*KEPEMIMPINAN BANGSA*


Sato sangenek:


Masalah pokok  adalah belum finalnya Pancasila

Maaf, kalau boleh dikatakan,  Pancasila ini masih dalam tingkat
difina-finalkan.

Legal yuridis  mungkin sudah,  tapi secara defakto belum.

Hal ini sudah dibuktikan secara empiris.



Keputusan PPKI  pada tanggal 18 Agustus 1945  yang memutuskan UUD 1945
sebagai UU dasar Negara, dimana mukadimahnya terdapat pancasila, sahih
tidaknya, sudah diuji pada sidang kostituate 1959.



Ternyata hasil konstituante 1959 , pancasila  dan islam belum bisa jadi
dasar Negara, alasanya  macam-macam, kesimpulan akhir belum  mencapai
kuorum.



Akhirnya dengan dekrit 5 Juli 1959 dalam masa SOB (darurat perang),  Bung
Karno memaksakan  Pancasila dan UUD 1945 itu diakui seluruh bangsa
Indonesia. Dalam masa SOB apa saja dibuat penguasa, legal.



Kemudian ORBA juga memaksakan lagi.

Pada zaman orba boleh dianggap SOB (darurat perang), ORBA memperkuat lagi,
pancasila itu sebagai dasar Negara malah semua ormas/orpol dipaksakan
dengan satu, yaitu Pancasila.



Pada zaman ORBA apa saja yang diperbuat penguasa legal.



Pada zaman reformasi keabsahan Pancasila itu diuji kembali tertnyata
memaang belum final.

UUD 1945 yang  berisi pasal-pasal sebagai jelmaan pancasila didalamnya,
begitu datang era reformasi dengan mudah membongkar pasal-pasal tersbut.



MPR sebagai ujud dari sila ke 4 Pancasila itu, dilucuti, sebagian
perabotannya dipindah ketempat lain.



Ini semua menunjukan bahwa pancasila itu belum final, makanya setiap
penguasa / yang mendominasi,  bisa saja mengartikan setiap sila itu sesuai
dengan buddaya masing-masing., termasuk penafsiran mengenai Ketuhana Yang
Maha Esa  pada sila pertama, pancasila itu.



Selama Pancasila itu belum final, akan selalu terdapat gesekan diantara
anak bangsa.



Selama gesekan itu ada, selama itu pula pihak luar akan menggunakannya
untuk melemahkan dan selama itu pula Indonesia  akan terganggu dalam
membangun Negara ini.



Mungkin yang paling baik ialah  para negarawan mengambil jalan tengah.

Sebagaimana dikrtahui umat islam adalah mayoritas di Negara ini dan mereka
terpencar diberbagai proponsi.



Bagi propinsi yang umat islamnya mengehendaki untuk hidup dengan syariat
islam, berilah kebebasan untuk membuat peraturan daerah mengatur
propinsinya.



Bagi propinsi lain yang umat islamnya belum mau hidup dengan syariat islam,
beri juga kebebasan kepada mereka, peraturan apa yang mereka perlukan untuk
mengatur daerahnya.

Namun kesemuanya ini tetap dalam bingkai Republik Indonesia.

Mudah-mudahan ada ide brilliant dari anggota RN, bagaimana mencari jalan
tengah supaya gesekan pancasila dengan islam ini bisa berakhir, sehingga  kita
leluasa membangun Negara ini.



Wass,



Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke