Pak Dunil Zaid,Kalau Nagari/Desa pernah dan berhak punya KUD (Koperasi Unit 
Desa), Nagari di DIM nanti sendirinya tentunya juga bisa dan berhak punya KSN 
itu, yang diatur dalam konteks kekhasan DIM itu. Bagaimnanapun, bawakanlah ide2 
Bapak itu ke FGD/Seminar yang akan diadakan nanti. Salam dan selamat berpuasa. 
MN, 38 tabaliak. 


     On Saturday, June 27, 2015 7:52 AM, ajo duta <[email protected]> wrote:
   

 Sebagaimana biaso ide Pak MN sangat ideal. Namun akan selalu sampai ka 
pameo"Rumah tampak, jalan tak tantu"​
Wassalaamu'alaikum WW

Dutamardin Umar (aka. Ajo Duta),17/8/1947, suku Mandahiliang, gala BagindoGasan 
Gadang Pariaman - Tebingtinggi Deli -Jakarta - Sterling, Virginia 
USA------------------------------------------------------------
2015-06-26 8:04 GMT-04:00 Zaid Dunil <[email protected]>:

Bpk Mochtar Naim n a h dan sanak sapalanta RN  n a  h  puloAss wwPak MN menulis 
: “ Prinsip dasarnya adalahbahwa setiap Nagari di DIM memiliki BUMNagari, sama 
seperti Negara jugamemiliki BUMNegara. Dengan berbasis Koperasi Syariah di 
Nagari, maka potensiekonomi apapun yang dimiliki oleh Nagari di Nagari 
bersangkutan dapat kitakembangkan seoptimal mungkin. Kita berpijak tentu saja 
pada potensi SDA(Sumberdaya Alam) dan SDM (Sumberdaya Manusia) serta SDB 
(Sumberdaya Budaya)yang dimiliki di setiap Nagari yang dapat kita manfaatkan 
dan kembangkan.SendirinyaBUMNagari yang berbentuk Koperasi Syariah Nagari (KSN) 
itu ada di bawahpengawasan dan penguasaan pemerintah Nagari yang juga diawasi 
oleh DPRNagari “
Membaca kutipan yang dicuplik dari tulisan pak MN pada tanggal 24 Juni2015,Saya 
menyimpulkan sbb:Nagari itu adalah bentuk kecil dari Negara.Negara punya 
BUMNegara , maka Nagari punya BUM Nagari.Negara punya perangkat DPR maka Nagari 
pun punya perangkat  DPR Nagari.Dalam pemahaman saya selama ini (mohon maaf 
kalau pemahaman saya keliru) , Nagariitu merupakan unit pemerintahan terendah 
dalam propinsi Sumbar (DIM yad), Tingkatannyasbb:Pemda Tk I  : Propinsi 
(DIM)Pemda TK II : Kabupaten/Kota Pemerintahan Kecamatan Pemerintahan Nagari 
Selama ini Dewan PerwakilanRakyat hanya ada sampai dengan TK II.Berarti nanti 
dalam DIM , DPR Itujuga ada di Kecamatan dan di Nagari.Konsekwensi dari itu , 
Kecamatandan Nagari juga punya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan/ 
Nagari (APBK/APBNagari) sendiri. Dan kalau Nagari membentuk Badan Usaha Milik 
Nagari, tentulahmodalnya berasal dari kekayaan Nagari yang disisihkan, 
sebagaimana pembentukansuatu BUM Negara, yang modalnya berasal dari kekayaan 
negara yang disisihkan.Walau Nagari itu di ibaratkanNegara dalam format yang 
kecil, namun setiap perangkat Negara tentu harus adapula dalam Nagari itu. Jadi 
supaya kita tidak terlanjur rancu  dan kemudian bingung sendiri 
dalampenerapannya sebaiknyalah diberikan definisi tentang Nagari yang dimaksud 
olehPak MN. Lalu perangkat apa saja yang harus ada dalam suatu Nagari itu 
sertafungsinya.Kalau DPR punya 3 fungsi (Legislasi,Anggaran , dan Pengawasan 
terhadap  Eksekutif) , apa kira kira fungsi dari DPRNagari nan pak MN maksud 
selain fungsi pengawasan terhadap Pemerintahan Nagari.Tentang pembentukan BUM 
Nagariyang berbasis koperasi syariah  :Kalau mengacu pada Undang Undangyang 
berlaku , saya ingin memberikan catatan sbb:-    #     BUMNegara  tunduk pada 
Undang Undang tentang BUMN dankalau bentuknya Perseroan dia juga tunduk pada U 
U tentang Perseroan Terbatas.    #   Koperasi tunduk pada Undang Undangtentang 
Koperasi Kedua badan usaha berbadan hukum itu tidak bisa digabungkanatau 
dicampur, karena masing masing punya tujuan berbeda , aturan berbeda 
danfilosofi dasar yang berbeda. Jadi menurut saya istilah“ BUM Nagariberbentuk 
koperasi syariah Nagari (KSN) ”    tidaktepat. Negara (dalam konteks ini 
Nagari) tidak bolehmemiliki koperasi. Begitu juga BUMN tidak boleh memiliki 
atau menjadi pemilikdari koperasi.Dalam UndangUndang No 25 tahun 1992 tentang 
Koperasi , diberikan definisi tentang Koperasisbb: “ Koperasi adalah Badan 
Usaha yang beranggotakan orang – seorang ataubadan hukum koperasi dengan 
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsipkoperasi sekaligus sebagai gerakan 
ekonomi rakyat yang berdasar asaskekeluargaan.” -        Adapun Modal Koperasi 
itu , sesuaiUndang undang yang berlaku terdiri dari :
|  |        (1)  |  . Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan  modal 
pinjaman.  |
|     |     |  
|  |  (2)  |  Modal sendiri dapat berasal dari :  |
|  |  |  a.  |  simpanan pokok;  |
|  |  |  b.  |  simpanan wajib;  |
|  |  |  c.  |  dana cadangan;  |
|  |  |  d.  |  hibah.  |
|  |  (3)  |  Modal pinjaman dapat berasal dari ;  |
|  |  |  a.  |  anggota;  |
|  |  |  b.  |  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;  |
|  |  |  c.  |  bank dan lembaga keuangan lainnya;  |
|  |  |  d.  |  penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;  |
|  |  |  e.  |  sumber lain yang sah.  |

 -                   Jadi jelas bahwa tidak ada modal dari Negara (Nagari) 
dalam koperasi itu,karenanya tidak ada alasan kalau Negara atau Nagari boleh 
atau dapat  menguasai Koperasi. -                   Keterlibatan pemerintah 
dalam kiperasi hanya dalam pembinaan saja agar koperasi itu berkembang sesuai 
dengan maksud pendiriannya.  -               BUMN (Negara –Nagari) bisa 
dikuasai Pemerintah, karena Modal BUMN itu berasal dari keuangan Negara/Nagari 
yang disisihkan (Mengacu pada UU tentang BUM Negara). Penguasaan oleh 
pemerintah dimungkinkan karena posisi pemerintah adalah sebagai pemegang saham 
mayoritas dalam BUMN.  Demikian sekedar catatan saya mengenai gagasan Bpk MN 
tentang pengembangan ekonomi DIM yang akan dibentuk itu. 
Wass Dunil Zaid, 72. Kpg Ujuang Pandan Parak Karambia Pdg. Tingga di Jkt.    |

 
2015-06-26 11:14 GMT+07:00 'Mochtar Naim' via RantauNet 
<[email protected]>:

Sdr Amri Aziz yth,Eksekutornyo adolah awak basamo sacaro sistemik, terstruktur 
dan integral sarato dimuloi dan digerakkan dari ateh, dari tangah dan dari 
bawah, malalui proses musyawarah. Co kito pacaliakkan, kalau urang bisa, awak 
pun bisa.MN 


     On Friday, June 26, 2015 10:00 AM, AMRI AZIZ <[email protected]> wrote:
   

 Konsepsional jnya sangat jelas dan penjabaran teknis sangat mudah jika kita 
mau.Masalahnya adalah siapa eksekutor DIM ini???????????Allahualam bissawab.. 
belum ada tanda2 yang mau "pasang badan!!!".mdh2an ada aamiin yaa rabbtks amri 
aziz 


     Pada Kamis, 25 Juni 2015 11:17, Mochtar Naim <[email protected]> 
menulis:
   

   DENGANDIM MEMBANGUN BUMNagariYANGBERBENTUK KOPERASI SYARIAH NAGARI 
(KSN)DISETIAP NAGARI MochtarNaim24Juni 2015    
|  S  |

AMBILmenunggu reaksi dari kawan-kawan para ahli ekonomi dan pembangunan 
lainnya,baik di ranah maupun di rantau, dalam menanggapi tulisan saya: "Dengan 
DIMKita Membangun Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Syariah di Nagari" 
(21Juni 2015), ada baiknya jika saya tambahkan lagi dengan tulisan ini.         
   Prinsip dasarnya adalah bahwa setiapNagari di DIM memiliki BUMNagari, sama 
seperti Negara juga memiliki BUMNegara.Dengan berbasis Koperasi Syariah di 
Nagari, maka potensi ekonomi apapun yang dimilikioleh Nagari di Nagari 
bersangkutan dapat kita kembangkan seoptimal mungkin.Kita berpijak tentu saja 
pada potensi SDA (Sumberdaya Alam) dan SDM (SumberdayaManusia) serta SDB 
(Sumberdaya Budaya) yang dimiliki di setiap Nagari yangdapat kita manfaatkan 
dan kembangkan.            Sendirinya BUMNagari yang berbentukKoperasi Syariah 
Nagari (KSN) itu ada di bawah pengawasan dan penguasaanpemerintah Nagari yang 
juga diawasi oleh DPRNagari. Dan sendirinya jugabetapapun banyaknya unit usaha 
Koperasi Syariah Nagari (KSN) di Nagari bersangkutanakan tergantung kepada 
potensi ekonomi yang ada di Nagari itu. Yang jelas,selain dari Koperasi Syariah 
Nagari (KSN) yang ada di Nagari itu,masing-masingnya ada yang sama ada di 
setiap Nagari dan ada yang tergantungkeberadaannya pada potensi ekonomi yang 
ada di Nagari itu yang bisa dan perludikembangkan. Unit usaha Koperasi di 
bidang Simpan-Pinjam tentu saja sewajarnyaada di setiap Koperasi Syariah Nagari 
(KSN). Sementara unit usaha yang lain-lainnyatergantung keberadaannya kepada 
potensi usaha yang ada dan bisa dikembangkan diNagari itu. Misalnya, 
Nagari-nagari yang basisnya adalah Pertanian, dan ataupunPerkebunan, 
Peternakan, Perikanan, Industri Rumah Tangga, dsb, masing-masingKoperasi 
Syariah Nagari (KSN) itu bisa membentuk dan membangun unit usaha-unitusaha yang 
terkait dengan cabang-cabang usaha tersebut. Dengan demikian, dalamsatu 
Koperasi Syariah Nagari (KSN), di samping unit usaha Simpan-Pinjam yangada di 
setiap Koperasi Syariah Nagari (KSN) juga bisa ada beberapa unit usahayang 
potensinya ada dan dikembangkan di Nagari itu, seperti Unit Usaha 
KoperasiSyariah Pertanian, Unit Usaha Koperasi Syariah Perkebunan / Peternakan 
/Perikanan / Industri Rumah Tangga / Pasar dan Pertokoan, dsb.            
Kerjasama yang saling menguntungkandengan sekian banyak Bank-bank Syariah 
pemerintah maupun swasta sebagai sumberpenyediaan dana yang ada di tingkat 
Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Pusatsendirinya perlu diusahakan, terutama dalam 
rangka usaha menumbuhkan obyek-obyekusaha yang bisa dan perlu dikembangkan di 
Nagari bersangkutan. Kecuali itu,adalah juga potensial jika kerjasama yang 
saling menguntungkan dengan kelompokusaha swasta yang bidang usahanya sama 
dengan yang digarap oleh Koperasi SyariahNagari (KSN) di Nagari itu 
dibentangkan. Dengan demikian juga, kerjasama antarKSN dari Nagari-nagari se 
Kabupaten/Kota dan se Provinsi juga diciptakan.            Dengan basis 
kerjasama kooperatifyang kita kembangkan di Nagari itu kita mengharapkan agar 
kekuatan ekonomikerakyatan ada dan dimulai di tingkat Nagari itu sendiri. 
Seperti pada tulisansebelumnya, kekuatan ekonomi kerakyatan berbentuk Koperasi 
inilah yang menjadisenjata pamungkas yang dipakai di negara2 Asia Timur 
(Jepang, Korea, Cina),yang kemudian diikuti oleh negara-negara tetangga di Asia 
Tenggara (Viet Nam,Thailand, Malaysia, Brunei) dalam membentengi perekonomian 
negara secara makro,massal dan optimal. Dengan itu maka sumber kekayaan 
alam/manusia/budaya yang adapada kita, kita yang memanfaatkan untuk 
kesejahteraan kita bersama secarabernegara dan bernagari. Dan di atas itu tidak 
ada masalah jika kitapun membentangkankerjasama-kerjasama yang saling 
menguntungkan dengan siapapun dan dari manapun.            Saya mengharapkan 
agar ide dancita-cita yang saya sampaikan ini ditanggapi dan diterima oleh 
kawan-kawan paraintelektual dan pemikir bangsa, di ranah dan di rantau di mana 
saja, yang jugadidukung oleh tokoh-tokoh tungku nan tigo sajarangan dari 
kelompok kepemimpinanadat, syarak dan cerdik-pandai, dalam kita membangun 
Nagari dan Negara yangkita cintai ini. Serentetan diskusi, FGD, seminar 
danapapun namanya, perlu kita lakukan, dengan dukungan dari 
pemerintahprovinsi/Kabupaten/Kota/Nagari dan masyarakat Minang sendiri, di 
ranah dan dirantau.            Semoga Allah membukakan jalan danmemberkati, 
amin. ***             

   

   -- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


  

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke