Dari literatur yang telah saya baca, perempuan di Minangkabau
mempunyai kedudukan yang unik. Perempuan mempunyai mempunyai kekuasaan
penuh di dalam rumah adat atau di dalam kaum, termasuk dalam
pengaturan dan penguasaan harta pusaka. sedangkan untuk masalah2 di
luar kaum, ia tidak mempunyai wewenang apa2 khususnya dalam masalah
harta pusaka.
nah pada saat sekarang ini bagaimana kedudukan kaum perempuan di
Minang? apakah pengaturan harta pusaka sedikit banyaknya sudah di
kendalikan oleh mamak?


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke