*KEPEMIMPINAN BANGSA*
Sato sangenek: Masalah pokok adalah belum finalnya Pancasila Maaf, kalau boleh dikatakan, Pancasila ini masih dalam tingkat difina-finalkan. Legal yuridis mungkin sudah, tapi secara defakto belum. Hal ini sudah dibuktikan secara empiris. Keputusan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang memutuskan UUD 1945 sebagai UU dasar Negara, dimana mukadimahnya terdapat pancasila, sahih tidaknya, sudah diuji pada sidang kostituate 1959. Ternyata hasil konstituante 1959 , pancasila dan islam belum bisa jadi dasar Negara, alasanya macam-macam, kesimpulan akhir belum mencapai kuorum. Akhirnya dengan dekrit 5 Juli 1959 dalam masa SOB (darurat perang), Bung Karno memaksakan Pancasila dan UUD 1945 itu diakui seluruh bangsa Indonesia. Dalam masa SOB apa saja dibuat penguasa, legal. Kemudian ORBA juga memaksakan lagi. Pada zaman orba boleh dianggap SOB (darurat perang), ORBA memperkuat lagi, pancasila itu sebagai dasar Negara malah semua ormas/orpol dipaksakan dengan satu, yaitu Pancasila. Pada zaman ORBA apa saja yang diperbuat penguasa legal. Pada zaman reformasi keabsahan Pancasila itu diuji kembali tertnyata memaang belum final. UUD 1945 yang berisi pasal-pasal sebagai jelmaan pancasila didalamnya, begitu datang era reformasi dengan mudah membongkar pasal-pasal tersbut. MPR sebagai ujud dari sila ke 4 Pancasila itu, dilucuti, sebagian perabotannya dipindah ketempat lain. Ini semua menunjukan bahwa pancasila itu belum final, makanya setiap penguasa / yang mendominasi, bisa saja mengartikan setiap sila itu sesuai dengan buddaya masing-masing., termasuk penafsiran mengenai Ketuhana Yang Maha Esa pada sila pertama, pancasila itu. Selama Pancasila itu belum final, akan selalu terdapat gesekan diantara anak bangsa. Selama gesekan itu ada, selama itu pula pihak luar akan menggunakannya untuk melemahkan dan selama itu pula Indonesia akan terganggu dalam membangun Negara ini. Mungkin yang paling baik ialah para negarawan mengambil jalan tengah. Sebagaimana dikrtahui umat islam adalah mayoritas di Negara ini dan mereka terpencar diberbagai proponsi. Bagi propinsi yang umat islamnya mengehendaki untuk hidup dengan syariat islam, berilah kebebasan untuk membuat peraturan daerah mengatur propinsinya. Bagi propinsi lain yang umat islamnya belum mau hidup dengan syariat islam, beri juga kebebasan kepada mereka, peraturan apa yang mereka perlukan untuk mengatur daerahnya. Namun kesemuanya ini tetap dalam bingkai Republik Indonesia. Mudah-mudahan ada ide brilliant dari anggota RN, bagaimana mencari jalan tengah supaya gesekan pancasila dengan islam ini bisa berakhir, sehingga kita leluasa membangun Negara ini. Wass, Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
