Tirani 2015-19 sudah mulai unjuk gigi? Baru lima bulan berkuasa sudah memperlihatkan taringnya, tak peduli dengan Dewan Pers, berarti tak peduli dengan UU penberitaan yang disahkan pemerintah sendiri.
Seharusnya kalau UU pers ini tidak diperlukan, batalkan dulu. Untung saja UU subversi ala SBY termasuk penghinaan kepada Presiden , belum disahkan DPR kalau terlanjur disahkan entahlah apa yang akan kejadian sekarang. Sekarang siapa lagi yang akan melindungi pers dingeri ini. tinggal lagi TNI. Apa yang akan kejadian kedepan hanya yang diatas yang tahu. Selamatkan periuk nasi. Maturidi Dibawahko kaba dari sabalah: *Situs Penyebar Berita Palsu dan Kebencian Harusnya Diblokir...* *Kamis, 2 April 2015 17:44 * *TRIBUN-BALI.COM <http://TRIBUN-BALI.COM>* - Tindakan pemerintahan Joko Widodo memblokir sejumlah situs yang dituding bermuatan radikal, seharusnya diteruskan dengan memblokir media dan situs penyebar berita palsu atau penyebar kebencian, asalkan memiliki dasar asumsi yang kuat. “Jika pemerintah Jokowi ingin berlindung di balik jargon revolusi mental, harusnya tidak setengah-setengah. Sekalian saja memblokir media dan situs penyebar kabar bohong atau penyebar kebencian. Sayangnya, saya ragu!” ujar Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, Algooth Putranto. Hal yang meragukan menurutnya adalah minimnya koordinasi antar lembaga saat mengambil tindakan tersebut. Indikasi yang paling jelas adalah ketidaktahuan Dewan Pers dalam pengambilan kebijakan blokir tersebut. “Dalam sepengetahuan saya, lembaga yang bertanggung jawab terhadap media massa yaitu Dewan Pers justru tidak diajak bicara. Padahal jika ada rekomendasi Dewan Pers, kebijakan tersebut akan memiliki dasar argumentasi yang kuat dan tidak mematik asumsi ngawur soal pengekangan kebebasan berekspresi atau anti Islam,” tuturnya. Apalagi, lanjut dia, kejadian ini hanya berjarak beberapa bulan sejak bocornya dokumen rahasia dari sebuah lembaga eksternal pemerintah ke Presiden yang meminta agar Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberikan kewenangan untuk mengontrol media.(Dodi Esvandi/TBN) Editor: Iman Suryanto -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
