Assalamu'alaikum Wr. Wb dunsanak palanta RN n.a.h.,

Iko ado pasan dari Prof. Dr. KH Ali Mustafa Yaqub, Imam Besar Masjid Istiqlal, 
nan relevan awak perhatikan. 

Semoga bermanfaat.

Wass,

ANB

***

UANG POLITIK
Ali Mustafa Yaqub

REPUBLIKA.CO.ID,
Ada pelajaran penting dari Rasulullah SAW terkait pemilihan umum. Dalam hadis 
sahih, beliau bersabda,ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah 
SWT pada hari kiamat, tidak dirahmati, tidak diampuni dosanya, dan bagi mereka 
siksa yang sangat pedih.

Pertama, orang berkelebihan air, namun tak mau memberikannya kepada musafir 
yang memerlukan atau makhluk lainnya.

Kedua, orang yang menjual barang dagangan sesudah Ashar dengan bersumpah 
menyebut nama Allah SWT agar pembeli tertarik, tetapi barang tersebut tidak 
sesuai dengan yang ia tawarkan.

Ketiga, orang yang membaiat pemimpin dan ia tidak membaiatnya, kecuali mendapat 
imbalan harta. Apabila ia diberi harta itu, ia memenuhi baiatnya dan apabila ia 
tidak diberi harta, ia tidak membaiatnya. (HR Imam Ahmad bin Hanbal dalam 
kitabnya, al-Musnad, Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka).

Pelajaran dari hadis ini yang berkaitan dengan pemilihan umum (pemilu) adalah 
poin ketiga, yaitu orang yang membaiat seorang pemimpin.

Dalam konteks Indonesia masa kini, membaiat pemimpin adalah dengan cara memilih 
atau memberikan suara dalam pemilu.

Seperti disebutkan dalam hadis tersebut, seorang yang memilih pemimpin, tetapi 
ia tidak memilihnya, kecuali apabila mendapatkan uang atau yang lazim disebut 
uang politik (political money), pada hari kiamat nanti ia diancam dengan 
berbagai hukuman berat.

Pertama, ia tidak disapa oleh Allah. Kedua, ia tidak diberi rahmat oleh Allah. 
Ketiga, ia tidak diampuni dosanya oleh Allah. Keempat, ia akan mendapatkan 
siksa yang sangat memedihkan.

Imam al-Kahlani dalam kitabnya, Dalil al-Falihin, yang merupakan kitab syarah 
atas kitab Riyadh al-Shalihin karya Imam al-Nawawi menyatakan, apabila sebuah 
perbuatan diancam dengan hukuman, perbuatan itu termasuk yang menimbulkan dosa 
besar.

Karena itu, menerima uang dalam rangka memilih seorang pemimpin adalah 
perbuatan dosa besar yang dalam hadis itu dinyatakan tidak akan diampuni. 
Berdasarkan kaidah hukum Islam, sesuatu yang haram diambil, haram juga 
diberikan.

Maka, calon pemimpin (wakil rakyat) haram hukumnya memberikan uang kepada calon 
pemilih agar ia memilihnya. Sebaliknya, rakyat alias calon pemilih juga haram 
menerima imbalan (uang politik) dalam rangka memilih calon pemimpin itu.

Keharaman ini tidak main-main karena diancam dengan beberapa hukuman sangat 
berat. Maka, perbuatan yang berkaitan dengan uang politik itu, baik yang 
memberi maupun menerima, akan menerima konsekuensi berupa dosa besar yang tidak 
akan diampuni.

Ada seorang bertanya, ia tidak menerima uang apa pun dalam rangka memilih 
seorang pemimpin. Hanya, ia diberangkatkan untuk menjalankan ibadah umrah ke 
Makkah.

Begitu pula ada orang tidak menerima uang, tetapi menerima hadiah sepeda motor 
untuk memilih seorang pemimpin dan atau wakil rakyat. Apakah perbuatan seperti 
itu termasuk yang diharamkan berdasarkan hadis tersebut? Jawabannya adalah 
benar!

Diberangkatkan untuk umrah atau mendapatkan benda selain uang sama saja 
hukumnya dengan mendapatkan uang. Karena benda-benda itu dapat dinilai atau 
diuangkan. Istilah sudah telanjur masyhur, itu disebut uang politik.

Hakikatnya, semua pemberian yang berkaitan dengan pemilihan seorang pemimpin 
atau wakil rakyat termasuk dosa besar yang tidak akan diampuni. Karena itu, 
sangat menyesatkan sebuah spanduk besar yang bertuliskan, "Ambil uangnya, 
jangan pilih orangnya."

Karena, mengambil uang seperti itu, kendati tidak memilih orang yang 
mencalonkan dirinya sebagai pemimpin adalah sesuatu yang diharamkan dalam 
agama. Wallahu a'lam.

Redaktur: Damanhuri Zuhri


Powered by Telkomsel BlackBerry(R)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke