Sanak dipalanta n.a.h
Tulisan pak MN ini masih relevan kita kunyah-kunyah sekarang ini, meskipun sudah hampir 10 tahun yang lalu dikedepankan. Sapandapek ambo nan pendek , kesulitan terbesar dalam memberantas korupsi disebabkan terlibatnya sejumlah besar oknum penyelenggara negara dalam korupsi. Obat satu-satunya yang paling mujarab ialah pembuktian terbalik. Waktu Gusdur mengajukan awal reformasi ditentang banyak orang, RUU pembuktian terbalik itu dipaku dengan pasal 66 KHUP: “tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian” Pasal inilah yang dijadikan senjata pamungkas oleh koruptor, akhirnya RUU Pembuktian terbalik pecah ban sampai disitu. Kekayaan oknum Penyelenggara Negara ini kemungkinan banyak yang tak bisa dipertanggung jawabkan makanya mereka menolak UU Pembuktian terbalik (Pemerintah dan DPR tak bisa mengesahkan RUU Pembuktian terbalik itu). Kita masih setengah hati dalam mencegah korupsi, ini terlihat dalam aturan-aturan yang dibuat misalnya: LHKPN (LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA), hanya berupa himbauan, diberi peluang untuk tidak dilaksanakan, seharusnya diwajibkan. Kalau Menteri tidak lapor silakan tinggalkan jabartan dlsb.. Era pak SBY, ada Menteri yang enggan melaporkan kekayaan dan tidak melapor, malah dibiarkan saja. Kemungkinan sebagian besar oknum penyelenggara negara sisa orde baru ditambah era reformasi, banyak punya kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan maka rezim ini sulit diharapkan untuk mencegah korupsi, usaha apa saja untuk mengusut korupsi akan ditentang baik secara halus maupun kasar, adanya KPK tanpaknya sekedar basa basi. Rakyat tadinya berharap banyak akhirnya kecewa. Kalau boleh mengusul: Presiden buat Peperpu dengan keputusan Mulai tanggal 17 Agustus 2015: 1. Pasal 66 KUHP tidak berlaku bagi Penyelenggara Negara PNS bla,bla. 2. LHKPN harus diserahkan paling lambat Tanggal 10 Agustus 2015 3. Harta kekayaan yang didapatkan sebelum tanggal 17 Agustus 2015 diputihkan dari segala tuntutan kecuali bagi mereka yang sudah dalam proses hukum. 4. Sesudah tanggal 17 Agustus 2015, berlaku UU PEBUKTIAN TERBALIK bagi Penyelengara Negara bla, bla. Dengan ini mudah-mudahan pemerintah dan DPR bisa mengesahkan UU Pembuktian terbalik. Wass, Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Juli 2015 14.06, 'Mochtar Naim' via RantauNet < [email protected]> menulis: > Kawan2, > Menarik juga membaca kembali tulisan yang pernah ditulis, seperti > yang saya ungkapkan kembali ini. Apalagi karena topiknya masih saja > menggiurkan: Korupsi! > Silahkan baca yang saya lampirkan ini kalau lai manyalero. Kalau > paralu tanggapi. > Salam manjalang ari rayo. > MN 08/07/15 > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
