Dari Harian Haluan kito baco:

7 Ton Susu Kadaluarsa Akan Diedarkan di Sumbar 
<http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/riau-a-kepri/41846-7-ton-susu-kadaluarsa-akan-diedarkan-di-sumbar>
  [image: 
PDF] 
<http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/riau-a-kepri/41846-7-ton-susu-kadaluarsa-akan-diedarkan-di-sumbar?format=pdf>
  [image: 
Cetak] 
<http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/riau-a-kepri/41846-7-ton-susu-kadaluarsa-akan-diedarkan-di-sumbar?tmpl=component&print=1&layout=default&page=>
  [image: 
Surel] 
<http://www.harianhaluan.com/index.php/component/mailto/?tmpl=component&link=d15edd7c6b31ca2f5484a6813d4935cce7014526>
    
Senin, 13 Juli 2015 02:14   

*DIGAGALKAN POLRESTA PEKANBARU*

*PEKANBARU, HALUAN *—Perki­raan banyak kalangan bahwa ajang Lebaran kerap 
dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab memasarkan produk kadaluarasa, 
rupanya tak ada salahnya. Hal itu dibuktikan jajaran tim opsnal Polresta 
Pekanbaru, yang menyita 7 ton susu kadaluarsa, yang akan diperjualbelikan 
lagi ke pasaran.

Diduga, barang tak layak kon­sumsi itu akan dijual ke Sumatera Barat, 
tepatnya di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh. Agar masyarakat tertipu, 
kemasan susu yang sudah kadaluarsa itu diganti dengan baru, sehingga bila 
dilihat sekilas, susu itu layak konsumsi. 

Terungkapnya aksi penjualan susu kadaluarsa itu dilakukan Ming­gu  (12/7) 
kemarin. Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang 
tersangka. Mereka adalah Rn (32) sales salah satu perusahaan susu, Yn (39) 
sebagai pembeli serta Ap (40) dan Fd (36) sebagai sopir.

“Saat ini, kita masih mengem­bangkan kasusnya,” ungkap Kasat Reskrim 
Polresta Pekanbaru, Kom­pol Hariwiyawan Harun, Minggu siang kemarin.

Dikatakan, penggerebekan susu kadaluarsa itu bermula dari infor­masi 
masyarakat, yang menye­butkan adanya aktivitas penjualan susu yang sudah 
kadaluarsa. Akt­i­vitas itu dilakukan para tesangka di Jalan Tengku Bey II, 
Kecamatan Bukit Raya.

Berdasarkan informasi itu, ren­cana penggerebekan pun disusun. Benar saja, 
di lokasi tersebut, tim Opsnal Polresta Pekanbaru menga­mankan sekitar 700 
kilogram susu kadaluarsa. Tak berhenti sampai di situ, pengembangan pun 
dilakukan. Hasilnya, dari rumah salah seorang tersangka, petugas kembali 
menyita susu kadaluarsa seberat 6,3 ton.

Sehingga total susu kadaluarsa yang diamankan mencapai 7 ton.

*Dijual ke Sumbar *

Ditambahkan Hariwiyawan Harun, susu-susu kadaluarsa tersebut rencananya 
akan dijual ke Bukittinggi dan Payakumbah, Sumatera Barat.

“Dari pengakuan tersangka, susu kadaluarsa ini akan di­edar­kan ke 
Bukittinggi dan Paya­kumbuh. Di sana, susu ini akan dijual lagi dengan 
kemasan ber­beda, sehingga masyarakat yang membeli di sana tidak tahu kalau 
itu susu kadaluarsa,’’ terangnya.

Masih menurut pengakuan tersangka, sebelum diamankan petugas Polresta 
Pekanbaru, para tersangka telah menjual susu kadaluarsa tersebut sebanyak 2 
ton. ‘’Jadi dari perusahaan pabrik susu itu, sales ini mengambil sebanyak 9 
ton,’’ paparnya.

Sesuai aturan, susu yang sudah kadaluarsa itu seharusnya dimus­nahkan. 
Entah mengapa, para pelaku bisa mengambilnya dan kemudian menjualnya lagi. 
“Kita akan terus lakukan pengem­bangan,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan 
Kepolisian Bukittinggi dan Payakumbuh. Ini untuk anti­sipasi, sekaligus 
mengungkap kemungkinan telah dijualnya susu kadaluarsa di sana. Sedangkan 
untuk yang di sini akan ditangani Polresta Pekanbaru,” ujarnya lagi.

*Mengagetkan *

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs Aries Syarif Hidayat MM 
mengakui,  pengungkapan  kasus susu kada­luarsa ini cukup mengagetkan. 
Apalagi, hal ini sangat besar dampaknya terhadap masyarakat yang akan 
mengonsumsinya.

‘’Susu-susu ini, seharusnya dimusnakan perusahaan terkait dengan 
pengawasan. Dengan terungkapnya aksi itu, mem­butkikan adanya kelalaian 
dari perusahaan tersebut. Untuk itu kami akan melakukan penyeli­dikan lebih 
mendalam terkait peredaran susu kadaluarsa ini, dari mana asalnya dan akan 
di­edar­kan ke mana saja,’’ terangnya.

Ditambahkan Hari, terhadap keempat tersangka dikenakan UU tentang 
Perlindungan Konsumen dan Pangan dengan ancaman penjara maksimal 5 lima 
tahun dan  pasal 204  KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih jauh Harri menyebut­kan susu-susu ini sangat berbaha­ya untuk 
kesehatan, karena me­mang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. “‘Ini 
peringatan bagi perusahaan lainnya, jangan ada lagi yang menjual produk 
kada­luarsa,’’ ingatnya. *(nom)*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke