berita BBC itu mengatakan bahwa:

"Egypt has appointed a woman to conduct Muslim 
marriages for the first time. "

disini bukan mengenai perwalian, tapi ke per-kadiannya.

karena utk menjadi 'wali' tidak perlu dia harus melamar
posisi tsb kan, tapi kalau 'kadi' dia musti mempunyai
kemampuan, dan utk itu, selanjutnya berita tsb
mengatakan bahwa dia seorang master dibidang hukum,
jadi cocok.

bahwa yg dipersoalkan tidak boleh itu adalah seorang
perempuan menjadi wali, saya paham itu dan setuju,
karena itulah saya sampaikan rukun nikah itu komponen
nya apa saja.

apakah selama ini kadi perempuan pernah ada di mesir?
saya kurang tahu, tapi kalau menurut berita BBC tsb pasti
belum ada, karena BBC mengatakan utk pertama kalinya.

dan di indonesia pun kadi perempuan tidak pernah ada
atau belum?

saya bukan siapa yg mempermasalahkannya, tapi saya
menyampaikan artikel BBC. dan ini sifatnya hanya informasi
bahwa ada hal menarik bagi kita sbg ummat islam
di palanta ini.

wassalam
boes



     I. On Sat, 2008-15-03 at 21:31 +0300, Ahmad Ridha wrote:
> >
> 
> Praktik orang atau negara di Mesir atau di negara mana pun di masa ini
> bukanlah dalil dalam Islam. Yang dikatakan Uni Rahima adalah seorang
> perempuan menikahkan (yakni menjadi wali) perempuan lain tidak boleh
> menurut Islam (bukan menurut pemerintah Mesir) dan telah dibawakan
> nash-nya yang jelas.
> 
> Sedangkan mengenai pencatat, bukan itu yang dipermasalahkan Uni Rahima.
> 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke