RIBA

Secara literal, riba bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah; 
Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak 
disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam Suyuthiy dalam Tafsir 
Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, 
uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya. Di dalam kitab 
al-Mabsuuth, Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah al-fadllu al-khaaliy 
‘an al-‘iwadl al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak 
disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli 
yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di 
dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, 
maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual 
beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat. Dalam Kitab al-Jauharah 
al-Naiyyirah, disebutkan; menurut syariat, riba adalah aqad bathil dengan sifat 
tertentu, sama saja apakah di dalamnya ada tambahan maupun tidak. 
Perhatikanlah, anda memahami bahwa jual beli dirham dengan dirham yang 
pembayarannya ditunda adalah riba; dan di dalamnya tidak ada tambahan.

Di dalam Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, disebutkan; menurut 
syariat, riba adalah ‘aqd ‘ala ‘iwadl makhshuush ghairu ma’luum al-tamaatsul fi 
mi’yaar al-syar’ haalat al-‘aqd au ma ta`khiir fi al-badalain au ahadihimaa” 
(aqad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam 
timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan 
salah satu barang yang ditukarkan).

Dalam Kitab Hasyiyyah al-Bajairamiy ‘ala al-Khathiib disebutkan; menurut 
syariat, riba adalah ‘aqd ‘ala ‘iwadl makhshuush ghairu ma’luum al-tamaatsul fi 
mi’yaar al-syar’ haalat al-‘aqd au ma ta`khiir fi al-badalain au ahadihimaa” 
(aqad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam 
timbangan syariat, baik ketika aqad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan 
salah satu barang yang ditukarkan, maupun keduanya)”. Riba dibagi menjadi tiga 
macam; riba fadlal, riba yadd, riba nasaa`. Pengertian riba semacam ini juga 
disebutkan di dalam Kitab Mughniy al-Muhtaaj ila Ma’rifat al-Faadz al-Minhaaj.

Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit 
maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus 
dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya 
berhak atas pokok hartanya saja.

Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam 
berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;




“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti 
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila 
keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata 
(berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah 
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah 
sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil 
riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); 
dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), 
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS 
Al Baqarah (2): 275].

 





“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa 
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu 
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan 
rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), 
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. 
[TQS Al Baqarah (2): 278-279].

Di dalam Sunnah, Nabiyullah Muhammad saw. bersabda: 


“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah 
riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari 
Abdullah bin Hanzhalah).

 

 
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang 
laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu 
kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).

 


“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, 
penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR 
Muslim)


Di dalam Kitab al-Mughniy, Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba diharamkan 
berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’. Adapun Kitab, pengharamannya didasarkan 
pada firman Allah swt,”Wa harrama al-riba” (dan Allah swt telah mengharamkan 
riba) (Al-Baqarah:275) dan ayat-ayat berikutnya. Sedangkan Sunnah; telah 
diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian 7 
perkara yang membinasakan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu, Ya Rasulullah?”. 
Rasulullah saw menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang 
diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, 
lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita Mukmin yang baik-baik berbuat 
zina”. Juga didasarkan pada sebuah riwayat, bahwa Nabi saw telah melaknat orang 
yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”.[HR. Imam Bukhari dan 
Muslim]…Dan umat Islam telah berkonsensus mengenai keharaman riba.”

Imam al-Syiraaziy di dalam Kitab al-Muhadzdzab menyatakan; riba merupakan 
perkara yang diharamkan. Keharamannya didasarkan pada firman Allah swt, “Wa 
ahall al-Allahu al-bai` wa harrama al-riba” (Allah swt telah menghalalkan jual 
beli dan mengharamkan riba)[Al-Baqarah:275], dan juga firmanNya, “al-ladziina 
ya`kuluuna al-riba laa yaquumuuna illa yaquumu al-ladziy yatakhabbathuhu 
al-syaithaan min al-mass” (orang yang memakan riba tidak bisa berdiri, kecuali 
seperti berdirinya orang yang kerasukan setan)”. [al-Baqarah:275]…..Ibnu Mas’ud 
meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw melaknat orang yang 
memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Imam al-Shan’aniy di dalam Kitab Subul al-Salaam mengatakan; seluruh umat telah 
bersepakat atas haramnya riba secara global.

Di dalam Kitab I’aanat al-Thaalibiin disebutkan; riba termasuk dosa besar, 
bahkan termasuk sebesar-besarnya dosa besar (min akbar al-kabaair). Pasalnya, 
Rasulullah saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan 
penulisnya. Selain itu, Allah swt dan RasulNya telah memaklumkan perang 
terhadap pelaku riba. Di dalam Kitab al-Nihayah dituturkan bahwasanya dosa riba 
itu lebih besar dibandingkan dosa zina, mencuri, dan minum khamer. Imam 
Syarbiniy di dalam Kitab al-Iqna’ juga menyatakan hal yang sama. Mohammad bin 
Ali bin Mohammad al-Syaukaniy menyatakan; kaum Muslim sepakat bahwa riba 
termasuk dosa besar.

Imam Nawawiy di dalam Syarh Shahih Muslim juga menyatakan bahwa kaum Muslim 
telah sepakat mengenai keharaman riba jahiliyyah secara global. Mohammad Ali 
al-Saayis di dalam Tafsiir Ayaat Ahkaam menyatakan, telah terjadi kesepakatan 
atas keharaman riba di dalam dua jenis ini (riba nasii’ah dan riba fadlal). 
Keharaman riba jenis pertama ditetapkan berdasarkan al-Quran; sedangkan 
keharaman riba jenis kedua ditetapkan berdasarkan hadits shahih. Abu Ishaq di 
dalam Kitab al-Mubadda’ menyatakan; keharaman riba telah menjadi konsensus, 
berdasarkan al-Quran dan Sunnah.

 

Sekarang kita bahas jenis-jenis riba.

Riba terbagi menjadi empat macam; (1) riba nasiiah (riba jahiliyyah); (2) riba 
fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba yadd.

 

1) Riba Nasii`ah. 

Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang 
untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan 
sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. 
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan 
perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 
2014; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah 
ditentukan (1 Januari 2014), maka si B wajib membayar tambahan atas 
keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini 
bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi 
hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu 
baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.

Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;

 
“Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]

Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa 
Rasulullah saw bersabda:

“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).

 

2) Riba Fadlal. 

Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang 
sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.

 
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan 
sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara, dan kontan. 
Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”. 
(HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).

 


“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan 
semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) 
itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).



“Dari Fudhalah berkata: Saya membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua 
belas dinar. Di dalamnya ada emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas 
dan merjan), aku mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya 
sampaikan kepada Nabi saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga 
dipisahkan (antara emas dengan lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah)

Dari Said bin Musayyab bahwa Abu Hurairah dan Abu Said:


“Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk 
dipekerjakan di Khaibar. Kamudia dia datang dengan membawa kurma Janib (salah 
satu jenis kurma yang berkualitas tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, 
“Apakah semua kurma Khaibar seperti itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai 
Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ 
(salah satu jenis kurma yang jelek, ditafsirkan juga campuran kurma). 
Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan itu, tapi (tukarlah) yang setara 
atau juallah kurma (yang jelek itu) dan belilah (kurma yang bagus) dengan uang 
hasil penjualan itu. Demikianlah timbangan itu”. (HR Muslim).

 

3) Riba al-Yadd.

Riba yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran 
barang-barang. Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran 
uang atau barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. 
Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum 
riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan 
dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan 
(HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)

 


“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum 
riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan 
dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan”. 
[Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]


4) Riba Qardl.

Riba qardl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan 
atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. 
Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits berikut ini;

Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, 
““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin 
Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu 
tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan 
pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput 
ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian 
tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]

Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari 
Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman 
(uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang 
meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]

Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada 
pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam 
menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.

Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra 
manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan 
bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid 
xii, hal. 113]

 

Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan 
riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba 
yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek 
riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. 
Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim.

Kita tutup dengan hamdalah.(Ferdi)

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke