Assalamualaikum pak MN dan palanta Rantaunet yang berbahagia.

Sejak pak MN memulai topik ajakan membentuk DIM di palanta ko, terus terang 
Andri kurang tertarik karena Andri sepaham dengan yang menolak ajakan pak MN 
tersebut. Sehingga, Andri kurang bisa memahami latar belakang, tujuan dan 
target yang hendak dicapai dari DIM.

Kalau tidak salah, pak MN ada menggunakan dasar pembentukan DIM salah satunya 
adalah UUD 1945. Di sana ada disebutkan payung hukum membentuk daerah khusus 
atau daerah istimewa, namun karena dari awal sudah menolak, Andri kurang 
meneliti isi UUD 1945 tersebut.

Andri lupa apakah UUD 1945 yang pak MN sebut adalah UUD 1945 sebelum amandemen 
atau yang sudah diamandemen.

Dalam UUD 1945 yang belum diamandemen atau yang digunakan sejak tanggal 5 Juli 
1959 s/d 1999, dalam Penjelasan BAB VI Pasal 18 point II disebutkan: Dalam 
teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen 
dan volksgetneenchappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, 
dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai 
susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat 
istimewa.

Jadi, di UUD 1945 sebelum amandemen secara spesifik ada menyebutkan soal nagari 
(negeri) di Minangkabau dan hal ini merupakan dasar konstitusi yang kuat dari 
keinginan membentuk Daerah Istimewa Sumatera Barat/Minangkabau. Sayangnya 
kalimat penjelas di atas tidak ditemukan lagi di UUD 1945 amandemen keempat 
tahun 2002. Di sana hanya ditemukan "Negara mengakui dan menghormati 
satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa 
yang diatur dengan undang-undang" pada pasal 18B.

Saya kurang paham masalah perundang-undangan, apakah dengan tidak disebutkan 
lagi secara eksplisit walau dalam penjelasan, konsep daerah istimewa di 
Minangkabau menjadi lemah atau hilang. Namun, pasal 18B menurut saya masih 
menjadi landasan konstitusi untuk membentuk DIM.

Setelah kembali membalik-balik UUD 1945, saya menjadi paham bahwa apa yang 
diperjuangkan pak MN adalah suatu hal yang dilindungi UUD 1945. Tinggal 
sekarang merumuskan secara lebih lengkap dan komprehensif apa yang menjadi 
tujuan pembentukan DIM. Jangan hanya sekedar tukang nama, tukar baju tetapi 
isinya tidak berubah sama sekali. Artinya, konsep DIM ini harus komprehensif 
menjawab semua pertanyaan yang menyangsikan akan DIM itu. Menurut saya, 
konseptor harus menginventarisir semua permasalahan yang akan menghambat 
pembentukan DIM dan dicarikan jawabannya.

Saya mendukung apa yang pak MN perjuangkan.

Terakhir saya ingin menyampaikan sebuah informasi yang mengejutkan (mungkin 
sudah banyak yang tahu) bahwa DI Aceh sudah tidak ada, NAD juga sudah tidak 
ada. Sekarang yang ada adalah Provinsi Aceh. Informasi ini saya dapatkan dari 
bapak Drs. Khalid Efendi, M.Pd, Widya Iswara Pusdiklat Kemendagri Regional 
Bukittinggi, orang asli Aceh yang menikah dengan dr. Rezki Khainidar, aktifis 
PKBI Sumbar.

Informasi ini sangat mengejutkan. Apakah benar atau tidak belum Andri periksa. 
Sementara Sumbar sibuk memikirkan DIM, keistomewaan Aceh sudah hilang. Atau 
Aceh berubah menjadi daerah khusus/otonomi khusus? Kalau iya, kenapa tidak 
disebut DK Aceh?

Demikian sedikit pendapat Andri tentang DIM.


Andri Satria Masri, SE, ME | L | 43 | Koto | Sungai Sariak Kec. VII Koto Kab. 
Padang Pariaman

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke