Menurut Andri indak samudah itu menguasai suatu negara pada zaman kini pak.
Misalnyo, dikuatirkan sebuah negara asing akan menguasai perekonomian/bisnis di Indonesia, negara asing atau perseorangan asing harus tunduk kepada UU Penanaman Modal dan seabrek aturan bisnis yg berlaku di Indonesia. Kecuali pejabat pemerintah terkait dg penanaman modal tdk menggunakan aturan2 yg ado dlm UU Penanaman Modal tsb. Kini mari awak caliak aturan dlm UU Penanaman Modal, apokah ado kelonggaran bagi negara/perseorangan asing melakukan usaha bisnisnyo di Indonesia? Kalau ado, upaya yg harus awak lakukan adolah merevisi UU tsb. Itu manuruik ambo pak. Andri Satria Masri, SE, ME | L | 43 | Koto | Sungai Sariak Kec. VII Koto Kab. Padang Pariaman -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
