Assalamualaikum pak MN dan palanta Rantaunet yang berbahagia. Sejak pak MN memulai topik ajakan membentuk DIM di palanta ko, terus terang Andri kurang tertarik karena Andri sepaham dengan yang menolak ajakan pak MN tersebut. Sehingga, Andri kurang bisa memahami latar belakang, tujuan dan target yang hendak dicapai dari DIM.
Kalau tidak salah, pak MN ada menggunakan dasar pembentukan DIM salah satunya adalah UUD 1945. Di sana ada disebutkan payung hukum membentuk daerah khusus atau daerah istimewa, namun karena dari awal sudah menolak, Andri kurang meneliti isi UUD 1945 tersebut. Andri lupa apakah UUD 1945 yang pak MN sebut adalah UUD 1945 sebelum amandemen atau yang sudah diamandemen. Dalam UUD 1945 yang belum diamandemen atau yang digunakan sejak tanggal 5 Juli 1959 s/d 1999, dalam Penjelasan BAB VI Pasal 18 point II disebutkan: Dalam teritoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenchappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Jadi, di UUD 1945 sebelum amandemen secara spesifik ada menyebutkan soal nagari (negeri) di Minangkabau dan hal ini merupakan dasar konstitusi yang kuat dari keinginan membentuk Daerah Istimewa Sumatera Barat/Minangkabau. Sayangnya kalimat penjelas di atas tidak ditemukan lagi di UUD 1945 amandemen keempat tahun 2002. Di sana hanya ditemukan "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang" pada pasal 18B. Saya kurang paham masalah perundang-undangan, apakah dengan tidak disebutkan lagi secara eksplisit walau dalam penjelasan, konsep daerah istimewa di Minangkabau menjadi lemah atau hilang. Namun, pasal 18B menurut saya masih menjadi landasan konstitusi untuk membentuk DIM. Setelah kembali membalik-balik UUD 1945, saya menjadi paham bahwa apa yang diperjuangkan pak MN adalah suatu hal yang dilindungi UUD 1945. Tinggal sekarang merumuskan secara lebih lengkap dan komprehensif apa yang menjadi tujuan pembentukan DIM. Jangan hanya sekedar tukang nama, tukar baju tetapi isinya tidak berubah sama sekali. Artinya, konsep DIM ini harus komprehensif menjawab semua pertanyaan yang menyangsikan akan DIM itu. Menurut saya, konseptor harus menginventarisir semua permasalahan yang akan menghambat pembentukan DIM dan dicarikan jawabannya. Saya mendukung apa yang pak MN perjuangkan. Terakhir saya ingin menyampaikan sebuah informasi yang mengejutkan (mungkin sudah banyak yang tahu) bahwa DI Aceh sudah tidak ada, NAD juga sudah tidak ada. Sekarang yang ada adalah Provinsi Aceh. Informasi ini saya dapatkan dari bapak Drs. Khalid Efendi, M.Pd, Widya Iswara Pusdiklat Kemendagri Regional Bukittinggi, orang asli Aceh yang menikah dengan dr. Rezki Khainidar, aktifis PKBI Sumbar. Informasi ini sangat mengejutkan. Apakah benar atau tidak belum Andri periksa. Sementara Sumbar sibuk memikirkan DIM, keistomewaan Aceh sudah hilang. Atau Aceh berubah menjadi daerah khusus/otonomi khusus? Kalau iya, kenapa tidak disebut DK Aceh? Demikian sedikit pendapat Andri tentang DIM. Andri Satria Masri, SE, ME | L | 43 | Koto | Sungai Sariak Kec. VII Koto Kab. Padang Pariaman -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
