KERJASAMARANAH DAN RANTAU DIPERLUKANDALAMMEMBANGUN EKONOMI 
KERAKYATANBERBASISKOPERASI SYARIAH DI DIM DAN NAGARI MochtarNaim29Juli 2015    
|  D  |

ALAMkonteks DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) yang sedang kita persiapkan 
sekarangini, kita juga harus memikirkan, sistem dan struktur ekonomi yang 
bagaimanayang harus kita kembangkan ke masa depan, baik yang berwawasan daerah 
provinsiDIM maupun yang beruang-lingkup Nagari masing-masing di DIM itu.     Di 
kedua-dua posisi itu, sesuai dengan prinsipdasar yang kita sepakati, yaitu 
filosofi ABS-SBK, kita membangun sistem  ekonomi yang berorientasi kerakyatan 
yangberbasis Koperasi Syariah. Dengan demikian kita ganti sistem 
ekonomiliberal-kapitalistik yang kita pakai dan praktekkan selama ini, baik di 
tingkatNasional maupun di tingkat Daerah dan Nagari di DIM itu. Di tingkat 
Nasionalkita juga ikut merubahnya karena sistem ekonomi liberal-kapitalistik 
itu jugabertentangan dengan ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam Pasal 33 
UUD1945 maupunsila-sila dari Pancasila sendiri. Khusus untuk DIM dan Nagari, 
kita praktekkanekonomi kerakyatan yang berbasis koperasi syariah, sesuai dengan 
prinsip danfilosofi ABS-SBK itu.            Pekerjaan besar kita tentu 
sajaadalah merubah sistem ekonomi liberal-kapitalistik yang telah 
berurat-berakar sejakzaman kolonial dahulu itu dengan sistem ekonomi koperasi 
syariah yang relatif masihbaru pada kita. Namun hal itu harus kita lakukan 
dengan segala keyakinan dan kepastianwalau betapapun besar dan beratnya tugas 
dan pekerjaan itu. Merubah sistem danstruktur ekonomi itu sendirinya juga 
memerlukan waktu yang panjang dan bergenerasi,tetapi insya Allah akan tercapai 
jika kita yakin akan kebenaran sistem yangkita anut itu dan kita bekerja keras 
secara besama untuk mewujudkannya.            Secara ber-DIM, bidang 
ekonomiberskala besar dan menengah yang dikuasai oleh para kapitalis 
multi-nasionaldan para konglomerat non-pri, di bumi Minangkabau ini, baik di 
bidang industri danjasa apapun, juga harus menyesuaikan diri, sama seperti kita 
juga menyesuaikandiri. Khusus di bidang perkebunan (terutama sawit) yang 
tanahnya adalah tanahulayat rakyat, dan luasnya sampai ratusan ribu km, 
terutama di jejerankabupaten lingkaran luar -- termasuk Kabupaten Pasaman 
Barat, Pasaman,Darmasyraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Mentawai --, 
dengan DIM yangdasarnya adalah ABS-SBK itu, maka hak tanah ulayat harus 
dikembalikan kepadarakyat di Nagari. HGU yang diberikan kepada para pengusaha 
kapitalis dankonglomerat non-pri itu harus dikembalikan kepada rakyat di Nagari 
yangmemiliki tanah ulayat itu manakala waktu pakainya sudah habis dan tidak 
boleh diperbaharuiHGUnya lagi. Perkebunan yang sudah tidak beroperasi lagi dan 
HGUnya masihtersisa harus diserahkan kembali kepada Nagari dan rakyat yang 
memiliki tanahulayat itu.             Usaha2 di bidang kelautan dan 
perikananlaut juga harus menyesuaikan diri dengan pola perekonomian yang 
dikembangkanitu. Usaha-usaha penangkapan ikan dengan kapal-kapal perikanan di 
sepanjangpantai Barat Sumatera dan di laut manapun di Nusantara ini sudah harus 
bergeserkepada usaha-usaha penangkapan yang dilakukan oleh pribumi sendiri 
walau juga bekerjasamadengan usaha-usaha penangkapan multi-nasional 
lainnya.Sementara usaha di bidang pertokoan danpemasaran secara ritel di 
mart-mart tidak lagi diserahkan kepada para konglomeratnon-pri yang  menguasai 
usaha ini dikota-kota manapun di Indonesia ini. Pengusaha-pengusaha pribumi di 
bidangpertokoan dan mart-mart ini sudah harus tampil ke depan 
menggantikanusaha-usaha serupa yang dikuasai oleh para pengusaha non-pri itu 
dengan bantuandan dukungan dari pemerintah.*Khusus di bidang usaha perekonomian 
dalamcorak apapun di tingkat Nagari di DIM harus dan wajib dikelolakan 
olehpengusaha anak Nagari bersangkutan sendiri, serasi dan sesuai dengan 
potensisumberdaya alam dan manusia serta budayanya. Untuk itu Nagari sendiri 
berfungsisebagai BUMNagari, sama seperti BUMNegara di tingkat nasional. 
BUMNagarimemiliki berbagai usaha perekonomian bersama berbentuk koperasi 
syariah yangserasi dan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan manusia serta 
budayanyaitu.Usaha perekonomian bersama berbentukkoperasi syariah itu dalam 
perwujudan dan pemodalannya juga bekerjasama dengan bank-banksyariah pemerintah 
maupun swasta, yang jika perlu, dalam dan luar negeri. Negara-negaratetangga 
seperti Jepang, Korea dan Cina, di samping juga Viet Nam dan Malaysia, yang 
ekonomi kerakyatannya jugadidasarkan kepada usaha bersama berbentuk koperasi, 
perlu kita contoh danteladani dan kita berguru kepada mereka. Melalui usaha 
bersama berbentukkoperasi itulah mereka melindungi ekonomi kerakyatan mereka, 
sehingga ekonomikerakyatan mereka terhindar dari usaha pencaplokan dari 
kekuatan ekonomi luaryang sifatnya liberal-kapitalistik itu. Dengan munculnya 
MEA (Masyarakat EkonomiAsean) yang mulai diluncurkan tahun 2015 ini tidak 
berarti bahwa mereka leluasamasuk begitu saja dan menerapkan cara mereka secara 
leluasa. Mereka harus  juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlakuyang 
kita yang menentukan, bukan mereka. Sistem ekonomi yang kita perlakukandalam 
MEA yang masuk ke Indonesia adalah yang tidak merugikan dan merusaksistem 
ekonomi kerakyatan kita, tapi ikut menguntungkan, dan kita merasa 
ikutmendapatkan manfaatnya.Khusus mengenai ekonomi koperasi syariahdi Nagari 
sekaligus adalah hasil usaha bersama antara warga dari Nagari yang diranah dan 
di rantau. Kerjasama yang saling membantu antara ranah dan rantau itumau tak 
mau harus diciptakan sehingga ekonomi Nagari benar-benar adalah usahabersama 
antara yang di ranah dan yang di rantau itu, di manapun dan ke manapunmereka 
merantau. Rantau adalah aset bersama kita yang tiada taranya. Denganekonomi 
Nagari berbentuk koperasi syariah itu, maka usaha ekonomi anak Nagaritidak lagi 
hanya diusahakan secara sendiri-sendiri tetapi juga secara bersamaberbadan 
hukum dengan bentuk koperasi syariah yang dikelolakan secara bersamaantara yang 
di ranah dan yang di rantau itu.Untuk itu perlu ada kesepakatan dankerjasama 
yang padu antara yang di kampung dan yang di rantau dalam menuju ekonomibersama 
dengan dasar koperasi syariah berbadan hukum itu. Prinsip kita, kalaudi 
negara-negara yang dicontohkan di atas, bisa, kenapa kita juga tidak. 
Ekonomikoperasi syariah adalah tantangan kita ke masa depan. Kiranya Allah swt 
memberipeluang dan memudahkan jalan bagi kita bersama dalam konteks DIM itu. 
DIMadalah usaha bersama dalam menegakkan Adat dan Syarak berlaku secara aktif 
dan efektifdalam masyarakat kita, dalam semua sisi kehidupan, yang tak 
kurangnya di bidangekonomi kerakyatan itu sendiri.**

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke