Assalamualaikum WW
  Saya Hirwan, Putra Kamang. Terlebih dahulu minta maaf dan minta kerelaan 
Saudara untuk dapat menerima komentar saya ini. Sebelumnya kita telah banyak 
berdialog tentang Kamang dan Perang Kamang di dunia maya ini. Saya salut dengan 
 Saudara yang begitu luar biasa  gigih mempublikasikan sejarah Perang Kamang 
versi Saudara, yang ditulis dibeberapa blog, web resmi Pemda Kabupaten Agam, Fb 
dan twiter. Salah satu tulisan Saudara yang berjudul “Mendudukan Perang Kamang 
1908 Dalam Rangka Berfikir Sejarah”. Pada mukadimah tulisan saudara tersebut 
(alinea1&2) bagi pembaca menimbulkan  beberapa pertanyaan yang  mendasar yaitu :
1.“Karena ketika kita mulai lupa dengan sejarah, maka ada kemungkinan jalan 
dianjak urang lalu cupak dituka rang panggaleh”.  Jika ditelaah pernyataan 
saudara ini secara mendalam dan dihubungkan dengan kronologis perang kamang 
serta kita tempatkan Kamang sesuai dengan Kamang yang ada pada waktu itu. Kita 
buat pertanyaan dari hati sanubari dan  kita jawab sendiri dengan hati nurani, 
Siapa sebenarnya orang lalu yang  maanjak jalan?, dan siapa orang panggaleh 
yang manuka cupak?   
2.“Kamang kalau dilihat secara kesatuan administrative pada pada tahun 1890-an 
bisa dilihat dari dua sudut : Kamang sebagai Kelarasan, yang meliputi 4 (empat) 
nagari yaitu : KAMANG,   BANSA-PAUH  (yang disebut juga Nagari Bukik),  SUAYAN 
dan SUNGAI BALANTIAK. Yang satu lagi Kamang dari sudut/sebagai apa? Mengapa 
Saudara tidak menjelaskannya?   


3.Saudara menyatakan kelarasan kamang disusun dan distrukturisasi oleh Tuangku 
Nan Renceh dan menempatkan pusat kelarasan Kamang di Nagari Kamang Bukik 
(Pauh-Bansa), bahkan beliau membentuk kesatuan dalam ikatan benteng Kamang yang 
membentang dari Kamang Mudiak sampai ke Salo. Sesuai dengan judul tulisan 
Saudara “Mendudukan Perang Kamang 1908 Dalam Rangka Berfikir Sejarah”. Kalau 
kita berfikir sejarah, tentu kita menempatkan sesuatu sesuai dengan kronologis 
sejarah tersebut. Sekarang timbul pertanyaan, sejak tahun berapa ada sistem 
kelarasan Kamang?  Apa memang ada nagari Kamang Bukik (pauh-bansa)? Kok jauh 
tolong tunjuk-an, kok dakek tolong kakok-an. Secara logika kalau memang Tuangku 
Nan Renceh menyusun dan menstrukturisasi kelarasan kamang dengan pusatnya di 
Bansa (Nagari Bukik), nama kelarasannya tentu bernama LARAS BUKIK, bukan Laras 
Kamang; dan siapa Angku Larehnya? Kalau memang pusat laras kamang di bansa, 
tentu tidak logis beliau (Tuangku Nan Renceh) membentuk benteng dengan menanam 
aua dari perbatasan Salo sampai ke Parak Rajo (perbatasan Kamang dengan Bukik). 
Kalau beliau membuat benteng untuk pusat pemerintahan di Bansa, tentu beliau 
menanam aua berduri dari bukik limau kambiang sampai ke Aia Tabik. Untuk kita 
ketahui semua, jauh sebelum ada pergerakan kaum  paderi di Minangkabau, bahkan 
belum masuk Belanda ke Minangkabau, Nagari Kamang telah dikelilingi oleh aur 
berduri (aur ini ditanam oleh ninik moyang orang Kamang sebagai batas nagari). 
Dan ini juga salah satu sebab mengapa Kamang dijadikan pusat pergerakan kaum 
paderi. 


 Sepanjang data sejarah yang  ada dan sesuai dengan fakta   di lapangan,. 
Nagari Kamang  tidak pernah bergabung dengan Nagari Bukik. Hanya pada tahun 
1949 Nagari Surau Koto Samiak yang sebelumnya bernama Bukik (Pauh-Bansa) 
berobah nama menjadi Kamang Mudiak.   Penukaran nama NAGARI BUKIK (Pauh-Bansa) 
menjadi SURAU KOTO SAMIAK pada tahun 1913  oleh Belanda ada sebab dan dasarnya, 
begitu juga dengan penukaran KAMANG menjadi AUA PARUMAHAN. 
Kembali kita kepada system kelarasan. Dari literature yang pernah saya baca, 
Sistem kelarasan dimulai setelah adanya Plakat Panjang. Salah satu isi dari 
Plakat Panjang adalah rakyat diwajibkan menanam kopi, kemudian menjualnya 
dengan harga tertentu kepada pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari Plakat 
Panjang, pada tanggal 1 November 1847 Gubernur Michielis, Gubernur Pertama 
Gouvernement Sumatra Westkufs mengeluarkan peraturan “setiap keluarga yang 
tinggal didaerah yang tanahnya cocok untuk menanam kopi, wajib menanam dan 
merawat 150 batang kopi. Setiap kopi yang dihasilkan wajib pula dibawa (dijual) 
sendiri kegudang-gudang kopi yang telah disediakan”. Disamping untuk 
mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan tanaman paksa ini juga untuk 
menjembatani kepentingan Pemerintahan Hindia Belanda dengan Anak Nagari maka 
dibentuklah sistim pemerintahan  namanya LAREH,  yang dipimpin oleh Tuangku 
Lareh. (dalam perkembangan selanjutnya untuk pengawasan tanaman paksa kopi ini 
diadakan jabatan baru yaitu Mantri Kopi). Tuangku-tuangku Lareh ini  berasal 
dari Penghulu (datuak) yang dipilih, diangkat dan digaji oleh  Belanda. Ini 
adalah merupakan termasuk salah satu konsekwensi dari perjanjian antara Sutan 
Bagagar Syah dengan Pemerintah Kolonial Belanda pada tanggal 10 Februari 1821. 
Kelarasan ini dibentuk oleh Pemerintahan Belanda tidak secara serentak, 
melainkan berangsur-angsur sesuai dengan kepentingan Pemerintahan, bahkan kalau 
pemerintah tidak merasa penting maka kelarasan tersebut dibubarkan. 

Sepanjang data sejarah yang diperoleh, Lareh Kamang yang kawasannya meliputi 
Nagari Kamang, Bukik (Bansa-Pauh=sekarang Kamang Mudiak), Suayan dan Sungai 
Balantiak dibentuk pada tahun 1870 dengan Tuangku Larehnya Dt Karando dari Suku 
Jambak, Kampung Pintu Koto, Nagari Kamang. 
Berdasarkan uraian diatas, Saudara sebagai guru (bahkan S.Pd-nya sejarah) 
alangkah  SANGAT IRRASIONAL rasanya Saudara menyebutkan Lareh Kamang disusun 
oleh Tuangku Nan Renceh dengan pusat kelarasan di Bansa. Entah itu kalau 
lareh-larehan (lareh bo-bo), ini sah-sah saja dengan Tuangku Larehnya  I.S. 
Datuak Rajo Alua, S.Pd.   

Selanjutnya, kalau Saudara memang ingin untuk mendudukan sejarah Perang Kamang. 
Kami menyarankan pada Saudara, janganlah didudukan didunia maya. Kalau dibahas 
dunia maya ini bajalan ndak amuah babateh balayia ndak amuah bapulau. Supaya 
berjalan sampai ke batas berlayar sampai ke pulau.  Karena ini menyangkut 
masalah/sejarah nagari, bawalah hal ini ke dalam diskusi resmi antara kedua 
nagari. Yang pesertanya: Wali Nagari, Ketua Bamus, Ketua KAN, Ketua Parik Paga 
Nagari dan satu atau dua orang tokoh masyarakat dari masing-masing nagari; yang 
dihadiri oleh Muspika Kamang Magek, Ketua LKAAM Kecamatan Kamang Magek  dan 
Ketua LKAAM Kabupaten Agam.  Dalam diskusi tersebut nanti peserta  berdebat 
dengan kepala dingin. Disana nanti semua permasalahan sejarah yang dirasa belum 
duduk bisa dudukan. “Dikali urek dikabuang batang, dibaco asa jo usua. Diindang 
ditampi tareh buliah basisiah atah jo bareh, buliah babeda  Loyang jo Ameh,  ma 
nan kaladi - ma nan taleh”. Keputusan diskusi nanti dijunjung tinggi dengan 
sportif, supaya tidak terjadi lagi polemik untuk masa yang akan datang. Mohon 
maaf kalau ada  salah dan janggal. Terima kasih.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke