Tindakan tegas ke pengusaha / pelaku ini yang belum nampak. Kalau pemerintah benar mencabut izin si pelaku/pengusaha, asap akan berhenti.
Dari zaman pak Harto sampai sekarang masih saja tiap tahun Riau bergelimang asap. Apakah kehabisan akal betul penyidik, bila ada kebakaran hutan/gambut, selalu pengusaha mengedepankan rakyat sebagai pembakar atau puntung rokok, pengusaha bebas dari tuduhan. Kalau tidak ditindak tegas dengan mencabut izin usaha hutannya di Riau, meskipun berubah nama tetap tidak boleh di Riau. Kalau ini berjalan mungkin mereka jera Maturidi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
