Sanak dipalanta n.a.h

Tulisan pak MN ini masih relevan kita kunyah-kunyah sekarang ini, meskipun
sudah hampir 10 tahun yang lalu dikedepankan.



Sapandapek ambo nan pendek , kesulitan terbesar dalam memberantas korupsi
disebabkan terlibatnya sejumlah besar oknum penyelenggara negara  dalam
korupsi.



Obat satu-satunya yang paling mujarab ialah pembuktian terbalik.

Waktu  Gusdur mengajukan awal reformasi ditentang banyak orang, RUU
pembuktian terbalik itu dipaku dengan  pasal 66 KHUP: “tersangka atau
terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”



Pasal inilah yang dijadikan senjata pamungkas oleh koruptor, akhirnya RUU
Pembuktian terbalik pecah ban sampai disitu.

Kekayaan oknum Penyelenggara Negara ini  kemungkinan banyak yang tak bisa
dipertanggung jawabkan makanya mereka menolak UU Pembuktian terbalik
(Pemerintah dan DPR tak bisa mengesahkan RUU Pembuktian terbalik itu).

Kita masih setengah hati dalam  mencegah korupsi, ini terlihat dalam
aturan-aturan yang dibuat misalnya:



LHKPN (LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA  NEGARA), hanya berupa
himbauan, diberi peluang untuk tidak dilaksanakan, seharusnya diwajibkan.
Kalau Menteri tidak lapor silakan tinggalkan jabartan dlsb..



Era pak SBY, ada Menteri yang enggan melaporkan kekayaan dan tidak melapor,
malah dibiarkan saja.



Kemungkinan sebagian besar oknum penyelenggara negara sisa orde baru
ditambah era reformasi,  banyak punya kekayaan  yang tidak bisa
dipertanggungjawabkan maka rezim ini sulit diharapkan untuk mencegah
korupsi, usaha apa saja untuk mengusut korupsi akan ditentang baik secara
halus maupun kasar, adanya KPK tanpaknya sekedar basa basi. Rakyat tadinya
berharap banyak akhirnya kecewa.



Kalau boleh  mengusul:

Presiden buat Peperpu dengan keputusan Mulai tanggal 17 Agustus 2015:

1.  Pasal 66 KUHP tidak berlaku bagi Penyelenggara Negara PNS bla,bla.

2.  LHKPN harus diserahkan paling lambat Tanggal 10 Agustus 2015

3.  Harta kekayaan yang didapatkan sebelum tanggal 17 Agustus 2015
diputihkan dari segala tuntutan kecuali bagi mereka yang sudah dalam proses
hukum.

4. Sesudah tanggal 17 Agustus 2015, berlaku UU PEBUKTIAN TERBALIK  bagi
Penyelengara Negara bla, bla.



Dengan ini mudah-mudahan  pemerintah dan DPR bisa mengesahkan UU Pembuktian
terbalik.

Wass,



Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

Pada 8 Juli 2015 14.06, 'Mochtar Naim' via RantauNet <
[email protected]> menulis:

> Kawan2,
>      Menarik juga membaca kembali tulisan yang pernah ditulis, seperti
> yang saya ungkapkan kembali ini. Apalagi karena topiknya masih saja
> menggiurkan: Korupsi!
>      Silahkan baca yang saya lampirkan ini kalau lai manyalero. Kalau
> paralu tanggapi.
>      Salam manjalang ari rayo.
>      MN 08/07/15
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke