DENGANDIM KITA MEMBANGUNPERUSAHAANPETERNAKAN SAPI MAKROBERSAMADALAMBENTUK 
KOPERASI SYARIAH NAGARI MochtarNaim24/03/15 I    
|  P  |

ROVINSISUMATERA BARAT yang kita perjuangkan untuk menjadi Provinsi DIM ke masa 
depan,memiliki jutaan hektar tanah ulayat adat rakyat yang potensial dapat 
kitajadikan sebagai lahan utama untuk mengembangkan usaha peternakan sapi 
secaramakro besar-besaran, dengan bentuk usaha Koperasi Syariah Nagari. 
Denganmengembang-kan usaha peternakan sapi secara makro besar-besaran berbentuk 
usahaKoperasi Syariah Nagari itu, maka Sumatera Barat atau DIM nantinya akan 
menjadisalah satu dari Provinsi yang memiliki usaha peternakan sapi terbesar 
diIndonesia ini. Dengan itu, semua potensi dan fasilitas yang diperlukan 
sudahharus dibenahi secara terencana dan terkoordinasi dari sekarang. 
Kerjasamadengan berbagai pihak, dalam dan luar negeri, juga sudah harus 
terakomodasikansecara efektif dan efisien dari sekarang. Wajar sekali kalau 
Gubernur danPimpinan DPRD Sumbar beserta Kepala Dinas Peternakan Provinsi dan 
Kabupaten mempeloporigerakan mengembangkan usaha peternakan secara makro 
besar-besaran ini dengandiikuti dan didukung oleh para Bupati, Camat dan Wali 
Nagari se Sumatera Baratbeserta dengan Pimpinan DPRD dan DPRNnya. Sendirinya 
juga diperlukan dukunganyang penuh dari warga masyarakat sendiri, baik yang di 
ranah maupun yang dirantau di manapun di Indonesia dan dunia ini.II Tanah 
Ulayat Adat Rakyat yang diperlukanuntuk pengembangan usaha peternakan sapi 
secara makro besar-besaran itu,sekarang ini berupa:(1) Tanah Perkebunan Sawit 
dll yangdiHGUkan oleh pemerintah kepada berbagai perusahaan swasta yang 
rata-ratadimiliki oleh para konglomerat non-pribumi Cina dari berbagai kota 
diIndonesia, Asia Tenggara dan Cina sendiri, yang tanah itu adalah Tanah 
UlayatAdat Rakyat dari Nagari-nagari setempat. Dari contoh-contoh yang ada, 
ternyatacocok sekali untuk digabung pengusahaannya dengan perternakan sapi di 
lahanyang sama.(2) Tanah Ulayat Adat Rakyat di sepanjangperbukitan Barisan dan 
di sekeliling kaki dan pinggang gunung yang delapan yangada di Provinsi Sumbar, 
yaitu: Gunung Pasaman dan Talamau, Gunung Merapi,Tandikat, Singgalang, Gunung 
Sago, Gunung Talang dan Gunung Kerinci.(3) Tanah Ulayat Adat Rakyat di 
sekitarDanau Maninjau. Danau Singkarak dan Danau Diateh dan Dibaruah. (4) Tanah 
Ulayat Adat Rakyat disepanjang pantai barat Sumatera Barat, dari Air Bangis 
sampai keTapan-Muko-muko, yang kebanyakan berupa tanah perkebunan kelapa milik 
rakyatsetempat.(5) Tanah Ulayat Adat Rakyat di KepulauanMentawai. (6) Tanah 
Ulayat Adat Rakyat di manapun,termasuk yang berbatasan dengan provinsi Sumatera 
Utara, Riau dan Jambi yangmemungkinkan dibangunnya usaha serupa yang berskala 
besar itu.Sebagai catatan untuk masing-masingnya:(Ad 1) Tanah Ulayat Adat 
Rakyat yangsekarang telah menjadi tanah perkebunan yang di-HGU (Hak Guna 
Usaha)-kan kepadaperusahaan-perusahaan konglomerat non-pri yang luasnya sekian 
ratus ribu hektaritu ada yang sudah diperbaharui HGUnya sekian kali, sehingga 
rakyat pemilikTanah Ulayat Adat di Nagari masing-masing itu banyak yang sudah 
tidak tahu lagibahwa tanah itu adalah Tanah Ulayat Adat mereka. Banyak dari 
rakyat yang ikutmemiliki tanah ulayat adat  itu bekerjasebagai kuli atau buruh 
kasar di perusahaan-perusahaan perkebunan di atas tanahmereka sendiri itu. 
Sebagian kecil juga mendapatkan tanah plasma seluas 2 hektaruntuk mereka tanami 
dan usahakan sendiri.Karena urusan peng-HGU-an ini adalahdengan pemerintah, 
proses selanjutnya tidak dengan mengikut-sertakan rakyatpemilik tanah ulayat 
adat itu, sehingga rakyat tidak tahu-menahu dengan prosespengusahaan yang 
terjadi di perkebunan itu – walau mereka melihat sehari-hariwajah perkebunan 
itu dengan silang-siur kegiatan yang ada di sana. Mereka malahmendapatkan 
dampak negatifnya dengan pemakaian jalan dan fasilitas umum lainnyayang 
melebihi kapasitas normal bagi keperluan perkebunan. Sementara menunggu 
habisnya masapemakaian HGU oleh perusahaan pengelola perkebunan masing-masing, 
kerjasamayang saling menguntungkan bisa dilakukan. Sesudah itu, hak pemilikan 
tanahulayat adat di atas tanah-tanah perkebunan itu kembali kepada rakyat di 
Nagaribersangkutan masing-masing. (Ad2) Tanah Ulayat Adat Rakyat disepanjang 
perbukitan Barisan dan di sekeliling kaki dan pinggang gunung yangdelapan yang 
ada di Provinsi Sumbar, yaitu: Gunung Pasaman dan Talamau, GunungMerapi, 
Tandikat, Singgalang, Gunung Sago, Gunung Talang dan Gunung Kerinci,walau 
kapasitas potensialnya tinggi bagi peternakan sapi, tetapi sebahagianterbesar 
belum terjamah, baik karena lahan yang tersedia berada pada posisigeofisik yang 
tidak bisa langsung dipakai tanpa dibenahi prasarananya terlebihdahulu, maupun 
juga karena relatif terpisah dari pemukiman penduduk.(Ad3) Tanah Ulayat Adat 
Rakyat disekitar Danau Maninjau. Danau Singkarak dan Danau Diateh dan Dibaruah. 
Tanahpotensial yang tersedia antara tepi danau dan kaki bukit di sekeliling 
danaucukup menjanjikan untuk dimanfaatkan sebagai lahan peternakan sapi dalam 
ukuranmakro berskala besar itu.(Ad4) Tanah Ulayat Adat Rakyat disepanjang 
pantai barat Sumatera Barat, dari Air Bangis sampai keTapan-Muko-muko, yang 
kebanyakan berupa tanah perkebunan kelapa rakyat, sepertidengan tanah ulayat 
yang dipakai untuk perkebunan sawit, juga cocok untukpeternakan sapi dalam 
skala besar itu.(Ad5) Tanah Ulayat Adat Rakyat diKepulauan Mentawai yang 
pulaunya cukup banyak dan dimiliki oleh masyarakat adatMentawai, juga punya 
potensi yang besar untuk dijadikan sebagai tempatpeternakan sapi dalam ukuran 
besar itu. Dengan makin lancarnya hubungantransportasi laut dan udara ke daerah 
tepi di Sumatera Barat, di samping jugahubungan transportasi sungai dan laut di 
Mentawai sendiri, prospek peternakansapi dalam skala besar inipun juga cukup 
menjanjikan.(Ad6) Tanah Ulayat Adat Rakyat dimanapun yang memungkinkan 
dibangunnya usaha serupa yang berskala besar itu jugatidak diabaikan. III 
Adapun bentuk dari usaha peternakan sapiberskala besar dan dimiliki bersama 
ini, sesuai dengan aspirasi Pasal 33 UUDRI1945, adalah koperasi syariah yang 
berbasiskan Nagari. Sendirinya masing-masingNagari yang memiliki lahan 
peternakan dalam wilayah yang potensial untukpeternakan sapi berskala besar itu 
membentuk Badan Usaha Milik Nagari(BUMNagari) yang coraknya adalah Koperasi 
Syariah Nagari. Jika di Nagari yangsama juga ada unit-unit usaha koperasi 
syariah lainnya di bidang usaha apapun,maka unit usaha peternakan sapi berskala 
besar ini menjadi salah satu dari unitusaha koperasi syariah Nagari itu. Format 
Koperasi Syariah Nagari unitusaha Peternakan Sapi ini sendirinya juga diatur 
menurut ketentuanPerundang-undangan Negara yang berlaku, dengan bantuan 
Kementerian dan Dinas-dinaspemerintahan terkait dan dengan bimbingan Lembaga 
Pendamping yang profesional,seperti tenaga-tenaga ahli dari Fakultas Peternakan 
dari Universitas Andalas,selain juga bantuan dan bimbingan dari lembaga-lembaga 
profesional lainnya,baik nasional maupun internasional.Untuk semua itu perlu 
ada kesepakatanyang bulat dan penuh dari pihak pemerintah dan masyarakat 
Sumatera Barat sejakdari Provinsi ke Kabupaten/Kota sampai ke Kecamatan dan 
Nagari yang jugadidukung oleh pemerintah pusat sehingga usaha peternakan sapi 
di Sumbar dan diDIM nanti merupakan pertaruhan dari semua kita. Dengan 
keinginan dan semangatyang bulat itu kita tinggal menuangkannya ke dalam 
Program berjangka pendek,menengah dan panjang di bidang peternakan sapi di 
Sumbar dan DIM ini. Usaha peternakan sapi berskala besar se provinsiSumbar/DIM 
ini mau tak mau memerlukan pengelolaan yang khusus, sejak dariProvinsi ke 
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Nagari secara terkoordinasi danterpadu. Sudah 
barang tentu semua itu dimulai dengan perencanaan dan persiapanyang matang. 
Gubernur dan pimpinan serta para anggota DPRD Prov Sumbar  beserta para wakil 
rakyat Sumbar yang ada diDPR-RI dan DPD-RI, semua berketetapan hati untuk 
mendukung dan sekaligusmelindungi kerja besar bersama dengan rakyat Sumbar di 
ranah dan di rantau seluruhnya.Sebagai catatan, khusus untuk Kabupaten 
Kepulauan Mentawai, struktur dan corakbadan usahanya disesuaikan dengan kondisi 
sosial setempat, dengan tujuan yangsama, yakni untuk sebesar-besar kemanfaatan 
bagi kemakmuran rakyat Mentawai. Seperti diharapkan, dengan kitamembangun usaha 
peternakan sapi secara besar-besaran di bumi Minangkabau itu,yang dituju tentu 
saja bukan hanya aspek peternakannya saja, tetapi sekaligusjuga aspek 
lain-lainnya yang berkaitan dengan itu, termasuk segi pemasaran danpenciptaan 
bidang-bidang usaha hasil sampingan dari usaha peternakan itu.  *Bulan-bulan di 
sepanjang Tahun 2015 inikiranya adalah waktu yang baik untuk memulai gerakan 
akbar ini. Kiranya Allahswt memberkati dan membukakan jalan yang lempang dalam 
mencapai cita bersamaini, amin! ***

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Attachment: 150323 DENGAN DIM MEMBANGUN PETERNAKAN SAPI MAKRO 4.docx
Description: MS-Word 2007 document

Attachment: 150323 DENGAN DIM MEMBANGUN PETERNAKAN SAPI MAKRO 4.docx
Description: MS-Word 2007 document

Kirim email ke