
>
> Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
>
>
> Pada 9 Maret 2014 13.16, ZulTan <[email protected]> menulis:
>
>>
>> Mamanda Maturidi NAH,
>>
>> Baa pandapek Mmd tentang urgensi pemberantasan korupsi?
>> Bagi Anis Matta isu ini tidak lagi menjadi orientasi masyarakat umum.
>>
>> ------------
>> PKS: Isu Pemberantasan Korupsi Tak Penting
>>
>> TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta
>> mengatakan partainya tidak akan fokus pada isu pemberantasan korupsi dalam
>> kampanye pemilihan umum legislatif nanti. Dia menganggap isu antikorupsi
>> tidak lagi menjadi orientasi masyarakat umum dewasa ini. (baca: RUU KUHAP,
>> PKS: Polisi Lebih Baik dari KPK)
>> -----------
>>
>> Tantulah ndak kamungkin partai ko maangkek tema anti korupsi dalam
>> kampanye. Kaji nan ndak paralu-paralu sajo. Galak gadang urang beko kalau
>> mambaco jargon, "Inilah partai yang anti korupsi", terlepas mantan petinggi
>> kanai apo tidak.
>>
>> Mari kita lanjuik sagetek lai beritanyo.
>> -----------
>>
>> Lagi pula, kata Anis, PKS sudah berhasil menghapuskan image korupsi yang
>> menjerat partainya setelah Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS,
>> ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap.
>> (baca: PKS Dinilai Ingin Balas Dendam)
>> ---------------
>>
>> Data apo nan dikumpuakan sampai kasimpulan macam ko kalua, tantu awak
>> ingin tau?
>>
>> Alun lai pakaro pro-kon presiden padusi. Mungkin Mmd manulak (maaf kalau
>> ambo salah takok), tapi bagi partai ko indak masalah doh.
>>
>> ------------
>>
>> REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap
>> membangun kerja sama politik dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
>> Perjuangan. PKS tidak keberatan mendukung kembali pencalonan Megawati
>> Soekarnoputri sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2014.
>>
>> "Bu Megawati maju capres itu hak demokrasi. Kita bisa saja mendukung,"
>> kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mahfudz
>> Siddiq kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/1).
>>
>> Mahfudz menyatakan, PKS tidak mempersoalkan kehadiran capres perempuan
>> dalam kancah politik Tanah Air. Pasalnya, tidak ada undang-undang maupun
>> konstitusi yang melarang seorang perempuan maju sebagai capres.
>>
>> "Kalau undang-undang tidak melarang, masak PKS mau menolak. Yang penting
>> ada komunikasi," ujarnya.
>> -------
>> Ambo indak maragukan komitmen anggota partai nan di posisi manangah
>> sampai ka grass root, tetap istiqomah kuat dalam dakwah, tapi satangah ka
>> ateh itu hal nan balain.
>>
>>
>> Salam,
>> ZulTan, L, 53, Bogor
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>>   1. Email besar dari 200KB;
>>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>>   3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
>> Grup Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dari grup ini dan berhenti menerima email dari
> grup, kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi selengkapnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke