Sanak ANB,Banyak bana bantuak iko ko tajadi dek menteri2 baru nab bantuak kejar 
tayang mancaliak kan punyo gebrakan atau mangecek ka media akan merubah sesuatu 
tanpa pemahaman tantang UU dan program nan sadang bajalan.Bunyi no akan lain 
kalau mendagri tu mangecek: sesuai UU bla bla maka pengisian kolom agama akan 
disesuaikan dengan UU, ndak usah ngomong dia melakukan perubahan. Atau dek 
karano ndak ado urgensi no samo sekali
 yo ndak usah bicara itu, dek di tingkat pelaksana perubahan itu lah jalan 
sajak perubahan UU tu.Ado pulo berita mentri BUMN melakukan gebrakan untuak 
mengatasi kekurangan pasokan listrik di sumut jo mintak tambahan daya dari 
Inalum, padahal tambahan daya tu lah bajalan sajak Inalum diambiak 
pemerintah.Ado pulo menteri sehabis dilantik lansuang mangaluakan SK pengesahan 
pimpinan partai nan sadang ado masalah, baru bara ari SK no tu lah dibatalkan 
PTUN dek balawanan jo UU kepartaian. Mudah2 an kamuko mereka bisa labiah bijak 
dalam maagiah keterangan, labiah mamahami UU jo peraturan pemerintah nan ado 
dan kalau lah ado program pemerintah sabalun no yo terus terang aja bilang 
meneruskan program nan ado. Jan karya urang di nafikan pulo, ibo awak, se akan2 
 nan dikarajokan pamaremntah lamo tu buruak sado noKalau Menkes, baru mantab, 
jujur se ano mangecek bahwa KIS itu samo jo program BPJS Kesehatan dan cuma 
ganti kartu.

WassalamTan Ameh
Sent from my Samsung device















-------- Original message --------
From: Akmal Nasery Basral <[email protected]> 
Date: 11/10/2014  1:02 PM  (GMT+07:00) 
To: [email protected] 
Subject: Re: [R@ntau-Net] IDE PENGOSONGAN KOLOM AGAMA DI KTP 

Ide ini dilontarkan pak Mendagri Tjahyo Kumolo (TK) asal PDIP
--------
ANB:
Pak Maturidi Donsan n.a.h,apa benar ide ini dilontarkan oleh Mendagri Tjahjo 
Kumolo? Atau dia hanya melanjutkan saja kebijakan Mendagri sebelumnya?
Di bawah ini adalah salah satu berita dari bulan Desember 2013 (lihat yang ambo 
highlight warna kuning pada artikel)  mengenai pengesahan UU Administrasi 
Kependudukan yang baru. 
Kalau pada Desember 2013 itu Mendagrinya masih siapa ya Pak? Dan dari daerah 
mana beliau berasal?
Salam,
ANB
Revisi UU Disahkan, Kolom Agama di KTP Tak Lagi Wajib Diisi
Jika beragama di luar 6 yang diakui, atau tak beragama, kosongkan saja

VIVAnews – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU 
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ada satu poin krusial 
dalam revisi UU ini.

UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama di 
Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang diakui 
resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, 
dan Konghucu.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan belum tahu soal aturan baru ini. Namun 
ia sadar ada beragam agama di Indonesia. “Sebetulnya di luar enam agama (yang 
diakui pemerintah) itu, ada juga yang menganut Sikh, Shinto, Yahudi,” kata dia, 
Kamis 12 Desember 2013.

“Tapi saya sendiri tidak tahu, apakah kalau orang menyatakan dia ateis, itu 
melanggar hukum atau tidak. Atau itu justru bagian dari demokrasi dalam 
kehidupan beragama,” kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

Suryadharma sendiri berpendapat, jika ada warga yang menganut agama di luar 
enam agama yang diakui pemerintah RI, lebih baik tetap mencantumkan jenis 
agamanya – bahkan sekalipun dia tidak beragama.

“Kalau nyatanya dia tidak punya agama, kalau dia taruh agama tertentu di 
KTP-nya, berarti pembohongan publik dong,” kata Suryadharma. Padahal ada dampak 
lain jika ia berbohong soal agama di KTP.

“Kalau dia meninggal kan harus diurus berdasarkan agamanya. Misal dia bukan 
Islam, tapi menulis Islam di KTP. Lalu kami urus pemakamannya berdasarkan hukum 
Islam, tapi keluarganya protes, kan repot. Jadi cantumkan saja yang sebenarnya. 
Kalau beragama sebutkan agamanya, kalau tidak beragama ya sebutkan tak punya 
agama,” ujar Suryadharma. (eh)
 
Pada 8 November 2014 19.46, Maturidi Donsan <[email protected]> menulis:
IDE PENGOSONGAN
KOLOM AGAMA DI KTP

 

Ide ini dilontarkan pak Mendagri Tjahyo Kumolo (TK) asal
PDIP

Ide ini dilontarkan dengan diiringi kata bersayap/menyamping
bahwa mereka yang kepercayaannya mirip bagaimana menulisnnya. Kalau menurut  
urang minang kato manyampiang/bersayap ko samo
jo kato malereang, dipakai wakatu mangecek antarao makrumah jo rang samando
atau mintuo jo minantu maupun sabaliaknyo.

Cara inilah yang mungkin dipakai  pak (TK) untuk meng –akomodir sementara, 
mereka-mereka
yang agamanya belum diakui UU. 

Suara ini pulalah yang disuarakan pak JK 

Bilo nan malereang dari pak TK  ko, alah masuak bola, mungki akan diiringi
dengan nan sabannyo.

 

Nan sabanayo mungkin untuk mengakomodir kelompok-kelompok
yang anti agama yang sekarang mungkin banyak bernaung dalam berbagai  partai 
politik dan memang diperlukan partai politik
untuk pengisi pundi-pundi suara pada pemilu.

 

Kalau ini terjadi bagaimana dengan sila pertama Pancasila
apakah ditolerir orang yang anti ketuhanan 
itu boleh di NKRI ini. 

Kalau ini boleh,  berarti
sila pertama ini ini gugur.

 

Kalu sila pertama ini gugur, berarti mungkin pak Tk punya
andil dalam pengguguran ini,  berarti
juga petinggi partai yang gigih  mendukung
Pancasila ini  sendiri juga yang ikut
menggugurkannya.

 

Saya pikir PDIP dengan lambang Banteng bermulut putih yang
oleh sebagian orang mungkin diartikan sudah berbusa-busa mulutnya
mempertahankan Pancasila, sekarang secara berangsur akan digugurkan oleh 
kadernya
sendiri, mungkin sangat ironis.

 

Mudah-mudahan saja ini dugaan yang salah.

Wass, 

 

Matiridi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Duma



-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:

* DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. Email One Liner.

* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!

* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

--- 

Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.

Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].

Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.






-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:

* DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. Email One Liner.

* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!

* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

--- 

Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.

Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].

Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke