BAGAIMANA DENGAN MENTAWAIDAN WILAYAH MINANGKABAU LAINNYA? Mochtar Naim28 Nov 2015
| | D | UA hal yang segera menyeruakmasuk dengan munculnya ide merubah Provinsi Sumatera Barat menjadi ProvinsiDaerah Istimewa Minangkabau (DIM), yaitu: Pertama, bagaimana dengan Mentawaiyang masyarakat maupun adat dan sosial-budaya serta agamanya umumnya tak samadengan masyarakat yang di “tanah tepi” di Sumatera Barat. Masyarakat Mentawaitergolong ke dalam rumpun masyarakat Melayu Tua (Proto Malay), sepertimasyarakat Batak, Dayak, dsb, sementara masyarakat Minang di tanah tepitergolong ke dalam rumpun Melayu Muda (Deutero Malay) yang beragama Islam danrelatif lebih maju. Masyarakat Mentawai umumnya masih animis, walau banyak yangsudah dikristenkan, dan rata-rata mereka masih tradisional-bersahaja sertamemakai bahasa lokal Mentawai yang berbeda dari bahasa lokal di tanah tepi,yaitu Bahasa Melayu-Minangkabau. Kedua, bagaimana pula dengan masyarakat Melayu lainnyayang juga tergolong ke dalam rumpun Melayu Muda (Deutero Malay) seperti halnyaorang Minangkabau. Mereka walaupun berada di berbagai provinsi di Sumatera,seperti orang Minang di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sumatera Utaradan Aceh, dan bahkan di Semenanjung Malaysia di Negeri Sembilan, Malaka,Selangor, dsb, sampaipun ke Brunai di Borneo dan Sulu dan Zamboanga diFilipina, atau bahkan pernah dulunya sampai ke Madagaskar di Afrika, merekaadalah juga orang Minang yang adatnya kebanyakan masih mengikuti pola budayaABS-SBK seperti di Sumatera Barat juga?*Akan halnyadengan Mentawai, ia terletak di Lautan Samudera Hindia yang berhadapan dengan tanahtepi Minangkabau di pulau Sumatera. Kepulauan Mentawai yang terdiri daribeberapa pulau ini (terutama pulau Siberut, Sipora, Pagai), merupakan bagiandari gugusan kepulauan di pantai Barat Sumatera, dari pulau Simeulue di utaradi Aceh, sampai ke pulau Enggano di selatan di Bengkulu. Sejakmasih di zaman penjajahan Belanda, daerah-daerah di Indonesia ini dibagi kedalam wilayah-wilayah administratif, termasuk Keresidenan. Dan Mentawaitermasuk ke dalam Keresidenan Sumatera Barat, bergabung dengan daerah tanahtepi Minangkabau di pulau Sumatera. Dan persatuan ini berlanjut sampai hari inidi bawah NKRI, dengan Mentawai yang tadinya bahagian dari Kabupaten Padang-Pariaman,sekarang menjadi sebuah Kabupaten sendiri: Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dengan munculnya ide menjadikan Provinsi Sumatera Baratmenjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), mau tak mau akan munculpertanyaan, bagaimana dengan Mentawai? Secara geografis, bagaimanapun, Mentawaitentu tidak akan ke mana-mana. Posisinya tetap sama. Sampai kapanpun. Dan kalauwilayah administratifnya tetap sama dan tidak berubah, Mentawai tentu akantetap menjadi bahagian yang integral dan tak terpisahkan dari wilayah ProvinsiSumbar yang lalu menjadi Provinsi DIM. Masalahnya, sebagai semua kita tahu, lebih pada masalah keserasiansosial-budaya dan agama. Selama ini tidak muncul menjadi masalah, karenawalaupun penduduk Mentawai secara etnografik dan sosial-budaya serta agamatidak sama dengan penduduk di tanah tepi di Sumatera Barat, pembahagian wilayahadministratif daerah tidak dikaitkan dengan faktor budaya dan agama itu. DenganDIM yang selain Pancasila dan UUD1945 yang berlaku secara nasional juga secarasengaja ditambahkan keharusan mentaati ajaran ABS-SBK. Sekali lagi, bagaimanadengan masyarakat Mentawai dan pun masyarakat-masyarakat non-Minang dannon-muslim lainnya yang berdomisili di Sumbar atau DIM itu? Jawabannya menjadi sederhana jika dengan ABS-SBK itu kitaartikan dalam artinya yang hakiki, di mana Adat yang dipakai oleh pendudukmuslim adalah adat yang bersendikan Syarak, sementara yang tidak sejalan,dibuang. Syarak dalam Islam, sebaliknya, tidak pernah melarang siapapun yangtidak beragama Islam menjadi warga dari sebuah Negara dan pemerintahan Islam,yang sendirinya warga yang bukan muslim juga boleh melaksanakan adat dan budayayang dianutnya. Daricontoh-contoh dari negara Islam di manapun, seperti di Malaysia, Pakistan, dannegara-negara Islam lainnya di Timur Tengah dan Afrika Utara, tidak adalarangan apapun bagi non-muslim untuk tidak bisa dan tidak boleh menjadi wargayang diperlakukan sama dengan warga muslim lainnya. Aplikasinya artinya adalahjuga bahwa di Provinsi DIM nantinya tidak ada larangan sama sekali bagipenduduk Mentawai maupun penduduk lainnya yang bukan muslim dan bukan Minanguntuk menjadi warga NKRI yang bermukim di Provinsi DIM. Tinggal masalahnya bagimereka untuk tetap menjadi warga NKRI di Provinsi DIM atau tidak. Jadi tegasnya, baik bagi non-muslim maupun baginon-Minang yang tinggal di wilayah DIM, mereka tetap bisa dan diperlakukansebagai sama dengan warga muslim dan warga Minang. Mereka seperti selama ini tetapdiberi hak penuh untuk berbuat dalam melaksanakan hak-hidupnya sebagaimanawajarnya. Jadi, kekuatiran bahwa orang Mentawai dan orang-orangnon-Minang dan non-muslim yang berdomisili di wilayah administratif DIM akan mendapatkan perlakuan yang berbeda, jikakita melihat kepada contoh negara-negara Islam yang ada di manapun di duniaini, tidaklah valid dan tidak mendasar, dan seperti mengada-ada. Masalahnyatinggal kepada yang bersangkutan masing-masing untuk menentukan sikap yang akandiperlihatkannya. * Adapun masyarakat Minang yang menjadikan kampunghalamannya di luar wilayah Provinsi Sumbar atau DIM nantinya, yang ternyatacukup luas, tidak hanya di Sumatera saja, tetapi juga sampai ke Malaysia,Borneo, Filipina dsb itu, tetaplah berlaku paradigma yang dijunjung tinggiselama ini, yaitu: “Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung.” Sepertidengan Islam itu, takkan terbayangkan semua wilayah yang telah menjadi kampunghalaman orang dan suku Minang yang tersebar luas itu akan bergabung pulamenjadi termasuk wilayah administrasi Provinsi DIM. Yang benar sajalah. Danyang benar itu, wilayah administratif Provinsi DIM adalah sama dan sebangundengan wilayah administrasi Provinsi Sumbar sekarang ini, termasuk Mentawai.Tidak lebih dan tidak kurang. Khusus untuk Mentawai, DIM nantinya perlu membikinkan danmenyiapkan program khusus yang membikin segera hilang dan lenyapnya perbedaanserta diskrepansi yang menyolok antara Mentawai dan Tanah Tepi. Kekayaan alamyang berada di Mentawai sepenuhnya harus ditujukan untuk membangun dan mengejarsegala ketinggalan Mentawai. Sekolah-sekolah dari SMP sampai ke PT di TanahTepi mesti menyediakan lowongan ekstra untuk anak-anak Mentawai yangkebutuhannya difasilitasi oleh orang tua dan warga masyarakat serta pemerintahansetempat di Tanah Tepi, di manapun anak-anak Mentawai itu bersekolah. Jikaperlu Pemda Sumbar dan Pemda DIM nantinya menyediakan dana yang cukup untukmelanjutkan sekolah anak-anak Mentawai ke Jawa dan ke luar negeri sekalipun.Sekolah-sekolah yang cukup dan memadai tak kurangnya juga harus dikembangkan diMentawai sendiri, dengan dibebaskan dari segala macam pungutan, di mana perlu. MembangunMentawai khususnya ke masa depan haruslah menjadi prioritas utama dan tanggung-jawabbersama kita, khususnya di DIM nanti. *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
