"Prof UIN Jakarta Halalkan Homoseksual"          
  
Selasa, 01 April 2008 
Professor UIN berpendapat, katanya Islam mengakui homoseksualitas.
Dulu ia pernah mendapat "puja-puji" Amerika. Baca Catatan Akhir Pekan
[CAP] Adian Husaini ke-230
Oleh: Adian Husaini
 Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya
menerbitkan sebuah berita berjudul Islam 'recognizes homosexuality'
(Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr.
Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris
itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan
diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals
and homosexuality are natural and created by God, thus permissible
within Islam).
Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak
ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman
terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus
utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran
sempit terhadap ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran ini:
"Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject
homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and
homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on
narrow-minded interpretations of Islamic teachings."
Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan
adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah
sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun
orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama
dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, "Tidak
ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan
Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya." (There is no
difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God,
people are valued based on their piety).
Demikian pendapat guru besar UIN Jakarta ini dalam diskusi yang
diselenggarakan suatu organisasi bernama "Arus Pelangi", di Jakarta,
Kamis (27/3/2008).
Menurut Musdah Mulia, intisari ajaran Islam adalah memanusiakan
manusia dan menghormati kedaulatannya. Lebih jauh ia katakan, bahwa
homoseksualitas adalah berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui
sebagai hal yang alamiah.
The Jakarta Post juga mengutip pendapat seorang pembicara bernama
Nurofiah, yang menyatakan, bahwa pandangan dominan dalam masyarakat
Islam tentang heterogenitas adalah sebuah "konstruksi sosial",
sehingga berakibat pada pelarangan homoseksualitas oleh kaum
mayoritas. Ini sama dengan kasus "bias gender" akibat dominasi budaya
patriarki. Karena itu, katanya, akan berbeda jika yang berkuasa adalah
kaum homoseks. Lebih tepatnya, dikutip ucapan aktivis gender ini:
"Like gender bias or patriarchy, heterogeneity bias is socially
constructed. It would be totally different if the ruling group was
homosexuals."
Diskusi tentang homoseksual itu pun menghadirkan pembicara dari
Majelis Ulama Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia. Kedua organisasi
ini, oleh The Jakarta Post, sudah dicap sebagai "kelompok Muslim
konservatif". Ditulis oleh Koran ini: Condemnation of homosexuality
was voiced by two conservative Muslim groups, the Indonesian Ulema
Council (MUI) and Hizbut Thahir Indonesia (HTI)."
Amir Syarifuddin, pengurus MUI, menyatakan bahwa praktik homoseksual
adalah dosa. "Kami tidak akan menganggap homoseksualitas sebagai
musuh, tetapi kami akan membuat mereka sadar bahwa apa yang mereka
lakukan adalah salah," kata Amir Syarifudin.
Demikianlah berita tentang penghalalan homoseksual oleh sejumlah
aktivis liberal, sebagaimana dikutip oleh The Jakarta Post.
Jika kita rajin menyimak perkembangan pemikiran liberal, baik di
kalangan Yahudi, Kristen, maupun Islam, maka kita tidak akan heran
dengan berita yang dimuat di Harian The Jakarta Post ini. Kaum Yahudi
Liberal, juga Kristen Liberal, sudah lama menghalalkan perkawinan
sesama jenis. Bahkan, banyak cendekiawan dan tokoh agama mereka yang
sudah secara terbuka mendeklarasikan sebagai orang-orang homoseks dan
lesbian. Banyak diantara mereka yang bahkan sudah menyelenggarakan
perkawinan sesama jenis di dalam tempat ibadah mereka masing-masing.
Bagi kaum Yahudi dan Kristen liberal, hal seperti itu sudah dianggap
biasa. Mereka juga menyatakan, bahwa apa yang mereka lakukan adalah
sejalan dengan ajaran Bibel. Mereka pun menuduh kaum Yahudi dan
Kristen lain sebagai "ortodoks", "konservatif" dan sejenisnya, karena
tidak mau mengakui dan mengesahkan praktik homoseksual. Gereja
Katolik, misalnya, tetap mempertahankan doktrinnya yang menolak
praktik homoseksual. Tahun 1975, Vatikan mengeluarkan keputusan
bertajuk "The Vatican Declaration on Sexual Ethics." Isinya, antara
lain menegaskan: "It (Scripture) does attest to the fact that
homosexual acts are intrinsically disordered and can in no case be
approved of." Dalam Pidatonya pada malam Tahun Baru 2006, Paus
Benediktus XVI juga menegaskan kembali tentang terkutuknya perilaku
homoseksual.
Dalam Islam, soal homoseksual ini sudah jelas hukumnya. Meskipun sudah
sejak dulu ada orang-orang yang orientasi seksualnya homoseks, ajaran
Islam tetap tidak berubah, dan tidak mengikuti hawa nafsu kaum homo
atau pendukungnya. Tidak ada ulama atau dosen agama yang berani
menghalalkan tindakan homoseksual, seperti yang dilakukan oleh Prof.
Siti Musdah Mulia dari UIN Jakarta tersebut.
Nabi Muhammad saw bersabda, "Siapa saja yang menemukan pria pelaku
homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut." (HR Abu Dawud,
at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam
Syafii berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari
batu sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan
atau sudah menikah.
Sejak terbitnya Jurnal Justisia dari Fakultas Syariah IAIN Semarang
(edisi 25, Th XI, 2004), yang menghalalkan homoseksual, kita sudah
mengingatkan para pimpinan kampus Islam agar lebih serius dalam
menangani penyebaran paham liberal di kampus mereka. Sebab, virus
liberal ini semakin menampakkan daya rusaknya terhadap aqidah dan
pemikiran Islam. Ironisnya, fenomena ini justru digerakkan dari
sejumlah akademisi di kampus-kampus berlabel Islam.
Kita ingat kembali, bahwa dalam Jurnal Justisia tersebut, dilakukan
kampanye besar-besaran untuk mengesahkan perkawinan homoseksual.
Jurnal itu kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku berjudul Indahnya
Kawin Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum
Homoseksual, (Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).
Dalam buku tersebut dijelaskan strategi gerakan yang harus dilakukan
untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1)
mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut
hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman
kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual
adalah sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak
mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung
setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3)
melakukan kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth
dan konsep pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4)
menyuarakan perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan
perkawinan harus antara laki-laki dan wanita." (hal. 15)
Sebagaimana Prof. Musdah Mulia, para penulis dalam buku itu pun
mengecam keras pihak-pihak yang masih mengharamkan homoseksual.
Seorang penulis dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa
pengharaman nikah sejenis adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi
sekarang karena ia hanya memahami doktrin agamanya secara given, taken
for granted, tanpa ada pembacaan ulang secara kritis atas doktrin
tersebut. Si penulis kemudian mengaku bersikap kritis dan curiga
terhadap motif Nabi Luth dalam mengharamkan homoseksual, sebagaimana
diceritakan dalam Al-Quran surat al-A'raf :80-84 dan Hud :77-82).
Semua itu, katanya, tidak lepas dari faktor kepentingan Luth itu
sendiri, yang gagal menikahkan anaknya dengan dua laki-laki, yang
kebetulan homoseks.
Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:
`'Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu
Luth amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak
normal. Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan
berusaha menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang
melawan suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth
tidak normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang
kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, Al-Quran tidak memberi
jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo disamping
karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya
juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo." (hal. 39)
Padahal, tentang Kisah Nabi Luth a.s. Al-Quran sudah memberikan
gambaran jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan
pelaku homoseksual ini:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah)
tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kalian mengerjakan
perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun
sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk
melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang
melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah
mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang
berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan
pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang
tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan
(batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang
berdosa itu." (QS Al-A'raf:80-84).
