Ke Kd Saaf, bu Tuti Malano (TM), dd Ajo Duta, sanak Ibnu Kamang nakan
Donard n.a.h



Kd Saaf: Yang kanda kemukakan itu termasuk dari pak Azmi Dt Bagindo LKAM
Jkt,  kalau ada niat dfan keberanian PEMDA dan DPRD,  jalan.

Kenapa tak berani, saya kira begini:

1. Pemda dan  DPRD kab/kot/provinsi separoh kakinya di Jkt.

2. Didaerah ada Panglima, Kapolda, Kejati, Pengadilan Tinggi dan beberapa
yang lain.

Hal 1,2 inilah yang menyebabkan Pemda dan DPRD berat untuk berani
menerapkan UU/peraturan yang member ruang untuk mengisi keinginan daerah.



 Bu Tuti Malano, Larinya  Mentawai yang dijadikan wacana untuk pengimbangi
agar DIM tertegun, hal biasalah. Perantau-perantau  jadi lihai adalah
disebabkan kultur budaya yang ditimbulkan oleh kekhasan Minangkabau dengan
mamangan “karatau… ,adah tepat sekali.



Sekarang kekhasan ini yang mungkin sudah tidak diakui sebagai kekhasan oleh
perantau yang menikmati kekhasan itu. Apakah ini bisa digolongakan
penghianatan
budaya, entahlah.



Dd Ajo Duta: Minta maaf , betul seperti yang dd tulis: property.

Maksud saya memang demikian: property, asset berupa tanah dan bangunan.

Di KBBI sendiri property ini sudah diadopsi ke bahasa Indonesia menjadi
properti –KBBI hal 1106, edisi ke 4, PT Gramedia Utama 2008.

Terima kasih banyak dd Ajo Duta atas bantuan pembetulannya dan mohon maaf
kepada pembanca.



Nakan Donard: saya sependapat dengan Donard, kalau kd Saaf ada kisi-kisinya
untuk Ekonomi Sumbar ini bisa diterapkan tanpa harus menunggu DIM.

Sudah ada jawaban dari kd Saff, apakah itu bisa menjawab yang Donard
maksud, kupaslah dilapauko agar pengetahuan ini menyebar dan kalau
bermanfaat akan memberi pahala berketerusan  bagi pemberi pikiran nanti
dialam sana.



Wass,



Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Dumai

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke