Segera lah ke MK, jangan beropini terus.
Batas waktunya cuman 3x24 jam setelah keputusan KPU.

Wassalam
fitr

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/07/23/n95tvj-mk-tunggu-prabowohatta-ajukan-gugatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima berkas
pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres. Gugatan tersebut ditunggu 3x24
jam terhitung penetapan KPU Selasa (22/7).

"Kalau tidak ada sampai Jumat sampai pukul 21.00 WIB, maka kami dapat
berlebaran dengan tenang," kata Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Rabu
(23/7).

Sampai hari ini, MK memang belum menerima laporan sengketa atas
rekapitulasi KPU kemarin. Meski pengamanan di MK terpantau cukup ketat,
namun ruang lokasi pelaporan gugatan relatif sepi. Hamdan mengatakan, kalau
memang ada permohonan yang masuk, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu
dokumen tersebut. Setelah itu, jika ada perbaikan maka ia memberi waktu
1x24 jam kepada pemohon.

"Setelah melakukan perbaikan MK akan melakukan persidangan untuk memeriksa
permohonan itu pada awal agustus, diperkirakan 6 Agustus sidang perdana,"
ujar dia.


2014-07-23 9:51 GMT-04:00 Muchwardi Muchtar <[email protected]>:

> *Umar Abduh Beberkan Data Pilpres *
>
> Adam Prawira <http://index.sindonews.com/blog/1273/adam-prawira>
>
> Rabu,  23 Juli 2014  −  06:24 WIB
>
> [image: Umar Abduh Beberkan Data Pilpres]
>
> Umar Abduh (istimewa)
>
> *JAKARTA* - Sekretaris Jenderal Center for Democracy And Social Justice
> Studies (CeDSoS) Umar Abduh membeberkan data penghitungan atau rekapitulasi
> suara pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang diduga berasal
> dari catatan TNI/Polri.
>
> Dalam data perolehan suara yang dimilikinya, Umar mengungkapkan pemenang
> pilpres adalah Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
>
> Hal itu terungkap dari video *Youtube *yang diunggah Satrio Herlambang
> pada 21 Juli 2014. Oleh pengunggahnya, video tersebut diberi judul Umar
> Abduh membeberkan tentang fakta hasil pilpres "Real Count " versi TNI/Polri
> yang sudah dimenangkan oleh Prabowo Subianto
>
> Dalam video itu, Umar yang terlihat sedang menjadi pembicara dalam sebuah
> diskusi menunjukkan catatan rekapitulasi suara yang diduga berasal dari
> catatan petugas TNI dan Polri.
>
> Umar juga menyebut hasil rekapitulasi tersebut mencatat Prabowo meraih 54%
> suara. Catatan yang disebutnya dari TNI/Polri itu dianggap lebih rinci dari
> data KPU karena meliputi jumlah warga yang tidak menggunakan hak suara atau
> golput, dan jumlah suara tidak sah.
>
> "Tetapi kenapa (rekapitulasi suara) KPU tidak menjelaskan berapa golput
> dan tingkat partisipasi," tandasnya.
>
> Dalam video berdurasi 18 menit 2 detik itu, sosok yang pernah menjadi
> aktivis sebuah gerakan keagamaan itu mempertanyakan dasar personel
> TNI/Polri ikut mencatat perolehan suara.
>
> Sebab, kata dia, tidak ada aturan yang menjadi dasar TNI/Polri melakukan
> pendokumentasian proses penghitungan suara pilpres. "Jadi ini yang harus
> dikonfirmasi. Apakah dikeluarkan Polri, TNI," katanya.
>
> Tidak hanya itu, dia juga mempertanyakan bagaimana kedua institusi itu
> mendapatkan akses mendapatkan data tentang suara pemilih.
>
> Dia menyebutkan data yang diperolehnya itu merupakan versi TNI/Polri dari
> penghitungan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
>
> Berdasarkan atas data yang dimilikinya, dia meyakini Prabowo Subianto yang
> seharusnya memenangkan pilpres. Dia juga menyinggung soal dugaan adanya
> penghilangan suara capres.
>
> Umar mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan kedua calon presidan. Apa
> yang dilakukanya hanya untuk mengungkap sebuah kejanggalan dalam proses
> pelaksanaan pilpres.
>
>
>
> (dam)
>
>
> 2014-07-23 19:56 GMT+07:00 Muchwardi Muchtar <[email protected]>:
>
>  http://youtu.be/x8WoJBklpVE
>>
>>
>> Ciguaklah dulu vidio di ateh ko Kanda Mayjen (Pur) TNI AD A.A.
>>
>>
>> Salam.....................,
>>
>> *mm****
>>
>>  <http://youtu.be/x8WoJBklpVE>
>>
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke