KERJASAMARANAH DAN RANTAU DIPERLUKANDALAMMEMBANGUN EKONOMI KERAKYATANBERBASISKOPERASI SYARIAH DI DIM DAN NAGARI MochtarNaim29Juli 2015 | D |
ALAMkonteks DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) yang sedang kita persiapkan sekarangini, kita juga harus memikirkan, sistem dan struktur ekonomi yang bagaimanayang harus kita kembangkan ke masa depan, baik yang berwawasan daerah provinsiDIM maupun yang beruang-lingkup Nagari masing-masing di DIM itu. Di kedua-dua posisi itu, sesuai dengan prinsipdasar yang kita sepakati, yaitu filosofi ABS-SBK, kita membangun sistem ekonomi yang berorientasi kerakyatan yangberbasis Koperasi Syariah. Dengan demikian kita ganti sistem ekonomiliberal-kapitalistik yang kita pakai dan praktekkan selama ini, baik di tingkatNasional maupun di tingkat Daerah dan Nagari di DIM itu. Di tingkat Nasionalkita juga ikut merubahnya karena sistem ekonomi liberal-kapitalistik itu jugabertentangan dengan ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam Pasal 33 UUD1945 maupunsila-sila dari Pancasila sendiri. Khusus untuk DIM dan Nagari, kita praktekkanekonomi kerakyatan yang berbasis koperasi syariah, sesuai dengan prinsip danfilosofi ABS-SBK itu. Pekerjaan besar kita tentu sajaadalah merubah sistem ekonomi liberal-kapitalistik yang telah berurat-berakar sejakzaman kolonial dahulu itu dengan sistem ekonomi koperasi syariah yang relatif masihbaru pada kita. Namun hal itu harus kita lakukan dengan segala keyakinan dan kepastianwalau betapapun besar dan beratnya tugas dan pekerjaan itu. Merubah sistem danstruktur ekonomi itu sendirinya juga memerlukan waktu yang panjang dan bergenerasi,tetapi insya Allah akan tercapai jika kita yakin akan kebenaran sistem yangkita anut itu dan kita bekerja keras secara besama untuk mewujudkannya. Secara ber-DIM, bidang ekonomiberskala besar dan menengah yang dikuasai oleh para kapitalis multi-nasionaldan para konglomerat non-pri, di bumi Minangkabau ini, baik di bidang industri danjasa apapun, juga harus menyesuaikan diri, sama seperti kita juga menyesuaikandiri. Khusus di bidang perkebunan (terutama sawit) yang tanahnya adalah tanahulayat rakyat, dan luasnya sampai ratusan ribu km, terutama di jejerankabupaten lingkaran luar -- termasuk Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman,Darmasyraya, Solok Selatan, Pesisir Selatan dan Mentawai --, dengan DIM yangdasarnya adalah ABS-SBK itu, maka hak tanah ulayat harus dikembalikan kepadarakyat di Nagari. HGU yang diberikan kepada para pengusaha kapitalis dankonglomerat non-pri itu harus dikembalikan kepada rakyat di Nagari yangmemiliki tanah ulayat itu manakala waktu pakainya sudah habis dan tidak boleh diperbaharuiHGUnya lagi. Perkebunan yang sudah tidak beroperasi lagi dan HGUnya masihtersisa harus diserahkan kembali kepada Nagari dan rakyat yang memiliki tanahulayat itu. Usaha2 di bidang kelautan dan perikananlaut juga harus menyesuaikan diri dengan pola perekonomian yang dikembangkanitu. Usaha-usaha penangkapan ikan dengan kapal-kapal perikanan di sepanjangpantai Barat Sumatera dan di laut manapun di Nusantara ini sudah harus bergeserkepada usaha-usaha penangkapan yang dilakukan oleh pribumi sendiri walau juga bekerjasamadengan usaha-usaha penangkapan multi-nasional lainnya.Sementara usaha di bidang pertokoan danpemasaran secara ritel di mart-mart tidak lagi diserahkan kepada para konglomeratnon-pri yang menguasai usaha ini dikota-kota manapun di Indonesia ini. Pengusaha-pengusaha pribumi di bidangpertokoan dan mart-mart ini sudah harus tampil ke depan menggantikanusaha-usaha serupa yang dikuasai oleh para pengusaha non-pri itu dengan bantuandan dukungan dari pemerintah.*Khusus di bidang usaha perekonomian dalamcorak apapun di tingkat Nagari di DIM harus dan wajib dikelolakan olehpengusaha anak Nagari bersangkutan sendiri, serasi dan sesuai dengan potensisumberdaya alam dan manusia serta budayanya. Untuk itu Nagari sendiri berfungsisebagai BUMNagari, sama seperti BUMNegara di tingkat nasional. BUMNagarimemiliki berbagai usaha perekonomian bersama berbentuk koperasi syariah yangserasi dan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan manusia serta budayanyaitu.Usaha perekonomian bersama berbentukkoperasi syariah itu dalam perwujudan dan pemodalannya juga bekerjasama dengan bank-banksyariah pemerintah maupun swasta, yang jika perlu, dalam dan luar negeri. Negara-negaratetangga seperti Jepang, Korea dan Cina, di samping juga Viet Nam dan Malaysia, yang ekonomi kerakyatannya jugadidasarkan kepada usaha bersama berbentuk koperasi, perlu kita contoh danteladani dan kita berguru kepada mereka. Melalui usaha bersama berbentukkoperasi itulah mereka melindungi ekonomi kerakyatan mereka, sehingga ekonomikerakyatan mereka terhindar dari usaha pencaplokan dari kekuatan ekonomi luaryang sifatnya liberal-kapitalistik itu. Dengan munculnya MEA (Masyarakat EkonomiAsean) yang mulai diluncurkan tahun 2015 ini tidak berarti bahwa mereka leluasamasuk begitu saja dan menerapkan cara mereka secara leluasa. Mereka harus juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlakuyang kita yang menentukan, bukan mereka. Sistem ekonomi yang kita perlakukandalam MEA yang masuk ke Indonesia adalah yang tidak merugikan dan merusaksistem ekonomi kerakyatan kita, tapi ikut menguntungkan, dan kita merasa ikutmendapatkan manfaatnya.Khusus mengenai ekonomi koperasi syariahdi Nagari sekaligus adalah hasil usaha bersama antara warga dari Nagari yang diranah dan di rantau. Kerjasama yang saling membantu antara ranah dan rantau itumau tak mau harus diciptakan sehingga ekonomi Nagari benar-benar adalah usahabersama antara yang di ranah dan yang di rantau itu, di manapun dan ke manapunmereka merantau. Rantau adalah aset bersama kita yang tiada taranya. Denganekonomi Nagari berbentuk koperasi syariah itu, maka usaha ekonomi anak Nagaritidak lagi hanya diusahakan secara sendiri-sendiri tetapi juga secara bersamaberbadan hukum dengan bentuk koperasi syariah yang dikelolakan secara bersamaantara yang di ranah dan yang di rantau itu.Untuk itu perlu ada kesepakatan dankerjasama yang padu antara yang di kampung dan yang di rantau dalam menuju ekonomibersama dengan dasar koperasi syariah berbadan hukum itu. Prinsip kita, kalaudi negara-negara yang dicontohkan di atas, bisa, kenapa kita juga tidak. Ekonomikoperasi syariah adalah tantangan kita ke masa depan. Kiranya Allah swt memberipeluang dan memudahkan jalan bagi kita bersama dalam konteks DIM itu. DIMadalah usaha bersama dalam menegakkan Adat dan Syarak berlaku secara aktif dan efektifdalam masyarakat kita, dalam semua sisi kehidupan, yang tak kurangnya di bidangekonomi kerakyatan itu sendiri.** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
