*Pengamat: PP Pengupahan Ditolak, Pengangguran Bertambah*

*Ririn Aprilia*Jum'at, 30 Oktober 2015, 13:17 WIB

*VIVA.co.id <http://VIVA.co.id>* - Sejumlah aksi unjuk rasa menolak
Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan disinyalir tidak
murni lagi. Ada pihak-pihak yang secara politis tidak rela pemerintah
berhasil mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Aturan ini memberikan banyak kepastian yang menguntungkan pekerja, calon
pekerja maupun pengusaha.

Demikian diungkapkan pengamat ekonomi Universitas Indonesia Dr Padang
Wicaksono kepada media di Jakarta, Jum'at 30 Oktober 2015.

Lebih lanjut Padang menjelaskan dalam PP Pengupahan terdapat aturan yang
memastikan upah pekerja naik setiap tahun dengan upah minimum tahun
berjalan (yang di dalamnya terdapat KHL), tingkat inflasi dan angka
pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dasar kenaikan. Disamping itu,
perusahaan berkewajiban membuat struktur dan skala upah yang menjadi basis
dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha dalam suatu perusahaan.

"Luar biasa. Sejak era reformasi, baru di era sekarang ini berhasil disusun
formula pengupahan yang menguntungkan pekerja, calon pekerja dan pengusaha,
sekaligus mendorong dialog sosial pekerja-pengusaha melalui forum
bipartit", tegasnya.

Karena itu, lanjut Padang, dirinya merasa heran jika masih ada kelompok
buruh yang menolak PP Pengupahan yang diundangkan pemerintah 23 Oktober
lalu. Menurutnya, kecil kemungkinan buruh menolak aturan ini, kecuali
karena telah terjadi politisasi terhadap mereka.

<http://m.news.viva.co.id/terkait/693553/2>Menaker: Hadapi MEA, SDM RI
Harus Lebih Berkualitas <http://m.news.viva.co.id/terkait/693553/2>

"Mayoritas buruh saya yakin terima PP Pengupahan ini karena memang
menguntungkan mereka dan teman-teman mereka yang belum bekerja. Kecil
kemungkinan buruh menolak, kecuali jika buruh sudah mengalami politisasi",
imbuhnya.

Dia mensinyalir ada pihak-pihak tertentu yang mengolah isu upah ini untuk
kepentingan non-buruh. Dimungkinkan pihak tertentu itu tidak bahagia jika
pemerintah berhasil mengatasi persoalan buruh dan pengangguran. Kalau
aturan ini ditolak, jelasnya, pengangguran akan makin bertambah banyak dan
ketidakpastian merajalela.

"Jika kepastian usaha mendapatkan jaminan dengan formula upah yang
menguntungkan pekerja dan pengusaha, sudah pasti industri akan berkembang
pesat. Dan otomatis terbuka banyak lapangan kerja yang dapat mengurangi
masyarakat penganggur. Sisi lainnya, dengan banyaknya pilihan lapangan
kerja, kekuatan tawar buruh dengan sendirinya menguat", jelasnya.

*Peningkatan Kompetensi*
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri optimis aturan baru pengupahan akan
berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak.
Sebagian penolakan yang muncul merupakan dinamika demokrasi yang biasa.
Bagi Hanif, pemerintah tidak mungkin menyenangkan semua orang tetapi yang
pasti pemerintah telah mengambil keputusan terbaik untuk semua.

Ditemui di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Menteri-menteri Tenaga
Kerja Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang ketiga di Jakarta, Hanif
menyampaikan aturan pengupahan baru mendapatkan apresiasi dari banyak
negara. Beberapa negara bahkan menyampaikan keinginannya untuk mempelajari
kebijakan pengupahan Indonesia yang dianggap sebagai terobosan strategis
bagi penciptaan hubungan industrial yang sehat dan produktif.

"Alhamdulillah aturan pengupahan dapat apresiasi dari negara-negara anggota
OKI karena jadi terobosan strategis bagi penciptaan hubungan industrial
yang sehat dan produktif. Beberapa negara malah sudah sampaikan keinginan
mereka untuk mempelajari kebijakan pengupahan di sini", katanya.

Lebih lanjut Hanif menjelaskan kelebihan supply tenaga kerja masih menjadi
tantangan serius di Indonesia. Kebijakan pengupahan yang baru, menurutnya,
akan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak karena adanya
kepastian dalam pengupahan.

"Supply tenaga kerja kita lebih besar dari lapangan kerja yang tersedia.
Lihat saja angka pengangguran yang 7,4 juta orang. Jangan hanya pemerintah
yang pikirkan mereka. Yang sudah bekerja juga harus ikut mikirin. Jangan
egois! Penganggur muda kita besar. Karenanya kita perlu lapangan kerja
lebih banyak, dan kepastian pengupahan memastikan penciptaan lapangan kerja
yang lebih banyak itu", jelasnya.

Pemerintah, imbuhnya, juga terus memacu peningkatan kompetensi tenaga kerja
dan calon-calon tenaga kerja agar bisa terserap ke pasar kerja. Dikatakan
bahwa profil pengangguran nasional masih didominasi oleh lulusan SD dan
SLTP. Selain perbaikan akses dan mutu pendidikan formal, skema pelatihan
kerja yang berbasis kompetensi perlu terus digalakkan melalui balai-balai
latihan kerja (BLK).

"Pengangguran kita masih didominasi oleh lulusan SD dan SLTP. Ini harus
diberi perhatian, bukan saja oleh pemerintah tetapi juga semua komponen
masyarakat. Akses dan mutu pendidikan formal harus ditingkatkan, demikian
halnya dengan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK yang harus terus
digenjot", kata Hanif.

Oleh karena itu, lanjut Hanif, Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan
program percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja agar
SDM bangsa unggul dan memiliki daya saing. Balai Latihan Kerja (BLK) di
seluruh Indonesia juga direvitalisasi baik sarana-prasarana, sistem
pelatihan, standar kompetensi, instruktur, maupun sertifikasi tenaga kerja
terlatihnya. Tanpa itu tenaga kerja Indonesia akan kalah bersaing di era
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang segera akan berjalan.

© VIVA.co.id

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke