Pak Saaf , kanda MD , dinda MM dan sanak Sapalanta RN nah
Ass WW
Apo nan disampaikan Pak Saafroedin Bahar manuruik ambo iyo saroman
itu. Ampek hal nan dikamukokan paralu diinok-an dan iyo paralu
disalasaikan ciek ciek . Study tentang masalah secara mendalam
nampaknyo alun menjadi kabiasaan kito.
Karano kiniko yang sadang manjadi Pro & Con adolah soal usul DIM,
marilah kito caliak bana apo nan diatur dalam UNDANG UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006. tentang Daerah Istimewa Aceh (DIA).
Supayo kito dapek gambaran baa bana Daerah Istimewa itu diatur dalam
Undang Undang RI.
Dalam UU No.11 tahun 2006 diatur antaro lain :
1) Tata Pemerintahan DI Aceh , mulai dari Pemerintah Daerah ,
Tugas dan Tanggung jawab Gubernur (Pemernintah Daerah Tingkat I) ,
Penmerintah Daerah Kabupaten /Kota (Tingkat II) , Pemerintah
Kabupaten , Pemerintah
2) Diatur lembaga lembaga baru yang mengelola DIA sesuai dengan
keistimewaannya, antara lain dibentuk Lambaga Lembaga yang terkait
dengan keistimewaan Aceh , seperti :
1. Mahkamah Syariah , dan Mahkamah Syariah Kabupaten/Kota
2. Majlis Permusyawaratan Ulama yang menjadi mitra kerja dari
Pemerintah Aceh , DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh)
3. Lembaga Wali Nanggro, yaitu lembaga kepemimpinan adat
sebagai pemersatu masyarakat dan
pelestarian kehidupan adat dan budaya.
3) Pendefinisian tingkatan pemerinatahan dibawah Kabupaten/kota:
1. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
2. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan
yang terdiri atas gabungan beberapa
gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh
imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah
camat.
3. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum
yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh
keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan
rumah tangga sendiri..
4) Peraturan/UU : a.l
1. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis
peraturan daerah provinsi yang mengatur
penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh
2. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan
perundang-undangan sejenis peraturan
daerahkabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupa masyarakat kabupaten/kota di Aceh.
5) Pengaturan tentang khawasan khusus (menyangkut ekonomi dan eksport)
6) Kewenangan Pemerintah Aceh/Kabupaten/Kota
7) Kewenangan dalam mengatur kerja sama dengan luar negeri
8) Kewenangan dalammembentuk lembaga, badan,dan/atau komisi
dengan persetujuan DPRA/DPRK kecuali yang
menjadi kewenangan Pemerintah RI
9) Norma ,standar, dan prosedur serta pengawasan dalam
pengaturan Urusan Pemerintahan
10) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh
1. Urusann wajib secara umum
2. Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Aceh merupakan
pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk
pelaksanaan syari’at Islambagi pemeluknya di
Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumatberagama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan
agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas
serta menambah materi muatan
lokalsesuai dengan syari’at Islam;
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan
11) ASAS SERTA BENTUK DAN SUSUNAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN
Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan
kabupaten/kota berpedoman pada asas umum penyelenggaraan
pemerintahan yang a.l terdiri atas:
a. asas ke-Islaman;
b. asas kepastian hukum;
c. asas kepentingan umum dst
12) Fungsi , tugas dan wewenang, hak ,kewajiban dan kode etik,
penyidikan dan penuntutan , , serta alat kelengkapan ,
Badan Kehormatan DPRA DAN DPRK
13) Penyelenggara pemilihan /Komisi Independen Pemilihan
14) Partai Politik Lokal....
15) Lembaga wali anggro: a.l
1. Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat
sebagai pemersatumasyarakat yang independen, berwibawa,
dan berwenang membina dan mengawasipenyelenggaraan
kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian
gelar/derajat dan upacara-upacara adat
lainnya.
2. Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan merupakan lembaga politik dan lembaga
pemerintahan di Aceh.
3. Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat
personal dan independen.
4. Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau
derajat adat
kepadaperseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang
kriteria dan tata caranya diatur dengan
Qanun Aceh.
16) LEMBAGA ADAT
1. Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di
bidangkeamanan, ketenteraman, kerukunan, dan
ketertiban masyarakat
2. Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat
ditempuh melalui lembaga adat.
3. Lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), meliputi :
a. Majelis Adat Aceh;
b. imeum mukim atau nama lain;
c. imeum chik atau nama lain;
d. keuchik atau nama lain;
e. tuha peut atau nama lain;\
f. tuha lapan atau nama lain;
g. imeum meunasah atau nama lain;
h. keujreun blang atau nama lain;
i. panglima laot atau nama lain;
j. pawang glee atau nama lain;
k. peutua seuneubok atau nama lain;
l. haria peukan atau nama lain; dan
m. syahbanda atau nama lain.
17) . Perangkat Daerah Aceh
18) SYARI’AT ISLAM DAN PELAKSANAANNYA, a. L :
1. Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah,
syar’iyah dan akhlak.
2. Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga),
muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana),qadha’ (peradilan),
tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan
Islam.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan syari’at
Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Qanun Aceh.
4. Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan
mengamalkan syari’at Islam.
5. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh
wajib
menghormatipelaksanaan syari’at Islam
19.) Mahkamah Syariah
20) Majlis Permusyawaratan Ulama
21). Perencanaan Pembangunan dan tata ruang
22) Komunikasi dan informatika
23) Perekonomian . a.l. Mencakup prinsip dasar , Arah Perekonomian,
Pengelolaann sumber daya alam , Pengelolaan sumber daya
alam minyak dan gas bumi, Perikanan dan kelautan,
Perdagangan dan investasi, Kawasan perdagangan bebas dsan Pelabuhan
bebas Sabang, Peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang, Infra
struktur ekonomi ...
24) Daiatur dalam Bab Bab dan pasal pasal berikutnya hal hal
menyangkut Tenaga
kerja,Keuangan,Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian , Kejaksaan ,
Kependudukan, Pertanahan, Pendidikan, Kebudayaan
, Sosial, Kesehatan, Hak Azazi Manusia dst.....
*******************************
Kembali kepada permasalahann pokok yang disampaikan pak Saaf pada awal
posting beliau, , manuruik pandapek ambo tersirat disitu bahwa
wacana tentang DIM sepertinya juga hanya berputar sekitar
keistimewaan adat MiNANG saja , Belum ada pembahasann tentang hal hal
yang berkaitan dengan kewenangan pemerintahan dalam DIM yang
diinginkan. Padahal kewenangan untuk mengatur sendiri DIM berdasarkan
Undang Undang, disitulah letak keistimewaan itu. Belum ada pembahasann
tentang akan bagaimana ekonomi diatur dalam DIM. Juga menyangkut Agama
Islam , tidak ada wacana yang kongkrit tentang pelaksanaan Syariah
Islam pada DIM . Sedangkan ABS SBK itu jelas bersandi Syarak dan
Syarak itu bersandi Kitabullah (Al Quran). Tidak tegas apakah kita
akan seperti Aceh, melaksanakan syariat Islam secara tegas atau hanya
minta keistimewaan dalam adat dan budaya saja, tanpa perlu penegasan
tentang kewajiban melaksanakan Syariat Islam bagi pemeluknya ?
Dibandingkan dengan isi UU No. 11 tsb diatas , jelas kalau masih
banyak hal yang perlu dipertanyakan, apa konsep kita tentang butir
butir yang diatur sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 tahun 2006
itu. Pembahasan yang sudah berkembang sampai saat ini jelas belum
memadai dan masih diperlukan konsep konsep yang lebih rinci.
Wassalam
Dunil Zaid, 72. Kmpg Ujuang Pandan Parak Karambia, Pdg. Tingga di Jkt
2015-02-06 19:03 GMT+07:00 Dr. Saafroedin Bahar
<[email protected]>:
> Pak Maturidi , setuju. Karano itu , walau kito bisa mengidentifikasi masalah
> dasar Minangkabau , dan caro mananganinyo, namun kalau kabaiyo bana, disitu
> baru dingin tekong tu.
> Jadi baa lai ? Parambunkan sajolah dahulu. Sumbangan kito dari Rantau,
> sacaro intelektual , rasonyo alah labiah dari cukuik.
> Kini terserahlah ka para tokoh di Ranah.
> Wassalam ,
> SB,78, sadang di Surabaya .
>
> Sent from my iPad
>
> On 6 Feb 2015, at 16.48, Maturidi Donsan <[email protected]> wrote:
>
>
> Kd Saaf, bisa jo ide ko jalan, baitu dilontarkan dari Rantau ado nan
> manyambuik di Ranah, atau sabaliaknyo ide dari Ranah kito sambuik di rantau
>
> Sarupo ide DIM, di ranah orang sudah mulai bergerk nyata, ingin membentuk
> DIM, pertengahan 2013 tapi baru berupo akun " Orang Minang Mendukung
> Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (OMMPDIM) di face book, maninjau baa
> kamauan nan banyak, kemudian pak MN sebagai Ilmuwan mempertegas, jadi
> gayuang ko basambuik.
>
> Yang susah kalah gayuang indak basambuik
>
> Selagi kito alun ado titian di Ranah, hati hati sajolah awak, manjua ide,
> manyampakan batu masuak lurah, mambuek awak susah sajo, alah indak paguno,
> tanago abih lo.
>
>
> Wass,
>
> Maturidi.
>
>
>
>
>
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
> email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
> email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.