DENGANDIM KITA MEMBANGUNPERUSAHAANPETERNAKAN SAPI MAKROBERSAMADALAMBENTUK KOPERASI SYARIAH NAGARI MochtarNaim24/03/15 I | P |
ROVINSISUMATERA BARAT yang kita perjuangkan untuk menjadi Provinsi DIM ke masa depan,memiliki jutaan hektar tanah ulayat adat rakyat yang potensial dapat kitajadikan sebagai lahan utama untuk mengembangkan usaha peternakan sapi secaramakro besar-besaran, dengan bentuk usaha Koperasi Syariah Nagari. Denganmengembang-kan usaha peternakan sapi secara makro besar-besaran berbentuk usahaKoperasi Syariah Nagari itu, maka Sumatera Barat atau DIM nantinya akan menjadisalah satu dari Provinsi yang memiliki usaha peternakan sapi terbesar diIndonesia ini. Dengan itu, semua potensi dan fasilitas yang diperlukan sudahharus dibenahi secara terencana dan terkoordinasi dari sekarang. Kerjasamadengan berbagai pihak, dalam dan luar negeri, juga sudah harus terakomodasikansecara efektif dan efisien dari sekarang. Wajar sekali kalau Gubernur danPimpinan DPRD Sumbar beserta Kepala Dinas Peternakan Provinsi dan Kabupaten mempeloporigerakan mengembangkan usaha peternakan secara makro besar-besaran ini dengandiikuti dan didukung oleh para Bupati, Camat dan Wali Nagari se Sumatera Baratbeserta dengan Pimpinan DPRD dan DPRNnya. Sendirinya juga diperlukan dukunganyang penuh dari warga masyarakat sendiri, baik yang di ranah maupun yang dirantau di manapun di Indonesia dan dunia ini.II Tanah Ulayat Adat Rakyat yang diperlukanuntuk pengembangan usaha peternakan sapi secara makro besar-besaran itu,sekarang ini berupa:(1) Tanah Perkebunan Sawit dll yangdiHGUkan oleh pemerintah kepada berbagai perusahaan swasta yang rata-ratadimiliki oleh para konglomerat non-pribumi Cina dari berbagai kota diIndonesia, Asia Tenggara dan Cina sendiri, yang tanah itu adalah Tanah UlayatAdat Rakyat dari Nagari-nagari setempat. Dari contoh-contoh yang ada, ternyatacocok sekali untuk digabung pengusahaannya dengan perternakan sapi di lahanyang sama.(2) Tanah Ulayat Adat Rakyat di sepanjangperbukitan Barisan dan di sekeliling kaki dan pinggang gunung yang delapan yangada di Provinsi Sumbar, yaitu: Gunung Pasaman dan Talamau, Gunung Merapi,Tandikat, Singgalang, Gunung Sago, Gunung Talang dan Gunung Kerinci.(3) Tanah Ulayat Adat Rakyat di sekitarDanau Maninjau. Danau Singkarak dan Danau Diateh dan Dibaruah. (4) Tanah Ulayat Adat Rakyat disepanjang pantai barat Sumatera Barat, dari Air Bangis sampai keTapan-Muko-muko, yang kebanyakan berupa tanah perkebunan kelapa milik rakyatsetempat.(5) Tanah Ulayat Adat Rakyat di KepulauanMentawai. (6) Tanah Ulayat Adat Rakyat di manapun,termasuk yang berbatasan dengan provinsi Sumatera Utara, Riau dan Jambi yangmemungkinkan dibangunnya usaha serupa yang berskala besar itu.Sebagai catatan untuk masing-masingnya:(Ad 1) Tanah Ulayat Adat Rakyat yangsekarang telah menjadi tanah perkebunan yang di-HGU (Hak Guna Usaha)-kan kepadaperusahaan-perusahaan konglomerat non-pri yang luasnya sekian ratus ribu hektaritu ada yang sudah diperbaharui HGUnya sekian kali, sehingga rakyat pemilikTanah Ulayat Adat di Nagari masing-masing itu banyak yang sudah tidak tahu lagibahwa tanah itu adalah Tanah Ulayat Adat mereka. Banyak dari rakyat yang ikutmemiliki tanah ulayat adat itu bekerjasebagai kuli atau buruh kasar di perusahaan-perusahaan perkebunan di atas tanahmereka sendiri itu. Sebagian kecil juga mendapatkan tanah plasma seluas 2 hektaruntuk mereka tanami dan usahakan sendiri.Karena urusan peng-HGU-an ini adalahdengan pemerintah, proses selanjutnya tidak dengan mengikut-sertakan rakyatpemilik tanah ulayat adat itu, sehingga rakyat tidak tahu-menahu dengan prosespengusahaan yang terjadi di perkebunan itu – walau mereka melihat sehari-hariwajah perkebunan itu dengan silang-siur kegiatan yang ada di sana. Mereka malahmendapatkan dampak negatifnya dengan pemakaian jalan dan fasilitas umum lainnyayang melebihi kapasitas normal bagi keperluan perkebunan. Sementara menunggu habisnya masapemakaian HGU oleh perusahaan pengelola perkebunan masing-masing, kerjasamayang saling menguntungkan bisa dilakukan. Sesudah itu, hak pemilikan tanahulayat adat di atas tanah-tanah perkebunan itu kembali kepada rakyat di Nagaribersangkutan masing-masing. (Ad2) Tanah Ulayat Adat Rakyat disepanjang perbukitan Barisan dan di sekeliling kaki dan pinggang gunung yangdelapan yang ada di Provinsi Sumbar, yaitu: Gunung Pasaman dan Talamau, GunungMerapi, Tandikat, Singgalang, Gunung Sago, Gunung Talang dan Gunung Kerinci,walau kapasitas potensialnya tinggi bagi peternakan sapi, tetapi sebahagianterbesar belum terjamah, baik karena lahan yang tersedia berada pada posisigeofisik yang tidak bisa langsung dipakai tanpa dibenahi prasarananya terlebihdahulu, maupun juga karena relatif terpisah dari pemukiman penduduk.(Ad3) Tanah Ulayat Adat Rakyat disekitar Danau Maninjau. Danau Singkarak dan Danau Diateh dan Dibaruah. Tanahpotensial yang tersedia antara tepi danau dan kaki bukit di sekeliling danaucukup menjanjikan untuk dimanfaatkan sebagai lahan peternakan sapi dalam ukuranmakro berskala besar itu.(Ad4) Tanah Ulayat Adat Rakyat disepanjang pantai barat Sumatera Barat, dari Air Bangis sampai keTapan-Muko-muko, yang kebanyakan berupa tanah perkebunan kelapa rakyat, sepertidengan tanah ulayat yang dipakai untuk perkebunan sawit, juga cocok untukpeternakan sapi dalam skala besar itu.(Ad5) Tanah Ulayat Adat Rakyat diKepulauan Mentawai yang pulaunya cukup banyak dan dimiliki oleh masyarakat adatMentawai, juga punya potensi yang besar untuk dijadikan sebagai tempatpeternakan sapi dalam ukuran besar itu. Dengan makin lancarnya hubungantransportasi laut dan udara ke daerah tepi di Sumatera Barat, di samping jugahubungan transportasi sungai dan laut di Mentawai sendiri, prospek peternakansapi dalam skala besar inipun juga cukup menjanjikan.(Ad6) Tanah Ulayat Adat Rakyat dimanapun yang memungkinkan dibangunnya usaha serupa yang berskala besar itu jugatidak diabaikan. III Adapun bentuk dari usaha peternakan sapiberskala besar dan dimiliki bersama ini, sesuai dengan aspirasi Pasal 33 UUDRI1945, adalah koperasi syariah yang berbasiskan Nagari. Sendirinya masing-masingNagari yang memiliki lahan peternakan dalam wilayah yang potensial untukpeternakan sapi berskala besar itu membentuk Badan Usaha Milik Nagari(BUMNagari) yang coraknya adalah Koperasi Syariah Nagari. Jika di Nagari yangsama juga ada unit-unit usaha koperasi syariah lainnya di bidang usaha apapun,maka unit usaha peternakan sapi berskala besar ini menjadi salah satu dari unitusaha koperasi syariah Nagari itu. Format Koperasi Syariah Nagari unitusaha Peternakan Sapi ini sendirinya juga diatur menurut ketentuanPerundang-undangan Negara yang berlaku, dengan bantuan Kementerian dan Dinas-dinaspemerintahan terkait dan dengan bimbingan Lembaga Pendamping yang profesional,seperti tenaga-tenaga ahli dari Fakultas Peternakan dari Universitas Andalas,selain juga bantuan dan bimbingan dari lembaga-lembaga profesional lainnya,baik nasional maupun internasional.Untuk semua itu perlu ada kesepakatanyang bulat dan penuh dari pihak pemerintah dan masyarakat Sumatera Barat sejakdari Provinsi ke Kabupaten/Kota sampai ke Kecamatan dan Nagari yang jugadidukung oleh pemerintah pusat sehingga usaha peternakan sapi di Sumbar dan diDIM nanti merupakan pertaruhan dari semua kita. Dengan keinginan dan semangatyang bulat itu kita tinggal menuangkannya ke dalam Program berjangka pendek,menengah dan panjang di bidang peternakan sapi di Sumbar dan DIM ini. Usaha peternakan sapi berskala besar se provinsiSumbar/DIM ini mau tak mau memerlukan pengelolaan yang khusus, sejak dariProvinsi ke Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Nagari secara terkoordinasi danterpadu. Sudah barang tentu semua itu dimulai dengan perencanaan dan persiapanyang matang. Gubernur dan pimpinan serta para anggota DPRD Prov Sumbar beserta para wakil rakyat Sumbar yang ada diDPR-RI dan DPD-RI, semua berketetapan hati untuk mendukung dan sekaligusmelindungi kerja besar bersama dengan rakyat Sumbar di ranah dan di rantau seluruhnya.Sebagai catatan, khusus untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, struktur dan corakbadan usahanya disesuaikan dengan kondisi sosial setempat, dengan tujuan yangsama, yakni untuk sebesar-besar kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Mentawai. Seperti diharapkan, dengan kitamembangun usaha peternakan sapi secara besar-besaran di bumi Minangkabau itu,yang dituju tentu saja bukan hanya aspek peternakannya saja, tetapi sekaligusjuga aspek lain-lainnya yang berkaitan dengan itu, termasuk segi pemasaran danpenciptaan bidang-bidang usaha hasil sampingan dari usaha peternakan itu. *Bulan-bulan di sepanjang Tahun 2015 inikiranya adalah waktu yang baik untuk memulai gerakan akbar ini. Kiranya Allahswt memberkati dan membukakan jalan yang lempang dalam mencapai cita bersamaini, amin! *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
150323 DENGAN DIM MEMBANGUN PETERNAKAN SAPI MAKRO 4.docx
Description: MS-Word 2007 document
150323 DENGAN DIM MEMBANGUN PETERNAKAN SAPI MAKRO 4.docx
Description: MS-Word 2007 document
