Pak Azmi Dt Bagindo yth,
Dengan apa yang saya sampaikan dan yang Pak Dt juga sampaikan, rasanya kan
cukup alasan bagi Pak Dt untuk menyetujui dan bersama kita memperjuangkan
tegaknya DIM itu. Selain matrilini yang utama bagi kita kan filosofi ABS-SBK
itu. Justru karena kita tidak ingin hanya sekadar menyebut-nyebut, tetapi juga
mempraktekkan dalam semua sisi kehidupan kita secara bermasyarakat dan
berorang-per-orang filosofi budaya ABS-SBK itumaka kita membentuk DIM itu.
Bahwa wilayah budaya Minangkabau yang terangkum ke dalam acuan adat ABS-SBK itu
tidak hanya Sumbar tetapi luas sekali, bahkan tidak hanya di Sumatera tapi juga
Malaysia, Borneo, Filipina dan bahkan Madagaskar, semua kita tahu. Dan kitapun
juga tahu bahwa yang namanya syarak yang berarti Islam itu bahkan mencakup
seluruh dunia, di Timur dan di Barat. Mengartikan DIM dengan membangun wilayah
administrasi provinsi seluas wilayah budaya adat dan syarak itu, kan
impossible, Pak Dt. Nanti orang bilang apa kepada kita. Makanya yang kita
bentuk adalah DIM yang luasnya sama dengan Provinsi Sumbar sekarang, termasuk
Mentawai juga. Tidak lebih dan tidak kurang. Jadi target kita adalah
menjadikan Prov Sumbar itu menjadi DIM yang jelas tidak akan ada orang yang
akan membantah bahwa Sumbar itu adalah wilayah budaya Minang yang berdasar
ABS-SBK. Mari, Pak Dt, kita sepakati DIM ini agar ABS-SBK tidak haya
disebut-sebut tapi dipraktekkan dalam kehidupan nyata. Kalau perlu Pak Dt
beristikharahlah. Mohon petunjuk kepada Allah, sambil juga bermusyawarah dengan
kawan2 di ranah dan di rantau. Salam, MN
On Wednesday, January 28, 2015 11:05 AM, 'azmi abu kasim azmi abu kasim'
via RantauNet <[email protected]> wrote:
Assalamu’alaikum w.w Bapak Mochtar Naim nan amboHormatiPenilaian
Bapak terhadapdiri ambo rasanya terlalu berlebihan, yang mana Bapak mengatakan
bahwa amboadolah pakar adat dan budaya Minangkabau, sehingga tidak perlu lagi
bertanyatentang hal yang sedang kita bicarakan ini, yaitu tentang Wacana
Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) yang bapaksebagai pemerkasanya.Dalam istilah
disebutkan “malubertanya sesat di jalan” dan“kalau ingin tahu sesuatu tentu
bertanyakepada yang tahu, kalau ingin pandai tentu beraja” inilah yang
amboamal. Dan hal ini tidaklah terlalu berlebihan, karena sudah sesuai dengan
salahsatu prinsip dasar masyarakat Minangkabau yang demokrasi dan egaliter,
duduksama rendah tegak samo tinggi, bebas dalam berpendapat “bulek aia ka
pambuluah, bulek kato jomumpakat”, nan rajo kato mufakat nan bana kato
saiyo.Apa yang Bapak kemukakan,bahwa kita tidak sama dengan daerah-daerah lain,
kita memiliki latar belakang sosial budayayang unik dan istimewa yang tidak
ada duanya di Indonesia malah di duniasekalipun. Untuk hal ini ambo sedikit
memahami, sekalipun tidak terlalu dalam, itulah yang menjadi pemikiranbagi ambo
kenapa kita tidak terlebih dahulu kita mencoba menggunakan
kelebihan-kelibihanyang kita miliki selama ini, kenapa harus di lebur, dan
membuat suatu yangbelum jelas ujung pangkalnya. Jangankan akan melebursebuah
wilayah yang bernama Minangkabau, pemekaran nagari atau Jorong saja,tidakalah
mudah. Harus terlebih melalui pembicaraan yang cukup panjang, harusdikaji
bagaimana tentang aturan adat,sako jo pusako, dan batas-batasnyo, karena adat
salingka nagari, pusakosalingka kaum.Minangkabau yang kita kenal adalahsebagai
wilayah Budaya, tempat hidup, tumbuh, dan berkembangnya suku bangsaMinangkabau,
yang wilayahnya juah lebih besar dari wilayah adminisratifProvinsi Sumatera
Barat, meliputiSumatera Barat, sebagian Riau, dan sebagian Jambi.
Adapunbatas-batasnya adalah 1) Sebelah Utara berbatas dengan sikilang aia
Bangih 2) sebelah Selatan berbatas dengan Taratak aiahitam dan muko-muko di
provinsi Bengkulum 3) Sebelah Barat dengan ombak nanbadabua atau Samudra Hindia
4) Sebelah Timur berbatas dengan Durian di Takuak Rajo, Buayo Putiuah Daguak,
dan Si-alangbaklntak Basi. Dengan demikian jelas bahwa Minangkabau jauh lebih
besar dariprovinsi Sumatera Barat, yang sudah barang tentu pengaruh budaya
Minangkabau sempai ke wilayahlain di luar provinsi Sumatera Barat.Di wilayah
Minangkabauberlaku aturan adat nan sabatang panjang atau juga disebut adat nan
salingkjaalam. Yang di maksud dengan aturan adat sabatang panjang atau nan
salaingkaalam adalah, 1) Hukum kekerabatanmatrilineal 2) Sako-pusako 3)
Filosofi ABS-SBK hal ini berlaku di seluruh Minangkabau. Jikakita melihat jauh
kebelakang yaitu pada perjalanan Sejarah Nusantara atauMinangkabau kepada
bebarapa ratusan tahun yang lalu, bahwa Belanda pernah menjajah, Hindu dan
Budhapernah bercokol, Cina pernah tinggal. Namun, begitu Agama Islam diterima
dan dijadikan sandi adat oleh masyarakat Minangkabau, semuanya itu hilang
tanpa bekas, tidak ada Minang Indo, tidak ada Minang Hindudan Budha, begitu
juga yang lain, yang ada hanya satu, yaitu orang Minangkabauyang ber agama
tunggal, yaitu Agama Islam, kalau tidak ber agama Islam, tidaklahorang Minang,
tetapi hanyalah orang Sumatera Barat, dalam pepatah Adat yangsangat terkenal
disebutkan. Simoncak jatuah tarambau Kaladang mambao lading
Lukolah paho kaduonyo Adat jo Syara’ di Minangkbau
Sarupo aua dengan tabing Sanda basanda kaduonyo Suaturahmat yang
harus di syukuri oleh seluruh masyarakat Minangkabau, bahwa aturanadat tidaklah
berseberangan dengan aturan agama Islam, malainkan berpadu dan aturan agama di
jadikansandi, apa yang di patwakan agama itulahyang dilaksanakan oleh adat,
dalam pepatah disebutkan, “Syarak mangato adat mamakai,Alam Takambang Jadi
Guru” Apayang kami sampaikan diatas, bukanlah berarti menggurui, tetapi tujuan
kami hanyalahmenyampaikan begitulah kelibihan-kelebihan yang telah di miliki
oleh MasyarakatAdat Minangkabau. Sehingga kiranya kita seyogianyalah kita
berhati-hati dalammelakukan perobahaan atau peleburan Minangkabau kedalam
provinsi Sumatera Baratatau DIM. Balayia kappa nak rang Tiku
Nampak nan dari tapi Lawik Basilang kayu di bawah Tungku
Disinan api mangkonyo hiduik.Demikianlah nan dapek ambo sampaikan,apapun
keputusan yang diambil nanti oleh masyarakat Minangkabau atau SumateraBarat,
semoga menjadi yang terbaik untuk Minangkabau atau Sumatera Barat kedepan,
mohon maaf bila ado kekilapan dan terimakasih atas segala
perhatian..Wassalam,Azmi Dt.BagindoSekum LAKM Jkt
Jan24 pada 10:30 PM Pak Azmi Abu Kasim Dt Bagindo dkk, yang saya
hormati,Assalamu’alaikum w.w., Kalau pertanyaan2 seperti yang
dikemukakan oleh Pak Azmi itu datang dari kawan yang memang tidak tahu dan
tidak mengerti tentang liku2 adat dan budaya dari masyarakat Minangkabau tentu
kita dengan entusias akan membantu menjelaskannya. Tapi ini datangnya dari
seorang pakar adat dan budaya Minangkabau itu sendiri yang jarang ada duanya di
tengah2 kita sekarang ini. Mustahillah kalau Pak Azmi tidak pula tahu dengan
pertanyaan2 yang dikemukakannya itu, karena semua itu ada di kepala Pak Azmi
sendiri. Dan kalau benar2 tidak tahu dari point2 yang disampaikan itu, kan bisa
cari dan tengarai sendiri. Masalah kita dalam memperjuangkan tegaknya DIM
itu sederhana saja. Berbeda dengan daerah2 lainnya di Indonesia ini, masyarakat
Minangkabau memiliki latar-belakang socialbudaya yang unik dan istimewa, yang
tidak ada duanya di Indonesia ini -- bahkan termasuk jarang di dunia sekalipun.
Yaitu, satu, sistem sosialnya yang matrilineal dan tidak matriarkal,
tetapi patriarkal. Yang memimpin keluarga di rumah ibu maupun di rumah bapak
(bako) adalah laki2, tidak wanita. Tidak ada wanita yang jadi mamak ataupun
ninik mamak alias penghulu. Sebaliknya, semua harta pusaka dan kekayaan
keluarga dimiliki secara bersama dalam keluarga untuk sebesar-besar kemakmuran
bagi wanita dan anak2. Dua, adatnya bersendi Syarak dan Syarak bersendi
Kitabullah. Syarak mengata, adat memakai. Adat yang baik yang sejalan dengan
syarak dipakai, yang buruk dan tidak sejalan dengan syarak dibuang. Jelas,
tidak ada konflik antara adat dan syarak. Adat dan Syarak bersintesis,
kuat-menguatkan, bak aue jo tabiang. Masyarakat Minang menganut agama Islam
yang Berketuhanan Yang Maha Esa, seperti yang dicantumkan dalam Sila Pertama
Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan YME.”
Satu2nya agama yang berketuhanan YME adalah --dan hanyalah-- Islam. Dua
fondasi itu saja cukup untuk mengajukan agar Sumatera Barat dijadikan menjadi
Daerah yang bersifat khusus dan istimewa, seperti yang dibunyikan dalam Pasal
18B ayat (1) UUD1945: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang2.” Masalah kita adalah: kedua fondasi itu di-sebut2 ada,
tapi dipraktekkan tidak, karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk itulah
kita jadikan Sumbar ini menjadi DIM agar kedua fondasi sosial itu terlaksana
dengan baik dan efektif di samping terlaksananya undang2 dan peraturan
kenegaraan lain2nya di NKRI ini. Kalau diterima, Sumatera Barat akan
menjadi daerah provinsi kelima, bukan yang pertama, yang diakui kekhususan dan
keistimewaannya, sesudah DIY, DKI Jakarta, DI Nangroe Aceh Darussalam, Papua.
Yang diperlukan adalah kebulatan suara dan mufakat dari semua kita, di ranah
dan di rantau. Peranan Pak Azmi Dt Bagindo yang ahli adat dkk adalah besar
sekali dalam menggolkan keinginan menjelmakan Provinsi Sumatera Barat menjadi
DIM -- Daerah Istimewa Minangkabau. Dan waktunya adalah sekarang, karena kita
menginginkan DIM itu sudah terbentuk dan dikabulkan menjelang 17 Agustus 2015
yad ini. Mari Pak Azmi dkk semua, kita bersatu hati untuk menggolkannya.
Semoga Allah memberkati usaha kita ini, amin.Wassalam,Mochtar NaimCiputat, 24
Jan 2015
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.