Nakan ANB, ahli-ahli hukum dan sanak diplanta n.a.h

Laporan yang sama dengan pencemaran nama baik hakim Sarpin oleh keluarga
atau oleh ybs, sudah banyak terdengar.

Senjata pamungkasnya mungkin UU ITE

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU
MENTRANSMISIKAN dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"


Penggunaan UU ini  digunakan untuk berlindung.

Sudah ada orang/badan minta pasal 27 ayat 3 ini di hapus atau diberi
penjelasan bahw ini kusus untuk penyebaran pornografi, kalau mengenai
pencemaran nama baik sudah ada di KUHP .

Kalau pencemaran menurut UU ITE ini diberlakukan terus kesegala arah, 2017
NKRI ini sudah menjadi negara DIKTATOR SIPIL, semua akan dibungkem.

Berita yang benar nanti hanya TV RI yang lain hanya merelay. Koran yang
benar hanya terbitan oknum pemerintah yang lain hanya merelay seperti apa
yang dikerjakan koran-koran swasta selama 30 tahun Orde Baru, ada satu dua
yang coba berani-beranian, akhirnya dibredel.

Tanpa disadari kita akan terjerembat kedalam tirani.

Mudah-mudahan sana-sanak kita di Senayan segera mmemperbaikin pasal ini,
memberikan penjelasannya dalam uu tsb, bahwa ini hanya untuk penyebaran
pornografi.

Kalau tidak,  tidak ada lagi yang akan berani bersuara yang menyangkut
perbaikan untuk negeri ini / penguasa,.

Mungkin ILC, KONTRAS, FPI, mungkin juga akun-akun di FB  termasuk Rantaunet
akan tutup karena tak ada ruang untuk mengoreksi lagi, semua aktifitas itu
akan bergesekan dengan UU ITE.

Wass.,

Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke