NAFSU SERAKAH
Oleh: Azhari
http://mafahim-azhari.blogspot.com/
Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Susno Duadji menyatakan akan memberantas
korupsi secara serius di Lembaganya dan memberikan sanksi yang tegas terhadap
aparatnya yang terbukti melakukan korupsi.Lihat 1 Sebelumnya Transparansi
Internasional Indonesia (TII) memberikan predikat lembaga terkorup bagi
Kepolisian dan DPR, sehingga Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sisno Adiwinoto
meradang dan menganggapnya sebagai fitnah, menyesatkan dan meracuni
rakyat.Lihat 2, juga Today's Dialogue di Metro TV
Sebetulnya tidak hanya Kepolisian dan DPR lembaga yang korup, hampir semua
lembaga pemerintah dipenuhi oleh tikus-tikus yang selalu memangsa setiap rakyat
yang berurusan dengannya. Mengurus SIM, KTP, Paspor, STNK, BPKB, pajak, bea
cukai dan berbagai urusan lainnya selalu dimintai biaya siluman (tidak resmi).
Mereka biasanya memperlambat dan mempersulit untuk pekerjaan yang seharusnya
bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah.
Ini logika yang aneh, para pegawai negeri itu telah di gaji dari uang rakyat,
seharusnya mereka melayani dengan baik rakyat yang telah menggajinya. Tetapi
malah sebaliknya, mereka yang minta dilayani dengan berbagai pungutan liar
(pungli).
Tidak beda dengan pegawai pemerintah, wakil partai-partai yang menjadi
anggota Dewan Perwakilan dimana mereka seharusnya menjadi pengawas kebijakan
pemerintah, malah ikut-ikutan korupsi dan membuat anggaran-anggaran untuk
memperkaya diri dan golongannya. Berbagai anggaran di buat oleh DPR dan DPRD
dengan dalih untuk memperlancar tugas dan meningkatkan kinerja anggotanya.
Anggaran untuk menambah pundi-pundi mereka antara lain: tunjangan keluarga,
kehormatan, kunjungan kerja, persidangan, reses, panitia khusus, listrik, air,
telepon, kesehatan, pembelian kendaraan, jemputan, renovasi rumah, komunikasi
intensif dan inventaris rumah tangga. Bahkan sekedar mesin cuci juga dibuatkan
anggarannya. Jadi selain gaji, mereka hidup enak dan gratis dengan berbagai
fasilitas negara, meskipun demikian mereka masih saja melakukan korupsi seperti
kasus DKP dan aliran dana BI. Seolah-olah yang ada di benak mereka hanyalah
uang dan uang, aji mumpung masih punya jabatan 5 tahun ke depan untuk
memperkaya diri, siapa tahu nanti tidak terpilih lagi!
Pengadilan merupakan mafia yang sulit untuk di sentuh, untuk suatu perkara
bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat antara
Terdakwa, Hakim, Jaksa dan Pengacara. Kasus paling anyar adalah ditutupnya
kasus dana BLBI Lim Sioe Liong dan Sjamsul Nursalim, 2 hari kemudian Jaksa Urip
Tri Gunawan tertangkap tangan menerima uang suap sebesar 660 ribu dollar AS (6
milyar) di rumah Sjamsul Nursalim. Bagi Sjamsul Nursalim uang segitu tidak ada
apa-apanya karena dia memperoleh kucuran dana BLBI sebesar 10 trilyun untuk
BDNI.Lihat 4
Tidakkah mereka takut bahwa harta yang dimanfaatkan bersama keluarganya
adalah harta yang haram, tidakkah mereka takut suatu saat akan mati dan
kemudian dibangkitkan untuk mempertanggung-jawabkan hartanya (darimana
diperoleh dan kemana saja digunakan), tidakkah mereka takut pedihnya adzab
Allah swt terhadap koruptor? Ketika nafsu serakah ingin hidup mewah sudah
dominan maka tidak ada lagi semua rasa takut di atas, terkungkung dengan
kehidupan hedonis yang tidak pernah puas.
Pasti ada yang salah dalam memberantas korupsi karena pergantian rezim
penguasa tidak mampu mengatasinya, dari orde lama, orde baru dan orde reformasi
sama saja. Berbagai badan anti korupsi (seperti KPK) di bentuk tetapi tidak
mengurangi tingkat korupsi. Hal ini terjadi karena hukum yang digunakan masih
itu-itu juga yakni hukum warisan penjajah Belanda yang sangat bertentangan
dengan hukum Islam. Padahal Allah swt telah memerintahkan untuk menjadi
syari'at-Nya sebagai pemutus segala perkara.
(Dan) hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang
telah diturunkan Allah, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka. Juga,
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkanmu dari
sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu (Al-Maidah 49).
Hukum yang di buat oleh mereka yang sedang berkuasa sarat kepentingan, mereka
pembuat hukum tentu saja berusaha agar sanksinya ringan karena umumnya mereka
sendiri yang melanggarnya.
Kenyataannya memang demikian, hukuman bagi koruptor sangatlah ringan dan
tidak ada kewajiban mengembalikan harta yang diambilnya. Setelah menjalani
hukuman beberapa tahun saja koruptor bisa melenggang bebas dan menikmati harta
hasil jarahannya. Bob Hasan misalnya, di dakwa korupsi sebesar 14,126 juta
dolar AS (sekitar 119 milyar rupiah) dan di hukum 6 tahun penjara, tetapi
dengan menjalani hukum 1,5 tahun saja sudah bisa menghirup udara bebas setelah
memperoleh remisi.Lihat 3
Tindakan efektif untuk memberantas korupsi adalah dengan memberikan hukuman
yang berat dan tegas kepada koruptor, sehingga pelakunya kapok dan tidak akan
mengulangi lagi perbuatannya, sementara calon-calon koruptor lain akan berfikir
berulang kali untuk melakukan hal yang sama. Efek jera ini dikenal dalam sistem
peradilan Islam sebagai Zawajir, disamping hukuman tersebut sebagai penebus
dosa bagi pelakunya (Jawabir). Hanya hukum Islam yang mampu mencegah korupsi
secara efektif karena hukum ini datang dari Allah swt Yang Maha Adil, tidak
menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
Para koruptor juga wajib mengembalikan harta yang diambilnya, kemudian mereka
di hukum sesuai dengan ijtihad qadhi/hakim (ta'zir). Sanksi yang sangat berat,
bahkan hukuman mati, bisa saja diberikan jika kerugian yang diderita negara
sangat besar. Jika hukuman seperti ini yang ditegakkan maka koruptor tidak akan
bisa menikmati harta hasil jarahannya, sedangkan calon koruptor lain akan takut
setengah mati untuk melakukan korupsi.
Waktu shalat Jum'at hari ini: 12.05 WIB
Wallahua'lam
Bahan bacaan:
1. http://www.pikiran-rakyat.co.id/, 10 Februari 2008: Kapolda Jabar Irjen
Pol. Susno Duadji, "Jangan Pernah setori Saya"
2. http://www.liputan6.com/, 10 Desember 2007: Polri Berang Disebut Lembaga
Terkorup.
3. http://www.balipost.co.id/, 21 Februari 2004: Bob Hasan Bebas Bersyarat
Divonis Lima Tahun, Jalani Hukuman 1,5 Tahun.
4. http://www.mediaindonesia.com/, 3 Maret 2008: Urip Berdalih Sedang Lakukan
Bisnis Permata
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---