Assalamu'alaikum wr.wb.
http://patriotgaruda.com/2015/12/20/memperingati-hari-bela-negara-hbn/ Peringatan Hari Bela Negara mengacu pada peristiwa sejarah saat Belanda melakukan agresi militer II 19 Desember 1948. Pada saat itu, Presiden Soekarno memberi mandat kekuasaan kepada Syafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat untuk menjalankan pemerintahan guna mempertahankan NKRI. Saat Belanda mengumumkan kepada dunia bahwa Indonesia sudah tidak ada lagi, Sjafruddin Prawiranegara berjuang mempertahankan keutuhan NKRI dengan menyuarakan tegaknya Republik Indonesia. HBN , Hari yang mana para pahlawan bangsa terdahulu mempertaruhkan jiwa raganya untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah-tengah guncangan Agresi Militer Belanda II. Pada saat itu Belanda menguasai ibukota RI yang masih berada di Yogyakarta. Mereka berulangkali menyiarkan berita bahwa RI sudah bubar. Karena para pemimpinya, seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir sudah menyerah dan ditahan. Mendengar berita bahwa tentara Belanda telah menduduki Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pemimpin Pemerintah Republik Indonesia, tanggal 19 Desember sore hari, Mr. Syafruddin Perwiranegara bersama Kol. Hidayat, Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera, mengunjungi Mr. Teuku Mohammad Hasan, Gubernur Sumatera/ Ketua Komisaris Pemerintah Pusat dikediamanya, untuk mengadakan perundingan. Malam itu juga mereka meninggalkan Bukittinggi menuju Halaban, daerah perkebunan teh, 15 Km di selatan kota Payakumbuh. Sejumlah tokoh pimpinan RI yang berada di Sumatera Barat dapat berkumpul di Halaban, dan pada tanggal 22 Desember 1948 mereka mengadakan rapat yang dihadiri antara lain oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Mr. T. M. Hassan, Mr. Sutan Muhammad Rosjid, Kol. Hidayat, Mr. Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Mr. A. Karim, Rusli Rahim, dan Mr. Latif. Walaupun secara resmi kawat Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, maka dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Dalam keputusan tersebut, Mr. Sjafruddin Prawiranegara terpilih menjadi ketua PDRI, dan pada keesokan harinya, pada tanggal 23 Desember beliau berpidato yang intinya memberi motifasi kepada para tentara RI dan seluruh rakyat Sumatera Barat agar selalu semangat dan terus berjuang mempertahankan NKRI, walaupun para pemimpin bangsa telah ditangkap Belanda. Salah satu kata motifasi beliau dalam pidatonya yaitu “Bertempurlah, gempurlah Belanda di mana saja dan dengan apa saja mereka dapat dibasmi. Jangan letakkan senjata, menghentikan tembak-menembak kalau belum ada perintah dari pemerintah yang kami pimpin. Camkanlah hal ini untuk menghindarkan tipuan-tipuan musuh”. Sejak itu PDRI menjadi musuh nomor satu bagi Belanda. Tokoh-tokoh PDRI harus bergerak terus sambil menyamar untuk menghindari kejaran dan serangan Belanda. Hutan belukar, sepanjang sungai, tanah yang terjal menjadi saksi besarnya perjuangan para pahlawan bangsa, bahkan kurangnya bahan makanan tak menghentikan perjuangan mereka mempertahankan keutuhan NKRI. Sekitar satu bulan setelah agresi militer Belanda, Mr. Sjrafuddin Prawiranegara menjalin komunikasi dengan keempat Menteri yang berada di Jawa, guna untuk menghilangkan dualisme kepemimpinan di Sumatera dan Jawa. Akhirnya, pada tanggal 31 Maret 1949 PDRI dapat disempurnakan. Menjelang pertengahan tahun 1949, posisi Belanda semakin terjepit. Dunia internasional mengecam agresi militer Belanda. Akhirnya, dengan terpaksa Belanda harus menghadapi RI di meja perundingan. Belanda memilih berunding dengan utusan Soekarno-Hatta yang ketika itu statusnya tawanan. Perundingan itu menghasilkan Perjanjian Roem-Royen yang membuat para tokoh PDRI tidak senang. Jendral Sudirman mengirimkan kawat kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara mempertanyakan kelayakan para tahanan maju ke meja perundingan. Namun, Sjafruddin Prawiranegara berfikiran untuk mendukung dilaksanakannya perjanjian Roem-Royen. Setelah perjanjian Roem-Royen, M. Nasir meyakinkan Mr. Sjafruddin Prawiranegara untuk datang ke Jakarta, menyelesaikan dualisme pemerintahan RI, yaitu PDRI yang dipimpinya, dan kabinet Hatta, yang secara resmi tidak dibubarkan. Dan setelah perjanjian Roem-Royen ditandatangani, pada 13 Juli 1949, diadakan sidang antara PDRI dengan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Pada sidang inilah secara formal Mr. Sjafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya, sehingga dengan demikian, M. Hatta, selain sebagai wakil Presiden, kembali menjadi Perdana Menteri. Setelah serah terima secara resmi pengambilan mandat dari PDRI, tanggal 14 Juli, pemerintah RI menyetujui hasil persetujuan Roem-Royen, sedangkan KNIP baru mengesahkan persetujuan tersebut tanggal 25 Juli 1949. Perjuangan Mr. Sjafruddin Prawiranegara ini tidak boleh kita lupakan begitu saja, sebab perjuangan mempertahankan keutuhan suatu negara merupakan pekerjaan yang sangat mulia. Jika waktu itu, tidak ada yang bertindak seperti apa yang dilakukan beliau, pasti tidak akan ada negara Indonesia yang sekarang ini. Guna mengenang peristiwa itu, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Kepres Nomor 28 Tahun 2006 tentang peringatan Hari Bela Negara setiap 19 Desember. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara untuk memperingati berdirinya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia yang dibentuk 19 Desember 1948. Pembentukan PDRI 1948 terpaksa dilakukan karena pemerintahan pada saat itu sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya. *MEMAKNAI Hari Bela Negara* Memaknai Hari Bela Negara kali ini, dengan selalu berada di barisan terdepan dalam bersikap dan berbuat demi membela dan mempertahankan kepentingan bangsa dan negara, karena negara merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan kita. Pada dasarnya setiap orang itu membutuhkan organisasi yang disebut negara. Thomas Hobes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu “manusia merupakan serigala bagi manusia lainya” (Homo Homini Lupus) dan “perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Sedangkan, negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warganya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Program Bela Negara di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti sekarang selalu dikaitkan dengan motivasi memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesia. berkaitan dengan itu organisasi Patriot Garuda terbentuk atas dasar kesadaran dan kerelaan anggotanya untuk ikut memotivasi semangat nasionalisme dan patriotisme bangsa ini. Mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing merupakan bentuk umum dari upaya bela negara yang sudah dikenal oleh seluruh rakyat Indonesia. Anggapan masyarakat tentang bela negara identik dengan perang melawan negara asing membuat wacana bela negara selalu menuai pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang pro akan menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar. Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang. Dalam UUD 1945 Pasal 30 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Bela negara ini diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diuraikan lebih jelas tentang wujud bela negara, yaitu penyelenggaraan pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Tentara sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara bukan berarti membebaskan warga negara dari kewajiban untuk bela negara. Semua sumber daya yang berada di dalam wilayah negara RI, mulai dari rakyat, sumber daya alam, lembaga negara, dan kekuatan ekonomi, merupakan komponen yang bisa diikutkan dalam bela negara. Komponen-komponen tersebut dalam UU Pertahanan dikategorikan sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung. Kata ”bela negara” dapat ditemui pada ketentuan Pasal 9 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 3/ 2002 tentang Pertahanan Negara. Menurut ketentuan Pasal 9 ayat 1 ini bahwa wujud dari upaya bela negara adalah penyelenggaraan pertahanan negara yang diatur pada Bab III pada UU yang sama, terutama Pasal 7 [ayat 2 dan 3]yang menyatakan (2), ”Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung”. Sementara ayat (3) menyatakan, ”Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa”. Pada Pasal 8 dikatakan [1], ”Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama”. Selain komponen cadangan, diatur pula komponen pendukung, di dalam ayat [2] dikatakan,”Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan”. Dua pasal di atas, menurut UU Pertahanan Negara, harus diatur melalui UU [ayat 3]. Selanjutnya, makin jelas bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dalam Pasal 9 UU di atas, dapat dilakukan lewat pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Sarana pengabdian ini pun harus diatur dalam undang- undang. Sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang komponen cadangan sebagaimana mandat UU Pertahanan Negara. Demikian pula dengan belum ada UU Pendidikan Kewarganegaraan, atau pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, atau pengaturan hukum soal pengabdian sesuai profesi. Sedangkan ketahanan nasional tidak hanya terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi. juga begitu pentingnya kemampuan pengelolaan sumber daya nasional bagi pertahanan negara. Pendidikan Bela Negara juga mengaplikasikan arti pentingnya pemanfaatan keahlian yang beragam dari tiap komponen bangsa dalam pengelolaan pertahanan negara dan menciptakan apa yang disebut sebagai sebuah “passive deterrence”. *BELA NEGARA Yang terlambat ?* Kementerian Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (KemenkoPolkam), pernah mengundang semua stakeholder yang terkait dengan pertahanan negara. di Acara FGD atau “Focus Group Discussion” yang bertemakan*“Mewujudkan Sumber Daya Nasional Sebagai Kekuatan Pertahanan Negara”. *FGD yang berintikan membahas RUU yang mengatur tentang komponen cadangan, komponen pendukung dan Sumber daya Nasional mendukung Pertahanan Negara, sebagaimana mandat UU Pertahanan Negara. Tetapi RUU yang diharapkan nanti sebagai Payung Hukum itu segera diundang kan serasa berat untuk terwujut, RUU yang harusnya segera di Undang kan itu semuanya arahnya mentok ke DPR , dan hasilnya tergantung dengan Loby loby yang dilakukan oleh Pemerintah, Arah Kincir angin DPR, dan tentunya berkaitan dengan kepentingan asing yang sudah lama menikmati sumberdaya Indonesia. RUU Komcad di jaman Pemerintahan Presiden SBY saja tidak pernah lolos un tuk Di Undangkan, akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah sekarang dan DPR masa Bakti sekarang bisa mewujutkan RUU tersebut diatas menjadi suatu Undang undang, atau tidak akan pernah terwujut dimasa bakti sekarang Sedangkan potensi bahaya dan ancaman terhadap bangsa dan negara baik yang bersifat militer maupun non-militer dalam skala global, regional dan nasional terus meningkat dan merongrong Bangsa dan Negara ini tanpa atau terlambat kita sadari, Pemerintahan Sadam Husein saat sadar bahwa Negara dan Bangsanya terancam oleh invansi asing,, baru membuat ” paramilitary organization” sebuah program Bela negara semacam Komponen Cadangan dengan nama*“Fedayeen Saddam”* tetapi dengan program perekutan, dan pelatihan yang tergesa gesa karena faktor “Terlambat” menjadikan Komponen Cadangan ini tidak efektif membela negara dan bangsanya. Keterlambatan itu dibayar dengan *mahal *dengan hancurnya negara Irak. Apakah Indonesia akan terlambat menyelamatkan Negara ini hanya karena ribetnya payung hukum yang tak pernah terwujut ? Indikator Animo masyarakat mengikuti program pendidikan bela negara di seluruh pelosok Indonesia sangat tinggi, tetapi tidak di imbangi dengan kerja keras Pemerintah dan DPR membuat suatu undang undang yang bisa memayungi. Kita telah jauh tertinggal karena masih berkutat dengan urusan konsep bela negara dan payung hukum yang tidak kunjung selesai, sementara negara lain telah menerapkan wajib militer dengan cara yang terarah dan profesional. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