Karena itu, para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang
berpendapat seperti anak-anak syariah dari IAIN Semarang itu atau
seperti Prof. Musdah Mulia yang berani menghalalkan homoseksual.
Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan oleh kaum liberal di
Indonesia sebenarnya sudah melampaui batas. Bagi umat Islam, hal
seperti ini merupakan sesuatu yang tidak terpikirkan ("unthought").
Bagaimana mungkin, dari kampus berlabel Islam justru muncul dosen dan
mahasiswa yang berani menghalalkan homoseksual, suatu tindakan bejat
yang selama ribuan tahun dikutuk oleh agama. Gerakan legalisasi
homoseksual dari lingkungan kampus Islam tidak bisa dipandang sebelah
mata. Tindakan ini merupakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari
gerakan legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan
kaum homoseksual sendiri.
Dalam catatan penutup buku karya anak-anak Fakultas Syariah IAIN
Semarang tersebut, dimuat tulisan berjudul "Homoseksualitas dan
Pernikahan Gay: Suara dari IAIN". Penulisnya, mengaku bernama Mumu,
mencatat, "Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh
Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut."
Juga dikatakan dalam buku tersebut: "Hanya orang primitif saja yang
melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan
berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih
apapun, untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah
maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan
kebablasan."
Logika ini sejalan dengan jalan pemikiran Musdah Mulia yang menyatakan
bahwa pelarangan homoseksual hanyalah didasarkan pada penafsiran
sempit terhadap ajaran Islam. Barangkali, seperti dikatakan Nurofiah,
jika suatu ketika nanti kaum homoseksual sudah menjadi dominan, maka
mereka akan memandang bahwa kaum heteroseksual adalah suatu kelainan.
Inilah pandangan yang `keblinger', yang lahir dari kekeliruan berpikir.
Sebagaimana kasus perkawinan antara muslimah dan laki-laki non-Muslim
yang didukung dan dipenghului oleh sejumlah dosen UIN Jakarta, kita
patut khawatir, bahwa para akademisi liberal itu semakin menjadi-jadi
tindakannya, dengan menjadi penghulu bagi perkawinan sesama jenis.
Kita berharap hal itu tidak terjadi, meskipun Prof. Dr. Musdah Mulia
sudah melontarkan pendapatnya tentang homoseksual secara terbuka di
media massa. Memang, jika orang sudah hilang rasa malunya, maka dia
akan berbuat semaunya sendiri. Mungkin dia merasa sudah hebat, sudah
jadi guru besar pemikiran Islam di suatu kampus Islam terkenal. Selama
ini pun, orang-orang terdekatnya pun tidak mampu menghentikan kegiatannya.
Namun, jika kita ikuti kisah perjalanan intelektual Prof. Musdah
Mulia, kita sebenarnya tidak terlalu heran. Sejak awal, cara
berpikirnya sudah kacau. Dia seenaknya sendiri mengubah-ubah hukum
Islam, untuk disesuaikan dengan cara pandang dan cara hidup Barat.
Tidak aneh, jika karena sepak terjangnya yang seperti itu, tahun lalu,
pada Hari Perempuan Dunia tanggal 8 Maret 2007, Musdah Mulia menerima
penghargaan International Women of Courage dari Menteri Luar Negeri
Condoleezza Rice di kantor kementerian luar negeri Amerika Serikat
(AS), Washington. Ia dianggap sukses menyuarakan, membela dan
mengembalikan hak perempuan di mata agama dengan cara melakukan
'pembaruan hukum Islam' - termasuk-- undang-undang perkawinan.
Mungkin, setelah mendukung praktik homoseksual ini, dia akan
mendapatkan pujian dan penghargaan jauh lebih tinggi lagi dari
"kalangan tertentu." Kita tunggu saja! [Depok, 30 Maret
2008/www.hidayatullah.com]
Catatan Akhir Pekan Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio
Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke