Assalmu’alaikum w.wBapak Armadi Arbi Nan Ambo HormatiAmbo ucapkan terima kasih 
atas perhatiandan tanggapan Bapak terhadap tulisan ambo sehubungan dengan 
wacana pembentukan DaerahIstimewa Minangkabau (DIM) Terlebih dahulu ambo 
sampaikan bahwa ambo secaro pribadidan juga LAKM Jakarta, belumlah sampai pada 
tahap menerima atau menolah, tapibaru pada tahap mempertanyakan tentang konsep 
dan tujuan dari di jadikannyaSumbar menjadi provinsi Daerah Istimewa 
Minangkabu, dengan menyatukan dua halyang berbeda Minangkabau dan Provinsi 
Sumatera Barat. Jika konsepnya jelas dan dapatdi yakini bahwa Wacana tersebut 
jauh lebih baik dan dapat memantapkan danmenyempurnakan, serta lebih 
meimplementasi, apa yang telah ada dan kita milikisekarang, seperti system 
ABS-SBK, system sako-pusako, dan lain-lain. Jika memangdemikian tentu 
bersama-sama kita mendukungnya, yang ambo kuatirkan terjadisebaliknyo, “Nan di 
kaja alun tantu dapek tapi nan di kandung baciciran, dikaja asokbagabun api 
bakarai batinggakan. Ringgik batuka jo rupiah, gadang batuka jo nanketek nan 
gadang maimbuah pulo, dapek pinjaik hilang kapak”Dalam kenyatan yang kita lihat 
selamaini, yang tajadi hanyolah bungkuihnyo sajo nan batuka tetapi isi tetap 
bak nanlamo. Jika di katakan, kembali ke Nagari, kembali kenagari yang mana? 
Apa kenagripada zaman belanda, jepang, kemerdekaan atau ke zaman orde lama atau 
ke ordebaru?  Dan adat yang di maksud adat yangmana……? Karena kita tidak 
melihat ada kegiatan adat yang nyata di nagari, KANdan penghulu tidak di 
pungsikan, hanya sebagai penonton atau malah sebagai pelengkappenderita saja  
Kalau kita cermati sebenarnya UU telahmemberikan peluang yaitu UU  no. 32 th 
2004 danPerda no. 2 tahun 2007 sebagai pengganti perda no.9 tentang 
pemerintahannagari, pada ketentuan Umum Pasal 1  ayat7 dan 8 . disebutkan : 
Ayat 7,Nagari adalah kumpulan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas 
wilayahtetentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan 
masyarakatsetempat berdasarkan filosofi Adat basandi Syarak, Syarak Bansandi 
Kitabullah dan atau berdasarkan asal-usul dan adatistiadat dalam wilayah 
peropinsi Sumatera Barat. Dan padaayat 8 disebutkan pula : Pemerintahan nagari 
adalah penyelenggara urusanpemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan 
nagari dan BadanPemusyawarahan Nagari berdasarkan asal usuldi wilayah propinsi 
Sumatera Barat yang berada dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan Repoblik 
Indonesia. Setahu ambo tidak ada penjelaskan apayang di maksud dengan nagari 
kumpulan masyarakat adat, dan apapula yang di maksud berdasarkan asal-usul dan 
adat Istiadat dalam wilayahSumatera Barat? Ikolah nan menjadi kekuatiran ambo, 
jangan kito hanyo  cendrung untuk membuat atau mengaja sesuatuyang baru, tetapi 
tidak  dalampelaksanaanya. Sekarang persoalan yang sedang kita hadapi adalah 
keluarnya UUno. 6 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa, yang menjadi persoalan 
bagi kita diSumbar adalah  berobahnya kembali Nagarimenjadi Desa, dan inipun 
kita belum tahu apa dampak tehadap kita masyarakatMinang atau Sumbar. Akibat 
dan perobahan yang terjadi pada sekitar tahun 80 an yanglalu,  masih sangat 
taraso sampaisekarangDemikianlah nan dapek ambo sampaikansambil menunggu 
Jawaban selanjutnyo dari Bapak Mochtar Naim, kepada Bapaksekali lagi ambo 
ucapkan terima kasih, dan mohon maaf bila ado kekilapan.Wassalam,Azmi 
Dt.BagindoSekum LAKM Jkt Assalamu'alaikum wr wb.Angku Azmi Dt. Bagindo nan 
ambohormati.Sambia manunggu penjelasan  pakMN , ijinkan ambo manyampaikan 
pandapek badasarkan pangalaman sajo. Maambiaktuah ka nan manang, maambiak 
contoh ka nan sudah kan baitu patitiah adatMinangkabau. Ado 4 Daerah/Propinsi 
nan alah mandapek pengakuan;   2status istimewa ( DIY dan DI-NAD )  dan 2 
status Khusus ( DKI dan DOKhusus-Papua ). Daerah Istimewa Nanggro Aceh 
Darussalam, diperjuangkan melaluiGerakan Aceh Merdeka dan berhasil. Kini Aceh 
bisa mengatur sendiri daerahnyasesuai dengan tuntutan ke istimewaannya. 
Demikian pula Papua, diperjuangkanmelalui Organisasi Papua Merdeka dan 
berhasil. Papua juga kini menikmati statuske khususannnya.  Demikian pula DIY 
dan DKI semua kita sudah tahu soalstatusnya.
Semua daerah Istimewa/Khusus itu dalam kerangka NKRI berdasarkan  PancaSila dan 
UUD45. Disemua daerah tsb mempunyai penduduk dari berbagai suku dan agama, 
tidak mempunyai masalah dengan status keistimewaan itu. Keberadaan merekabisa 
diatur melalui Perda.
Sekarang DIM , kita perjuangkan dengan cara konstitusional, musyawarah 
mufakat,diplomasi, yang merupakan cara khas suku Minangkabau.  Bila berhasil 
perjuangan DIM tentu Propinsiyang tadinya SUMBAR  sudah bisa tanpa ragu2 
membuat peraturan2 daerahsendiri dalam koridor konstitusi untuk 
mengimplementasikan ke istimewaannya,Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi 
Kitabullah dalam kehidupan se-hari2 diseluruhdaerah karena sudah mempunyai 
payung hukum. Limbago2 nan sesuai jo adatdifungsikan sepenuhnya  kembali 
sejalan dengan status babaliak kanagariyang sudah kita peroleh lebih 10 tahun 
yang lalu. Saya kira ini satu2nya solusiuntuk memecahkan sulitnya selama ini 
dengan status sekarang dalam upaya kitaingin menciptakan suasana kebatinan 
masyarakat  seperti yang kita milikidulu yang melahirkan tokoh kaliber nasional 
dan internasional. Apalagi kitamenghadapi konspirasi global yang tidak suka 
dengan kekuatan mental spiritualyang kita miliki sekarang untuk  merusak dan 
kemudian menguasai segalaaspek  kehidupan masyarakat kita. Mari kita bersatu , 
maminteh sabalunhanyuik. sabalun keadaan samakin parah.Semoga  pak MN bisa 
lebih ilmiahmenjelaskan apa perlunya kita memperjuangkan DIM.

Wassalam,
ARMARDI ARBI




-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke