Tindakan tegas ke pengusaha / pelaku ini yang belum nampak.

Kalau pemerintah benar mencabut izin si pelaku/pengusaha, asap akan
berhenti.

Dari zaman pak Harto sampai sekarang masih saja  tiap  tahun Riau
bergelimang asap.

Apakah kehabisan akal betul penyidik, bila ada kebakaran hutan/gambut,
selalu pengusaha mengedepankan rakyat sebagai pembakar atau puntung rokok,
pengusaha  bebas dari tuduhan.

Kalau tidak ditindak tegas dengan mencabut izin usaha hutannya di Riau,
meskipun berubah nama tetap tidak boleh di Riau.

Kalau ini berjalan mungkin  mereka jera


Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke