Assalmu’alaikum w.wBapak Armadi Arbi Nan Ambo HormatiAmbo ucapkan terima kasih atas perhatiandan tanggapan Bapak terhadap tulisan ambo sehubungan dengan wacana pembentukan DaerahIstimewa Minangkabau (DIM) Terlebih dahulu ambo sampaikan bahwa ambo secaro pribadidan juga LAKM Jakarta, belumlah sampai pada tahap menerima atau menolah, tapibaru pada tahap mempertanyakan tentang konsep dan tujuan dari di jadikannyaSumbar menjadi provinsi Daerah Istimewa Minangkabu, dengan menyatukan dua halyang berbeda Minangkabau dan Provinsi Sumatera Barat. Jika konsepnya jelas dan dapatdi yakini bahwa Wacana tersebut jauh lebih baik dan dapat memantapkan danmenyempurnakan, serta lebih meimplementasi, apa yang telah ada dan kita milikisekarang, seperti system ABS-SBK, system sako-pusako, dan lain-lain. Jika memangdemikian tentu bersama-sama kita mendukungnya, yang ambo kuatirkan terjadisebaliknyo, “Nan di kaja alun tantu dapek tapi nan di kandung baciciran, dikaja asokbagabun api bakarai batinggakan. Ringgik batuka jo rupiah, gadang batuka jo nanketek nan gadang maimbuah pulo, dapek pinjaik hilang kapak”Dalam kenyatan yang kita lihat selamaini, yang tajadi hanyolah bungkuihnyo sajo nan batuka tetapi isi tetap bak nanlamo. Jika di katakan, kembali ke Nagari, kembali kenagari yang mana? Apa kenagripada zaman belanda, jepang, kemerdekaan atau ke zaman orde lama atau ke ordebaru? Dan adat yang di maksud adat yangmana……? Karena kita tidak melihat ada kegiatan adat yang nyata di nagari, KANdan penghulu tidak di pungsikan, hanya sebagai penonton atau malah sebagai pelengkappenderita saja Kalau kita cermati sebenarnya UU telahmemberikan peluang yaitu UU no. 32 th 2004 danPerda no. 2 tahun 2007 sebagai pengganti perda no.9 tentang pemerintahannagari, pada ketentuan Umum Pasal 1 ayat7 dan 8 . disebutkan : Ayat 7,Nagari adalah kumpulan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayahtetentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat berdasarkan filosofi Adat basandi Syarak, Syarak Bansandi Kitabullah dan atau berdasarkan asal-usul dan adatistiadat dalam wilayah peropinsi Sumatera Barat. Dan padaayat 8 disebutkan pula : Pemerintahan nagari adalah penyelenggara urusanpemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan nagari dan BadanPemusyawarahan Nagari berdasarkan asal usuldi wilayah propinsi Sumatera Barat yang berada dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia. Setahu ambo tidak ada penjelaskan apayang di maksud dengan nagari kumpulan masyarakat adat, dan apapula yang di maksud berdasarkan asal-usul dan adat Istiadat dalam wilayahSumatera Barat? Ikolah nan menjadi kekuatiran ambo, jangan kito hanyo cendrung untuk membuat atau mengaja sesuatuyang baru, tetapi tidak dalampelaksanaanya. Sekarang persoalan yang sedang kita hadapi adalah keluarnya UUno. 6 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa, yang menjadi persoalan bagi kita diSumbar adalah berobahnya kembali Nagarimenjadi Desa, dan inipun kita belum tahu apa dampak tehadap kita masyarakatMinang atau Sumbar. Akibat dan perobahan yang terjadi pada sekitar tahun 80 an yanglalu, masih sangat taraso sampaisekarangDemikianlah nan dapek ambo sampaikansambil menunggu Jawaban selanjutnyo dari Bapak Mochtar Naim, kepada Bapaksekali lagi ambo ucapkan terima kasih, dan mohon maaf bila ado kekilapan.Wassalam,Azmi Dt.BagindoSekum LAKM Jkt Assalamu'alaikum wr wb.Angku Azmi Dt. Bagindo nan ambohormati.Sambia manunggu penjelasan pakMN , ijinkan ambo manyampaikan pandapek badasarkan pangalaman sajo. Maambiaktuah ka nan manang, maambiak contoh ka nan sudah kan baitu patitiah adatMinangkabau. Ado 4 Daerah/Propinsi nan alah mandapek pengakuan; 2status istimewa ( DIY dan DI-NAD ) dan 2 status Khusus ( DKI dan DOKhusus-Papua ). Daerah Istimewa Nanggro Aceh Darussalam, diperjuangkan melaluiGerakan Aceh Merdeka dan berhasil. Kini Aceh bisa mengatur sendiri daerahnyasesuai dengan tuntutan ke istimewaannya. Demikian pula Papua, diperjuangkanmelalui Organisasi Papua Merdeka dan berhasil. Papua juga kini menikmati statuske khususannnya. Demikian pula DIY dan DKI semua kita sudah tahu soalstatusnya. Semua daerah Istimewa/Khusus itu dalam kerangka NKRI berdasarkan PancaSila dan UUD45. Disemua daerah tsb mempunyai penduduk dari berbagai suku dan agama, tidak mempunyai masalah dengan status keistimewaan itu. Keberadaan merekabisa diatur melalui Perda. Sekarang DIM , kita perjuangkan dengan cara konstitusional, musyawarah mufakat,diplomasi, yang merupakan cara khas suku Minangkabau. Bila berhasil perjuangan DIM tentu Propinsiyang tadinya SUMBAR sudah bisa tanpa ragu2 membuat peraturan2 daerahsendiri dalam koridor konstitusi untuk mengimplementasikan ke istimewaannya,Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah dalam kehidupan se-hari2 diseluruhdaerah karena sudah mempunyai payung hukum. Limbago2 nan sesuai jo adatdifungsikan sepenuhnya kembali sejalan dengan status babaliak kanagariyang sudah kita peroleh lebih 10 tahun yang lalu. Saya kira ini satu2nya solusiuntuk memecahkan sulitnya selama ini dengan status sekarang dalam upaya kitaingin menciptakan suasana kebatinan masyarakat seperti yang kita milikidulu yang melahirkan tokoh kaliber nasional dan internasional. Apalagi kitamenghadapi konspirasi global yang tidak suka dengan kekuatan mental spiritualyang kita miliki sekarang untuk merusak dan kemudian menguasai segalaaspek kehidupan masyarakat kita. Mari kita bersatu , maminteh sabalunhanyuik. sabalun keadaan samakin parah.Semoga pak MN bisa lebih ilmiahmenjelaskan apa perlunya kita memperjuangkan DIM.
Wassalam, ARMARDI ARBI -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
