Assalamu'alaikum Wr. Wb dunsanak Palanta RN n.a.h.

1/
Salah satu ketelitian umat Islam saat ini yang patut dipuji adalah
keinginan untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsinya adalah halal,
terutama saat makan di luar rumah (restoran). Apalagi untuk restoran kelas
menengah ke atas di perkotaan yang banyak peluang syubhat, kehati-hatian
kaum muslimin kini patut diacungi jempol. Kesadaran untuk tidak menyantap
makanan yang dilarang syariat, atau potensi tercampurnya makanan halal
dengan zat-zat yang diharamkan syariat  sudah semakin bagus.

Akan tetapi, tersebab cara pembayaran dewasa ini yang tidak melulu tunai,
melainkan bisa menggunakan kartu kredit, maka hal ini berpotensi membuat
muslim selamat dari makanan haram (*haram li dzatihi)*, namun tergelincir
dalam cara pembayaran non-tunai yang belum tentu halal, karena mengandalkan
kartu kredit konvensional yang status bunga banknya (*interest*) sudah
diputuskan bersifat riba oleh sejumlah lembaga Islam internasional dan
ormas Islam nasional seperti di bawah ini:

-----------------------
ORGANISASI ISLAM INTERNASIONAL

1. Dewan Studi Islam Al Azhar Cairo (Muharram 1385 H/Mei 1965) mengumumkan
bahwa "bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan."

2. Majma' Fiqh Islamiy, Organisasi Konferensi Islam, dalam Keputusan No. 10
Konferensi ke II, 10-16 Rabi'ul Tsani 1406 (22-28 Desember 1985),
memutuskan bahwa:

"Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah
tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman
dari dua permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan
syariah."

3. Rabithah Alam Islamy dalam Keputusan No. 6 Sidang ke-9 (Makkah, 12-19
Rajab 1406 (1985), menyatakan bahwa "bunga bank yang berlaku dalam
perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan."

ORGANISASI ISLAM NASIONAL/ORMAS ISLAM

4. Nahdhatul 'Ulama pada Bahtsul Masail (Munas Bandar Lampung, 1992)
mengeluarkan rekomendasi agar PB NU mendirikan bank Islam tanpa bunga.

5. Muhammadiyah pada Lajnah Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan bunga bank
termasuk perkara mutasyabihat.

Akan tetapi dalam Rakernas Majelis Ekonomi Muhammadiyah yang dituangkan
dalam Fatwa Majelis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah No. 8/2006, memutuskan
bahwa "bunga bank haram" (sudah tidak lagi syubhat/mutasyabihat).

2.6. Lajnah Ulama Komisi Fatwa MUI pada Silaknas MUI, 16 Desember 2003,
memutuskan bahwa "bunga bank sama dengan riba" (dan karena riba diharamkan,
maka status bunga bank adalah haram).


*Sumber: "Akad dan Produk Bank Syariah" (Dr. Ascarya, cetakan ke-4 Januari
2012)
---------------------------

Sabtu lalu, ambo dan sejumlah kawan yang sedang menyiapkan proposal tesis,
berdiskusi dengan Ustadz Dr. Saiful Anwar, pengajar ekonomi syariah di
banyak kampus yang merupakan alumnus Nagaoka Institute of Technology,
Jepang.

Kebetulan seorang kawan mengajukan topik tesis meningkatkan market share
bank syariah melalui Intensive Growth Strategy (sehari-harinya kawan ko
berkhidmat di sebuah perusahaan telekomunikasi besar). Salah satu idenya
adalah memperkuat kerjasama bisnis syariah dengan produk perbankan, yang
membuat diskusi masuk pada tema thread di atas.

Dengan berdasarkan fatwa-fatwa organisasi Islam nasional (termasuk MUI) dan
internasional di atas yang sudah dengan tegas menyebutkan bunga bank sama
dengan riba, maka logikanya penggunaan produk bank konvensional seperti
kartu kredit juga atas dasar pengelolaan riba karena tambahan biaya (bunga)
atas biaya pokok sudah dipastikan di depan/sebelum akad terjadi. (Fatwa No.
8/2006 Muhammadiyah poin 3 menyatakan jika tambahan biaya transaksi
bersifat suka rela, tidak mengikat, dan tidak diputuskan di muka, maka
tidak termasuk riba).

Jadi kembali pada transaksi di restoran kelas menengah ke atas tadi, meski
makanan sudah dipastikan halal, maka akad yang juga dipastikan halal adalah
dengan uang tunai (cash), sedangkan jika menggunakan kartu kredit, terutama
dari bank konvensional yang masih menggunakan bunga, maka sama saja dengan
membayarkan yang halal namun dengan sumber yang sudah tercampur riba.

Diskusi ditutup Dr. Saiful Anwar dengan menyatakan akan membawa tema ini
kepada OJK dan DSN MUI, untuk dipelajari lebih jauh dan dirumuskan kampanye
yang lebih bersifat *shariah compliant* agar "Kalau makanannya sudah halal,
pastikan cara pembayarannya juga halal".

Siapa yang setuju? Siapa tidak setuju?
Mari kita diskusikan sebagai variasi obrolan di palanta.

Wassalam,

ANB

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke