​mbo copas kan se langsuang buk...mumpung lai dimuko PC..

Inilah Kasus Korupsi Jokowi Selama Jadi Walikota Solo (1)

*26* *Rabu* Mar 2014

Posted by Ronin Samurai

*≈ Tinggalkan komentar*

Di saat mayoritas media massa memuja – muja joko widodo alias Jokowi, mudah
dibaca semua itu adalah rekayasa tim sukses Jokowi untuk membentuk opini
publik yang keliru agar rakyat percaya dan terpedaya.

Diakui, upaya pencitraan dan pembentukan persepsi positip terhadap Jokowi
berhasil karena dilakukan secara sistematis, masih, kontinue, melibatkan
jaringan media dan tokoh, menghabiskan biaya triliunan rupiah, disutradarai
konsultan ahli strategi politik dan pollster (pengumpul suara) nomor satu
di dunia.

Dampak atau hasilnya memang luar biasa, rakyat Indonesia terkecoh opini
sesat. Tidak mendapat gambaran seutuhnya tentang fakta – fakta sebenarnya
tentang Jokowi. Ribuan bahkan mungkin puluhan ribu tulisan, artikel,
berita, tayangan dan sejenisnya ditampilkan secara apik oleh tim sukses
Jokowi di bawah komando Stanley Bernhard Greeberg, sang ahli strategi
politik dan pollster nomor satu dunia.

Mengupas fakta – fakta tentang diri Jokowi ini sangat menarik. Banyak
misteri yang mengundang tanya tanya. Banyak informasi yang ditutup rapat,
dirahasiakan, agar tidak menjadi pengetahuan rakyat luas.

Pada kesempatan pertama ini, fakta tentang diri Jokowi kita mulai dari
fakta – fakta korupsi Jokowi selama menjadi Walikota Solo 2005-2011 yang
diperoleh dari instansi penegak hukum (Kejari Solo dan Kejati Jawa Tengah),
Pemkot Solo, dan sumber lain yang terlibat atau mengetahui pasti korupsi
Jokowi ini.

   1. Korupsi Jokowi selaku walikota Solo yang paling telak, kasar dan
   vulgar adalah pada pelepasan aset pemkot Solo berupa bangunan hotel
   Maliyawan.

Pada pelepasan aset pemkot Solo atas bangunan hotel Maliyawan ada dua
tindak pidana Jokowi, yakni : pelanggaran terhadap peraturan perundang –
undangan dan dugaan suap dari Lukminto kepada Jokowi.

Secara ringkas dapat disampaikan, Jokowi terbukti merekayasa pelepasan aset
bangunan hotel Maliyawan Solo secara ilegal dan langgar hukum. Semula
Pemkot Solo yang ngotot mau beli tanah hotel milik pemda Jawa Tengah dan
sudah menganggarkan dana pembelian tanah melalui APBD Solo. Tapi, Jokowi
diam – diam telah menjual bangunan hotel Maliyawan kepada Lukminto. Diduga
ada suap untuk Jokowi dari Lukminto atas penjualasan aset pemkot Solo
(bangunan hotel Maliyawan) yang langgar hukum itu.

Terhadap penjualan aset bangunan hotel Maliyawan itu, Jokowi terbukti
melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 38/2008 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah dan Negara.

Jokowi juga telah melanggar batas kewenangannnya sesuai dgn UU Pemda No. 22
tahun 1999, UU No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, sbgmn sdh diubah
dgn diubah untuk keduakalinya dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, dan sejumlah
peraturan pemerintah terkait pelepasan aset.

Jokowi terbukti telah melanggar PP No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, Perda No 8/2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

KKN Jokowi bersama Lukminto telah melanggar Laporan Pertanggung Jawaban
Walikota Tahun 2010 yang telah menganggarkan pembelian tanah Hotel
Maliyawan sebesar Rp 4 Miliar dari pemda / BUMD Jawa Tengan (CMJT).

Jokowi juga telah melanggar Nota Kesepakatan Pemkot Solo dengan DPRD Kota
Solo No 910/3.314 dan No 910/1/617 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD
Solo.

   1. Jokowi melanggar hukum dan diduga korupsi dana hibah KONI Solo
   sebesar Rp. 5 miliar.

Pada thn 2008 KONI Surakarta (Solo) mengajukan permohonan bantuan anggaran
pembinaan dan bonus atlet berprestasi ke pemkot Solo. Atas permintaan KONI,
pemkot Solo menyampaikan usulan RAPBD 2009 dengan alokasi dana hibah
sebesar Rp. 11.3 M untuk KONI Solo.

Nota RAPBD 2009 Pemkot Solo dengan rencana anggaran hibah untuk KONI Solo
disetujui DPRD Solo dan ditandatangani Jokowi selaku Walikota.

Sebelumnya pada tahun 2008 PERSIS Solo juga mengajukan permohonan dana
bantuan ke Pemkot Solo. Tapi tidak disetujui karena dilarang peraturan dan
perundang – undangan.

Terbukti bahwa APBD Solo TIDAK mengalokasikan dana hibah ke PERSIS Solo
pada APBD tahun 2009.

Namun dalam pelaksanaanya, DPRD Solo menemukan penyimpangan pencairan dana
Rp. 11.3 Milyar itu oleh Jokowi, di mana dana APBD 2009 untuk hibah KONI
Solo hanya diterima sebesar Rp. 6.3 miliar, atau kurang Rp. 5 miliar dari
anggaran APBD 2009 yang sudah disahkan.

KONI Solo melalui Wakil Ketua KONI Gatot Sugiharto mempertanyakan kemana
kekurangan uang Rp. 5 miliar yang tidak diterima KONI. Jawaban walikota
Jokowi bahwa sisa uang Rp. 5 miliar dana hibah hak KONI itu sudah dialihkan
untuk PERSIS (Persatuan Sepak bola Solo).

Pengalihan uang Rp. 5 Miliar dana Hibah KONI melanggar UU dan hukum karena
tanpa ada persetujuan DPRD dan Mendagri. Sesuai peraturan perundang –
undangan yang berlaku dana APBD tidak diperbolehkan dihibahkan ke cabang
olah raga termasuk sepakbola.

Tindakan Jokowi itu melanggar UU No. 32 thn 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Permendagri No. 59 thn 2007 serta Perda APBD Kota Solo.

Belakangan diketahui uang Rp. 5 miliar hak KONI SOLO telah dialihkan dan
disebut Jokowi sudah diterima PERSIS Solo juga tidak dapat dipastikan
kebenarannya. Tidak ada laporan penerimaan dana hibah dari APBD 2009 atau
hibah dari KONI Solo untuk PERSIS Solo sebesar Rp. 5 miliar dalam laporan
keuangan PERSIS Solo tahun 2009.

   1. Korupsi Jokowi pada penyaluran dana Bantuan Pendidikan Masyarakat
   Kota Solo (BPMKS)

Pada tahun 2010, APBD Solo menganggarkan dana BPMKS sebesar Rp. 23 miliar
untuk 110.000 siswa SD, SMP dan SMA Kota Solo.

Penyimpangan dan korupsi Jokowi adalah pada proses penganggarannya yang
terjadi penggelembungan jumlah siswa dari 65.000 menjadi 110.000 siswa
dengan modus duplikasi nama siswa.

sehingga anggaran APBD 2010 yang seharusnya hanya Rp. 10.6 miliar dimark up
menjadi Rp. 23 miliar. Dari dana APBD tahun 2010 sebesar Rp. 23 miliar itu,
dilaporkan tersisa Rp. 2.4 miliar atau terpakai /tersalurkan Rp. 20.6
miliar.

Hasil verifikasi tim audit BPK dan Itjen Kemendagri, telah terjadi korupsi
pada program BPMKS sebesar Rp. 9.5 – 13 miliar dari penggunaan dana APBD
tahun 2010 sebesar Rp. 23 miliar.

Untuk program BPMKS pada APBD 2011 dan 2012 juga terjadi penyimpangan dan
korupsi yang sama dengan modus yang sama.

Pihak masyarakat sudah melaporkan perihal korupsi Jokowi di program BPMKS
ke KPK, tetapi seperti kita ketahui bersama, puluhan ribu laporan
masyarakat di KPK menumpuk menunggu antrian bertahun – tahun untuk mulai
diusut.

   1. Korupsi mantan Walikota Solo Joko Widodo yang menjadi catatan hitam
   adalah korupsi Jokowi pada proyek VIDEOTRON Manahan Solo pada 2008.

Keterlibatan Walikota Solo Jokowi pada pengadaan pembangunan sarana Reklame
Videotron di pertigaan Gelanggang Olah Raga (GOR) Manahan Solo, dimulai
dari perintah atau disposisi Walikota Jokowi kepada Budi Suharto Kepala
Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Solo pada Desember 2008.

Perintah atau disposisi Walikota Solo Jokowi kepada Budi Suharta Kadispenda
itu pada intinya adalah untuk memberikan pekerjaan pemasangan reklame
videotron itu kepada PT. Loka Niaga Adipermata.

Penetapan lokasi dan kelayakan (Feasibility Study) pemasangan reklame
videotron itu sebelumnya sudah dilakukan oleh CV. Tika Martindo dengan
sumber anggaran APBD sebesar Rp. 90 juta. Penetapan CV. Tika Matindo
sebagai pelaksana studi kelayakan dilakukan tanpa lelang. Penunjukan
langsung oleh Kadispenda atas perintah Walikota Solo Jokowi.

Setelah studi kelayakan penetapan lokasi pemasangan sarana reklame
videotron selesai dilakukan, yakni direkomendasikan di pertigaan GOR
Manahah, PT. Loka Niaga Adipermata mengirim surat kepada Walikota Solo,
pada tanggal 15 Desember 2008.

Surat PT. Loka Niaga Adipermata kepada Walikota, diteruskan Jokowi kepada
Kadipenda Solo Budi Suharta dengan disposisi “Diajukan segera sebagai
peserta lelang terdaftar”.

Disposisi Walikota Jokowi itu kemudian dituangkan dalam surat jawaban
Kadispenda kepada PT. Loka Niaga Adiperdana pada tanggal 19 Desember 2008.

Pada tanggal 22 Desember 2008 atau 3 hari setelah surat Kadispenda Solo
kepada PT. Loka Niaga Adiperdana diterbitkan, Dispenda Solo mengirim surat
undangan kepada perusahaan – perusahaan biro iklan rekanan terdaftar Pemkot
Solo untuk menghadiri penjelasan lelang pengadaan Baliho, Bando, Billboard,
dan lainnya, yang akan dilaksanakan pada 23 Desember 2008 atau hanya satu
hari terhitung sejak surat undangan penjelasan lelang disampaikan.

Pada tanggal 23 Desember 2008 dilakukan penjelasan lelang di Kantor
Dispenda Solo yang dihadiri beberapa perusahaan biro iklan rekanan pemkot
Solo. Namun, semua biro iklan yang hadir dalam penjelasan lelang di kantor
Dispenda Solo itu tidak ada yang mengetahui bahwa pemkot Solo juga sedang
melelang pengadaan sarana reklame videotron, kecuali PT. Loka Niaga
Adiperdana.

Pada 24 Desember 08, sekitar pukul 14.00 WIB digelar rapat di ruang lantai
2 kantor Dispenda, dipimpin langsung Kadispenda Solo Budi Suharto. Hadir
pada rapat itu antara lain Budi Ismoyo (PT Jarum), Wardani ( DKP), Aroni
(DTT), Singgih ( Kantor Aset) & Yosca H (DLLAJ Solo).

Rapat tanggal 24 Desember 2008 di lantai 2 Dispenda Solo itu ditetapkan
para pemenang lelang sesuai dengan arahan Walikota Jokowi kepada
Kadispenda. Khusus untuk paket pengadaan sarana reklame videotron senilai
Rp. 4 miliar diserahkan kepada PT. Loka Niaga Adiperdana yang merupakan
satu – satunya perusahaan biro iklan yang mengetahui informasi lelang dan
juga merupakan satu – satunya biro iklan yang mendapat undangan untuk
mengikuti lelang paket pengadaan videotron pemkot Solo.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sudah mengusut korupsi videotron ini, namun
perkembangan penyelidikan dan penyidikannya macet total. Padahal, Kejari
Solo sudah menemukan bukti korupsi di antaranya temuan bahwa CV. Tika
Martindo pelaksana studi kelayakan adalah perusahaan fiktif yang tidak
diketahui alamat dan keberadaaanya.

Di samping itu, Kejari Solo juga sudah menetapkan Budi Suharta sebagai
tersangka, namun tiba – tiba status tersangka korupsi Budi Suharta dicabut
kembali tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Padahal penetapan tersangka terhadap Budi Suharta dan pejabat – pejabat
Dispenda Solo serta direktur PT. Loka Niaga Adiperdana akan menguak
keterlibatan Jokowi dalam korupsi serta akan menyeret mantan walikota Solo
yang kini adalah capres PDIP sebagai tersangka korupsi videotron Manahan
Solo.

Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) Jokowi pada proyek pengadaaan videotron
Manahan Solo ini sebenarnya sangat mudah dibuktikan, namun sayangnya ada
intervensi ‘tangan sakti’ kepada Kejari Solo dan penyidik. KPK diharapkan
segera masuk mengambilalih kasus korupsi Jokowi yang sudah terkatung –
katung penuntasannya selama 4 tahun.

Pihak Kejari Solo dan Kejati Jawa Tengah memang mengeluhkan adanya
intervensi dan tekanan dari pihak tertentu yang meminta kasus – kasus
korupsi Jokowi selama menjabat walikota Solo dipetieskan.
Dedi
36 th
Batam

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke