Maaf, manyalo awak sangenek buk Iffah. Kecek kawan awak yg mantan Kabag Hukum di Kab. Padang Pariaman (kini liau alah pindah ka Pemprov Sumbar), ma agiah tau apo pilihan awak dlm Pemilu bisuak tu melanggar azas Rahasia dlm azas Pemilu Jurdil Bebas dan Rahasia.
Bahkan, baru sajo awak kalua dari lokasi TPS, ditanyo samo kawan, lalu awak jawek mako awak alah melanggar azas Rahasia tadi. Sekedar ma ingek an sajo buk. Andri L/42/Koto/Padang Pariaman Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
