Pak Akmal yang saya hormati, Saya berharap diri saya menyadari porsi dan takaran diri sendiri. Hal-hal yang Pak Akmal sarankan berada di luar kompetensi saya.
Jika Pak Akmal perhatikan, tanggapan awal saya di thread ini sama sekali tidak menyinggung PakIrfan Hamka atau ayahanda beliau, tetapi berfokus pada penyataan Pak Akmal bahwa "Mengucapkan selamat natal adalah masalah ikhtilaf". Yang saya yakini adalah bahwa wafatnya seorang ulama tidaklah menjadikan pendapatnya serta merta tidak relevan. Begitu juga tidak diamalkannya sesuatu suatu negeri di tidaklah menjadikan amalan tersebut invalid. Lagipula pendapat asy-Syarbini rahimahullah bukanlah pokok yang saya sampaikan. Pendapat beliau saya sertakan karena banyak masyarakat Indonesia yang mengklaim bermadhab Syafi'i sehingga sepatutnya mengetahui posisi ulama dalam madzhab tersebut. Namun, silakan saja jika ingin dikritisi secara ilmiah Bagi saya sejauh ini, ijma' yang disampaikan Ibnul Qayyim rahimahullah serta penjelasan terkait telah mencukupi. Pak Akmal dan muslim lainnya tentu memiliki pertimbangan masing-masing. Allahu a'lam. Wassalaam, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) 2014-12-25 9:50 GMT+07:00 Akmal Nasery Basral <[email protected]>: > Betul sekali hukuman ta'zir ditetapkan oleh pihak yang berwenang seperti > sanak AR sebutkan, dan Buya Hamka *allahu yarham* pun sudah wafat. > > Tetapi bukankah dalam semangat memahami masalah ini, sudah sepatutnya > pendapat Irfan Hamka di Republika itu sanak AR tanggapi jika ingin umat > Islam Indonesia, minimal, mengetahui sisi lain pendapat ulama seperti Imam > Asy-Syarbini yang sanak AR kutip? > > Manfaat lain, sanak AR bisa mengupas lebih dalam, mengapa di Indonesia > sebagai negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia, hukuman ta'zir > tidak diterapkan? Apa saja penyebabnya? Negeri muslim (atau dengan > mayoritas penduduk muslim) mana lagi hukuman ta'zir masih berlaku? Misalkan > di negeri OKI, berapa persen yang masih menerapkan hukuman jenis ini? > Apakah mayoritas negara OKI menerapkannya atau justru minoritas yang > menerapkan? > > Selanjutnya, jika ada kasus seperti pendapat imam Asy-Syarbini bahwa > mengucapkan selamat natal termasuk harus dikenakan hukuman ta'zir, > sementara mekanisme itu tidak dikenal dalam *penerapan* hukum (syariah) > di tanah air, atau sekiranya di level OKI pun hanya sedikit negara yang > mempraktikkannya, lantas bagaimana pula solusinya? > > Kalau tidak dimulai ikhtiar sanak Ridha untuk mengupas masalah ini lebih > komprehensif, bukankah nanti akan terasa kontradiktif ketika kepada Buya > Hamka yang "melakukan kesalahan" mengucapkan selamat natal dinisbatkan > pendapat Asy-Syarbani tentang keharusan dikenakan hukuman ta'zir, tetapi > "tidak relevan lagi" karena Buya sudah wafat dan Indonesia tidak mengenal > ta'zir itu, tetapi kondisi Asy-Syarbini yang jauh lebih dulu wafat > dibandingkan Buya Hamka justru masih sanak Ridha pegang pendapatnya? > > Allahu a'lam. > > ANB > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
