Warga sumbar indak sajo gadang salero tapi juo royal mamhaka pitih.
Disamping sarat moral LBGT, aids, dsb. Anehnya dipimpin kep daerah yg
ustadz.  Cerminan deteriorating generation. Rupanya masyarakat sumbar lebih
suka jadi daerah nya tambah rusak. Cuma bisa berdoa

Allaahumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiron, wa laa
yaghfirudz-dzunuuba illaa anta, faghfir lii maghfirotan min 'indika,
warhamnii, innaka antal ghofuurur-rohiim.

Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku dengan kezhaliman yang
banyak, dan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka
ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku.
Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

HR. Bukhari no. 834 dan Muslim no. 2705.

Min, 13 Des 2015 03:34 Sjamsir Sjarif <[email protected]> menulis:

> MasyaAllah.... Banyaknya Urang Awak Perokok!
> Kapan akan sadar dengan kebiasaan yang berakibat tidak baik untuyk
> kesehatan bersama ini?
> Saya kira Rasulullah s.a.w. tidak pernah merokok. Jadi Urang Awak tidak
> mengindahkan Sunnah Nabi!
> Klise Adat Basandi Sarak dipertanyakan ...
>
> Dari Haluan kita baca berita di bawah ini.
>
> -- MakNgah
> Sjamsir Sjarif
>
> Pengawasan KTR Harus Lebih Maksimal Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok
> Dibaca: *93* kali
> Sabtu,12 Desember 2015 - 02:58:32 WIB
> [image: Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok]
> PADANG, HALUAN — Ber­dasarkan data Dinas Kesehatan Sumbar dalam Riskesdas
> tahun 2007, dari 4.740.779 warga Sumbar, lebih dari 1,2 juta adalah perokok
> aktif. Sumbar men­jadi provinsi keenam dengan jumlah perokok tertinggi
> se-Indonesia (25,7 persen). Untuk level kabupaten/kota, Sijunjung tertinggi
> dengan 31,1 persen perokok aktif dari total penduduk.
>
> Pemerintah provinsi me­­nya­dari sulitnya mengu­bah kebiasaan merokok di
> sembarang tempat yang te­lah jadi pembenaran selama bertahun-tahun. Untuk
> itu, penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah mesti
> terus digerakkan dan diawasi semaksimal mungkin.
>
> Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri melalui Kabid
> Penang­gu­la­ngan Penyakit, Irene Susilo mengatakan, hampir selu­ruh
> kabupaten/kota yang telah mencanangkan Kawa­san Tanpa Rokok, berko­mitmen
> untuk tidak mem­beri ruang periklanan rokok, baik melalui  Perda, Per­bup,
> Perwako dan peraturan lainnya
>
> “Faktanya, pem­ber­la­ku­an Perda KTR membu­tuh­kan bantuan yang menjamin
> adanya kepatuhan. Hasil yang diharapkan nanti agar masyarakat terbiasa
> dengan KTR dan perilaku tidak merokok di ruang publik itu menjadi norma
> sosial,” je­las­nya kepada *Haluan*, Ju­mat (11/12).
>
> Dilanjutkannya, kepa­tu­han yang maksimal itu dapat diperoleh dengan
> ke­se­im­ba­ngan antara sosialisasi di setiap lapisan masyarakat. Baik dari
> penanggung jawab KTR maupun aparat pene­gak hukum. Kemudian di­per­lukan
> kesamaan pema­haman semua pihak akan definisi dan aturan yang berlaku dan
> dibarengi pula dengan penegakan hukum yang konsisten.
>
> “Untuk sistem peman­tauan ini, instansi terkait yang ditunjuk untuk
> penga­wasan KTR ini harus benar-benar paham dan menja­lankan Perda yang
> telah dibuat. Penerapan penga­wasan harus ketat dan mele­kat, begitupun
> dengan pem­be­rian sanksi terhadap pela­ku yang melanggar aturan. Bahkan,
> yang mengawasi pun harus diberi sanksi apa­bila terjadi pembiaran dalam
> kasus pelanggaraan aturan KTR,” imbuhnya lagi.
>
> Sasaran pengawasan yang dimaksud adalah pe­nga­wasan spot-spot KTR, di
> mana aturan pelarangan merokok berlaku di tempat tersebut. Tempat-tempat
> tersebut antara lain tempat umum, tempat bekerja, tem­pat ibadah, tempat
> bermain anak-anak, angkutan umum, tempat belajar mengajar, sarana pelayanan
> kesehatan dan spot-spot yang diten­tukan lainnya.
>
> “Dalam spot-spot terse­but perlu dilihat apakah mereka memasang larangan
> merokok atau tidak. Lalu dilihat, apakah ada indikasi aturan tidak
> diterapkan dengan sungguh-sungguh, seperti ditemukannya as­bak, bungkus
> atau bau rokok di tempat tersebut. Jika ditemukan, berarti telah terjadi
> pelanggaran, penang­gungjawabnya harus bertin­dak,” jelasnya lagi.
>
> Namun, berdasarkan monitoring Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foun­da­tion di 56
> sample sekolah di Kota Padang, disimpulkan bahwa penyajian iklan ro­kok
> bertujuan untuk menya­sar perokok pemula yang terdiri dari remaja, dan
> diharapkan menjadi konsu­men selanjutnya. Oleh kare­na itu, pembersihan
> lingku­ngan sekolah dari iklan rokok mutlak dilakukan sesegera mungkin.
>
> “Hasil monitoring dan kajian kami dari sisi komu­nikasi dan psikologi,
> tingkat paparan iklan terhadap anak sangat menentukan kepu­tusan mereka
> untuk me­ngon­sumsi suatu produk. Kami khawatir, apabila keterpaparan iklan
> rokok terhadap anak tinggi, maka jumlah perokok aktif sema­kin bertambah
> karena anak itu memilih merokok sete­lah melihat iklan rokok,” ucap
> Pengurus Ruandu Foun­dation, Muharman ke­pa­da *Haluan *beberapa wak­tu
> yang lalu.
>
> Di sisi lain, Kepala Bi­dang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan DKK
> Padang, Feri Mulyani me­nga­takan, berdasarkan sur­vey terakhir yang
> dilakukan, dari 876.880 jiwa penduduk Kota Padang, 323.963 di antarannya
> berada pada usia di bawah 20 tahun. Dan lebih dari separuh warga Padang,
> yaitu sebanyak 66,2% adalah perokok.
>
> “Sebagian besar warga Padang tentu mendukung kawasan tanpa rokok (KTR),
> artinya masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi. Kehadiran iklan ro­kok
> di sekitar lingkungan sekolah memang hal yang harus dientaskan, minimal ada
> radius jelas dari sekolah yang tidak boleh ada iklan rokok,” kata Feri.
> *(h/mg-isq)*
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke