Sanak Palanta...
 
 
Satu lagi tulisan dari Warga RN, Sanak Bobby.. yang terbit di Padek
Edisi Kamis ini
 
Salamaik Sanak...
 
Wassalam
 
Dedi Y
 

Mendambakan Parlemen Lokal yang Kuat 
 

Kamis, 27 Maret 2008 

Oleh : Boby Lukman, Peneliti Politik dan Parlemen Lokal pada Yayasan
Harkat Bangsa Indonesia Centre, Jakarta / Media dan Capacity Building
Officer di Seknas ADKASI.
Pertanyaan seputar, apakah DPRD itu pejabat negara atau pejabat daerah,
memiliki kekuatan untuk memainkan peran yang lebih besar di daerah atau
malah hanya akan jadi pelengkap saja bagi pelaksanaan pemerintahan di
daerah, menjadi isu utama yang saat ini menggelayut di benak anggota
DPRD baik di provinsi maupun kabupaten atau kota. Bagi anggota DPRD,
ketidakjelasan kedudukan mereka dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah
adalah sebuah problem yang harus segera diselesaikan.
Bagaimana tidak, di satu sisi dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kedudukan DPRD adalah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, namun di sisi lain, posisi
DPRD juga disebutkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
Ada beberapa persoalan yang saat ini tengah dihadapi oleh DPRD yang
menuntut segera diselesaikan. Persoalan ini membawa dampak yang tidak
baik bagi DPRD, contohnya, masih belum jelasnya fungsi check and
balances yang hingga saat ini belum juga optimal dijalankan karena
pengaruh seringnya terjadi gonta-ganti regulasi yang membuat DPRD
bingung, yang kedua desentralisasi yang masih belum sepenuhnya
dijalankan. Padahal semangat reformasi yang dicanangkan pada tahun 1998
lalu adalah pelaksanaan desentralisasi yang memberikan kesempatan yang
lebih luas kepada daerah untuk mengatur kehidupannya sendiri tanpa ada
lagi campur tangan pusat di dalamnya. 
DPRD baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten dan Kota, juga diberi
"hadiah" berupa kebingungan akan kewenangan mereka sebagai unsur dari
pelaksana pemerintahan di daerah. Hal ini makin diperparah dengan
kedudukan keuangan yang tidak jelas serta berbagai bentuk diskriminasi
lainnya yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Di kalangan anggota
Pansus RUU Susduk DPR-RI-pun, memang masih mempertanyakan "jenis
kelamin" DPRD yang tidak jelas. Hal ini tentu saja dapat dibenarkan
dengan melihat realitas yang ada. Lemahnya posisi tawar DPRD dimata
pemerintah pusat juga dapat terlihat dari berbagai regulasi yang
merugikan DPRD. Dengan masih dilakukannya pembahasan RUU Susduk saat
ini, diharapkan adanya perubahan mendasar pada fungsi dan kewenangan
DPRD. Perubahan yang tentunya membawa arah yang lebih baik termasuk
menciptakan hubungan kerjasama (Interkoneksi) antara DPRD di daerah
dengan DPR-RI di pusat. 
Dalam kesempatan perbincangan dengan Pengamat dari Akbar Tanjung
Institute Dr Alfan Alfian beberapa waktu lalu, juga memunculkan
pemikiran yang sama. Seharusnya, sebagai representasi suara rakyat di
daerah, dan representasi suara yang lebih besar di pusat, harus ada
sebuah jalur komunikasi yang terus-menerus dilakukan oleh kedua belah
pihak. Alfan bahkan menyebutkan sarana yang bisa dipakai adalah
mekanisme komunikasi dalam internal partai. "Kalaupun tidak bisa
antarlembaga, mekanisme yang bisa dimanfaatkan adalah mekanisme
komunikasi antarkader partai". Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD dan DPRD yang baru diharapkan mampu memberikan kejelasan
tentang kewenangan, fungsi dan peran DPRD dalam pelaksanaan pemerintahan
di daerah. Parlemen lokal seharusnyalah ditempatkan sebagai lembaga
pengontrol kebijakan Pemda dan bisa melakukan tindakan "keras"
seandainya eksekutif melakukan kesalahan dalam melaksanakan kebijakan
anggaran dan pemerintahan. 
Melepaskan DPRD dari kedudukan di bawah Departemen Dalam Negeri juga
menjadi wacana, namun hal itu tentulah harus melalui mekanise yang tepat
dan menghasilkan keputusan yang baik bagi DPRD dan Depdagri. Banyaknya
persoalan daerah yang harus menjadi isu pusat sering terkendala disini.
Tidak adanya komunikasi antara dua lembaga wakil rakyat berbeda level
itulah yang membuat persoalan-persoalan yang dihadapi oleh DPRD menjadi
tidak sampai ke pusat dan ditindaklanjuti dengan baik. DPRD bekerja
sendiri sebagai institusi resmi penyalur aspirasi warga daerah di
daerah. Sementara, DPR-RI juga berjalan sendiri sebagai lembaga yang
menyalurkan aspirasi yang mereka serap sendiri di tingkat pusat. Akibat
dari kerja sendiri-sendiri ini juga membuat banyak anggota DPR-RI yang
datang ke daerah tidak mengikutsertakan anggota DPRD baik di tingkat
kabupaten dan bahkan provinsi dalam setiap kunjungannya ke masyarakat. 
Bagi mereka, mengikutsertakan kepala dinas dan gubernur jauh lebih
penting daripada mengajak sesama wakil rakyat. Namun terkadang para
anggota DPRD juga dihadapkan pada kenyataan bahwa sebagian anggota atau
komisi-komisi di DPR-RI yang melakukan kunjungan ke daerah justru hanya
melakukan pembicaraan dengan eksekutif di kantor bupati atau ruang yang
dipenuhi oleh para pejabat pemerintah, sementara anggota DPRD yang
seharusnya diprioritaskan, hanya kebagian duduk di pinggir dan menjadi
penonton. Idealnya dalam sebuah sistem parlemen yang baik, komunikasi
yang lancar antara para legislator di daerah dengan para legislator di
pusat haruslah terjalin. Namun hal itulah yang justru tidak ada di dalam
Undang-Undang Susduk selama ini. Hubungan antarlembaga penyampai
aspirasi rakyat itu terputus begitu saja. Kelemahan lain yang menjadi
sorotan dari persoalan DPRD adalah tidak adanya kewenangan DPRD dalam
menentukan Sekretaris Dewan, padahal sebagai user  seharusnya DPRD
berhak menentukan siapa yang akan menjadi pembantu mereka. (***)
 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke