Risalah Amman - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas id.m.wikipedia.org/wiki/Risalah_Amman Mobile-friendly - Risalah Amman ... Arab: ﻋﻤﺎن رﺳﺎﻟﺔ ) adalah sebuah deklarasi yang diterbitkan pada 9 November 2004 (27 ... 1 Isi; 2 Konferensi dan Deklarasi; 3 Fatwa ulama; 4 Lihat pula; 5 Referensi; 6 Pranala luar ... Isi - Konferensi dan Deklarasi - Fatwa ulama
INI LANGKAHKU..: Deklarasi Amman amirul-89.blogspot.com/.../deklarasi-am... Mobile-friendly - Aug 22, 2013 - Berikut adalah terjemahan DEKLARASI AMMAN (AMMAN MESSAGE)atau disebut juga sebagai ... Pesan Amman - Kabar tentang Dunia Islam kabarislamia.com/.../pesan-amman-keruk... Mobile-friendly - Feb 2, 2012 - [An Nisaa' 114] Ini adalah Pesan Amman (Amman ... Ali Sistani ikut diajak dan menandatangani Deklarasi Amman? ... 2004 oleh Raja Abdullah II bin Al Hussein di Amman, Yordania. Risalah Amman | Satu Islam https://satuislam.wordpress.com/.../430/Mobile-friendly - Mar 15, 2011 - Risalah 'Amman ( ﻋﻤّﺎن رﺳﺎﻟﺔ ) dimulai sebagai deklarasi yang di rilis pada 27 Ramadhan 1425 H bertepatan dengan 9 November 2004 M oleh HM Raja Abdullah II bin Al-Hussein di ... S e n i n , M a r e t 2 1 , 2 0 1 1 Admin di Senin, Maret 21, 2011 Tiga Poin Penting Risalah Amman Risalah Amman Yang Ditanda Tangani Kurang Lebih 500 Ulama Baik Syiah maupun Sunnah Risalah 'Amman ( ﻋﻤّﺎن رﺳﺎﻟﺔ ) dimulai sebagai deklarasi yang di rilis pada 27 Ramadhan 1425 H bertepatan dengan 9 November 2004 M oleh HM Raja Abdullah II bin Al-Hussein di Amman, Yordania. Risalah Amman ( ﻋﻤّﺎن رﺳﺎﻟﺔ ) bermula dari upaya pencarian tentang manakah yang “Islam” dan mana yang bukan (Islam), aksi mana yang merepresentasikan Islam dan mana yang tidak (merepresentasikan Islam). Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan kepada dunia modern tentang "Islam yang benar ( ﻟﻺﺳﻼم اﻟﺤﻘﻴﻘﻴﺔ اﻟﻄﺒﻴﻌﺔ )" dan "kebenaran Islam" ( اﻟﺤﻘﻴﻘﻲ اﻹﺳﻼم وﻃﺒﻴﻌﺔ ). Untuk lebih menguatkan asas otoritas keagamaan pada pernyataan ini, Raja Abdullah II mengirim tiga pertanyaan berikut kepada 24 ulama senior dari berbagai belahan dunia yang merepresentasikan seluruh Aliran dan Mazhab dalam Islam : 1. Siapakah seorang Muslim ? 2. Apakah boleh melakukan Takfir (memvonis Kafir) ? 3. Siapakah yang memiliki haq untuk mengeluarkan fatwa ? Dengan berlandaskan fatwa-fatwa ulama besar ( اﻟﻜﺒﺎر اﻟﻌﻠﻤﺎء ) --termasuk diantaranya Syaikhul Azhar ( اﻷزﻫﺮ ﺷﻴﺦ ), Ayatullah As-Sistaniy ( اﻟﺴﻴﺴﺘﺎﻧﻲ ﷲ آﻳﺔ ), Syekh Qardhawiy ( اﻟﻘﺮﺿﺎوي ﺷﻴﺦ )-- , maka pada Juli tahun 2005 M, Raja Abdullah II mengadakan sebuah Konferensi Islam Internasional yang mengundang 200 Ulama terkemuka dunia dari 50 negara. Di Amman, ulama-ulama tersebut mengeluarkan sebuah panduan tentang tiga isu fundamental (yang kemudian dikenal dengan sebutan “Tiga Poin Risalah 'Amman/ اﻟﺜﻼﺛﺔ ﻋﻤّﺎن رﺳﺎﻟﺔ ﻣﺤﺎور ”), Berikut adalah kutipan Piagam Amman dari Konferensi Islam Internasional yang diadakan di Amman, Yordania, dengan tema “Islam Hakiki dan Perannya dalam Masyarakat Modern” (27-29 Jumadil Ula 1426 H. / 4-6 Juli 2005 M.) dan dihadiri oleh ratusan Ulama' dari seluruh dunia sebagai berikut: [1]Siapapun yang mengikuti Madzhab yang 4 dari Ahlussunnah wal Jamaah (Madzhab Hanafiy, Malikiy, Syafi'iy, Hanbali), Madzhab Jakfariy, Madzhab Zaidiyah, Madzhab Ibadiy, Madzhab Dhahiriy, maka dia Muslim dan tidak boleh mentakfir-nya (memvonisnya kafir) dan haram darahnya, kehormatannya dan hartanya. dan juga dalam fatwa Fadlilatusy Syekh Al-Azhar tidak boleh mentakfir ulama-ulama beraqidah Al-Asy'ariyah dan aliran Tashawuf yang hakiki (benar). Demikian juga tidak boleh memvonis kafir ulama-ulama yang berpaham Salafiy yang shahih Sebagaimana juga tidak boleh memvonis kafir kelompok kaum Muslimin yang lainnya yang beriman kepada Allah dan kepara Rasulullah, rukun-rukun Iman, menghormati rukun Islam dan tidak mengingkari informasi yang berasal dari agama Islam. [2]. Sungguh diantara madzhab yang banyak tersebut memang terdapat perbedaan (ikhtilaf), maka ulama-ulama dari delapan madzhab tersebut bersepakat dalam mabda' yang pokok bagi Islam. Semuanya beriman kepada Allah subhanahu wa ta'alaa yang Maha Esa, Al-Qur'an al-Karim adalah Kalamullah, Sayyidina Muhammad 'alayhis shalatu wassalam adalah Nabi sekaligus Rasul bagi umat manusia seluruhnya, dan mereka bersepakat atas rukun Islam yang 5 : Syadatayn, Shalat, Zakat, puasa Ramadhan, Haji kepa Baitullah, dan juga bersepakat atas Rukun Imam yang 6 ; beriman kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-Nya, Hari kiamat, dan kepada Qadar yang baik dan buruk, dan ulama-ulama dari perngikut Madzhab tersebut berbeda pendapat dalam masalah Furu' (cabang) dan bukan masalah Ushul (pokok), dan itu adalah Rahmat, dan terdahulu telah dikatakan ; ﺟﻴّﺪ ٌ أﻣﺮ اﻟﺮأي ﻓﻲ اﻟﻌﻠﻤﺎء اﺧﺘﻼف ّ إن "Sesungguhnya ikhtilaf (perbedaan pendapat) para Ulama dalam masalah pemikiran hal yang baik" [3]. Pengakuan terhadap madzhab-madzhab dalam Islam berarti berkomitmen dengan metodologi (manhaj) dalam hal fatwa ; maka siapapun tidak boleh mengeluarkan fatwa selain yang memenuhi kriteria tertentu dalam setiap madzhab, dan tidak boleh berfatwa selain yang berkaitan dengan manhaj (metodologi) madzhab, tidak boleh seorang pun mampu mengklaim ijtihad dan mengembangkan/membuat madzhab/pendapat baru atau mengelurkan fatwa yang tidak bisa diterima yang dapat mengeluarkan kaum Muslim dari kaidah syar'iyyah, prinsip, ketetapan dari madzhabnya. Tiga Poin Risalah 'Amman ini lalu diadopsi oleh kepemimpinan politik dunia Islam pada pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Mekkah pada Desember 2005. Dan setelah melewati satu tahun periode dari Juli 2005 hingga Juli 2006, piagam ini juga diadopsi oleh enam Dewan Ulama Islam Internasional. Secara keseluruhan, lebih dari 500 ulama Islam terkemuka telah mendukung Risalah 'Amman dan tiga poin pentingnya. Di antara penandatangan dan pengesah Risalah Amman ini adalah: Afghanistan: Hamid Karzai (Presiden). Amerika Serikat: Prof. Hossein Nasr, Syekh Hamza Yusuf (Institut Zaytuna), Ingrid Mattson (ISNA) Arab Saudi: Raja Abdullah As-Saud, Dr. Abdul Aziz bin Utsman At-Touaijiri, Syekh Abdullah Sulaiman bin Mani’ (Dewan Ulama Senior). Bahrain: Raja Hamad bin Isa Al-Khalifah, Dr. Farid bin Ya’qub Al-Miftah (Wakil Menteri Urusan Islam) Bosnia Herzegovina: Prof. Dr. Syekh Mustafa Ceric (Ketua Ulama dan Mufti Agung), Prof. Enes Karic (Profesor Fakultas Studi Islam) Mesir: Muhammad Sayid Thantawi (Mantan Syekh Al-Azhar), Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Agung), Ahmad Al-Tayyib (Syekh Al-Azhar) India: Maulana Mahmood (Sekjen Jamiat Ulema-i-Hindi) Indonesia: Maftuh Basyuni (Mantan Menag), Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Hasyim Muzadi (NU). Inggris: Dr. Hassan Shamsi Basha (Ahli Akademi Fikih Islam Internasional), Yusuf Islam, Sami Yusuf (Musisi). Iran: Ayatullah Ali Khamenei (Wali Amr Muslimin), Ahmadinejad (Presiden), Ayatullah Ali Taskhiri (Sekjen Pendekatan Mazhab Dunia), Ayatullah Fadhil Lankarani. Irak: Jalal Talabani (Presiden), Ayatullah Ali As-Sistani, Dr. Ahmad As-Samarai (Kepala Dewan Wakaf Sunni) Kuwait: Syekh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber As-Sabah. Lebanon: Ayatullah Husain Fadhlullah, Syekh Muhammad Rasyid Qabbani (Mufti Agung Sunni). Oman: Syekh Ahmad bin Hamad Al-Khalili (Mufti Agung Kesultanan Oman) Pakistan: Pervez Musharraf (Presiden), Syekh Muhammad Tahir-ul-Qadri (Dirjen Pusat Penelitian Islam), Muhammad Taqi Usmani. Palestina: Syekh Dr. Ikramah Sabri (Mufti Agung dan Imam Al-Aqsha). Qatar: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Dr. Ali Ahmad As-Salus (Profesor Syariah Universitas Qatar). Sudan: Omar Hassan Al-Bashir (Presiden). Suriah: Syekh Ahmad Badr Hasoun (Mufti Agung), Syekh Wahbah Az-Zuhaili (Kepala Departemen Fikih), Salahuddin Ahmad Kuftaro. Yaman: Habib Umar bin Hafiz (Darul Mustafa), Habib Ali Al-Jufri. Yordania: Raja Abdullah II, Pangeran Ghazi bin Muhammad (Dewan Pengawas Institut Aal Al-Bayt), Syekh Izzuddin Al-Khatib At-Tamimi (Hakim Agung), Syekh Salim Falahat (Ikhwanul Muslimin Yordania). _________________________________________ ________________ sumber : ammanmessage.com On Apr 11, 2015 10:40 PM, "Sjamsir Sjarif" <[email protected]> wrote: > Aaa lo tu "Deklarasi Amman th 2004"? > Ado katarangan stek ndak? > -- Makngah > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
