Assalamu'alaikum wr.wb.

http://patriotgaruda.com/2015/12/20/memperingati-hari-bela-negara-hbn/

Peringatan Hari Bela Negara mengacu pada peristiwa sejarah saat Belanda
melakukan agresi militer II 19 Desember 1948. Pada saat itu, Presiden
Soekarno memberi mandat kekuasaan kepada Syafruddin Prawiranegara di
Sumatera Barat untuk menjalankan pemerintahan guna mempertahankan NKRI.
Saat Belanda mengumumkan kepada dunia bahwa Indonesia sudah tidak ada lagi,
Sjafruddin Prawiranegara berjuang mempertahankan keutuhan NKRI dengan
menyuarakan tegaknya Republik Indonesia.

HBN , Hari yang mana para pahlawan bangsa terdahulu mempertaruhkan jiwa
raganya untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) di tengah-tengah guncangan Agresi Militer Belanda II.
Pada saat itu Belanda menguasai ibukota RI yang masih berada di Yogyakarta.
Mereka berulangkali menyiarkan berita bahwa RI sudah bubar.
Karena para pemimpinya, seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir sudah menyerah
dan ditahan. Mendengar berita bahwa tentara Belanda telah menduduki
Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pemimpin Pemerintah Republik
Indonesia, tanggal 19 Desember sore hari, Mr. Syafruddin Perwiranegara
bersama Kol. Hidayat, Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera, mengunjungi
Mr. Teuku Mohammad Hasan, Gubernur Sumatera/ Ketua Komisaris Pemerintah
Pusat dikediamanya, untuk mengadakan perundingan. Malam itu juga mereka
meninggalkan Bukittinggi menuju Halaban, daerah perkebunan teh, 15 Km di
selatan kota Payakumbuh.

Sejumlah tokoh pimpinan RI yang berada di Sumatera Barat dapat berkumpul di
Halaban, dan pada tanggal 22 Desember 1948 mereka mengadakan rapat yang
dihadiri antara lain oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Mr. T. M. Hassan,
Mr. Sutan Muhammad Rosjid, Kol. Hidayat, Mr. Lukman Hakim, Ir. Indracahya,
Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Mr. A. Karim, Rusli Rahim, dan Mr.
Latif. Walaupun secara resmi kawat Presiden Soekarno belum diterima,
tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, maka
dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik
Indonesia (PDRI). Dalam keputusan tersebut, Mr. Sjafruddin Prawiranegara
terpilih menjadi ketua PDRI, dan pada keesokan harinya, pada tanggal 23
Desember beliau berpidato yang intinya memberi motifasi kepada para tentara
RI dan seluruh rakyat Sumatera Barat agar selalu semangat dan terus
berjuang mempertahankan NKRI, walaupun para pemimpin bangsa telah ditangkap
Belanda.
Salah satu kata motifasi beliau dalam pidatonya yaitu “Bertempurlah,
gempurlah Belanda di mana saja dan dengan apa saja mereka dapat dibasmi.
Jangan letakkan senjata, menghentikan tembak-menembak kalau belum ada
perintah dari pemerintah yang kami pimpin. Camkanlah hal ini untuk
menghindarkan tipuan-tipuan musuh”.

Sejak itu PDRI menjadi musuh nomor satu bagi Belanda. Tokoh-tokoh PDRI
harus bergerak terus sambil menyamar untuk menghindari kejaran dan serangan
Belanda. Hutan belukar, sepanjang sungai, tanah yang terjal menjadi saksi
besarnya perjuangan para pahlawan bangsa, bahkan kurangnya bahan makanan
tak menghentikan perjuangan mereka mempertahankan keutuhan NKRI. Sekitar
satu bulan setelah agresi militer Belanda, Mr. Sjrafuddin Prawiranegara
menjalin komunikasi dengan keempat Menteri yang berada di Jawa, guna untuk
menghilangkan dualisme kepemimpinan di Sumatera dan Jawa. Akhirnya, pada
tanggal 31 Maret 1949 PDRI dapat disempurnakan.

Menjelang pertengahan tahun 1949, posisi Belanda semakin terjepit. Dunia
internasional mengecam agresi militer Belanda. Akhirnya, dengan terpaksa
Belanda harus menghadapi RI di meja perundingan. Belanda memilih berunding
dengan utusan Soekarno-Hatta yang ketika itu statusnya tawanan. Perundingan
itu menghasilkan Perjanjian Roem-Royen yang membuat para tokoh PDRI tidak
senang. Jendral Sudirman mengirimkan kawat kepada Mr. Sjafruddin
Prawiranegara mempertanyakan kelayakan para tahanan maju ke meja
perundingan. Namun, Sjafruddin Prawiranegara berfikiran untuk mendukung
dilaksanakannya perjanjian Roem-Royen.
Setelah perjanjian Roem-Royen, M. Nasir meyakinkan Mr. Sjafruddin
Prawiranegara untuk datang ke Jakarta, menyelesaikan dualisme pemerintahan
RI, yaitu PDRI yang dipimpinya, dan kabinet Hatta, yang secara resmi tidak
dibubarkan. Dan setelah perjanjian Roem-Royen ditandatangani, pada 13 Juli
1949, diadakan sidang antara PDRI dengan Presiden Soekarno, Wakil Presiden
Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Pada sidang inilah secara
formal Mr. Sjafruddin Prawiranegara menyerahkan kembali mandatnya, sehingga
dengan demikian, M. Hatta, selain sebagai wakil Presiden, kembali menjadi
Perdana Menteri. Setelah serah terima secara resmi pengambilan mandat dari
PDRI, tanggal 14 Juli, pemerintah RI menyetujui hasil persetujuan
Roem-Royen, sedangkan KNIP baru mengesahkan persetujuan tersebut tanggal 25
Juli 1949.
Perjuangan Mr. Sjafruddin Prawiranegara ini tidak boleh kita lupakan begitu
saja, sebab perjuangan mempertahankan keutuhan suatu negara merupakan
pekerjaan yang sangat mulia. Jika waktu itu, tidak ada yang bertindak
seperti apa yang dilakukan beliau, pasti tidak akan ada negara Indonesia
yang sekarang ini.

Guna mengenang peristiwa itu, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menerbitkan Kepres Nomor 28 Tahun 2006 tentang peringatan Hari Bela Negara
setiap 19 Desember.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan tanggal 19 Desember
sebagai Hari Bela Negara untuk memperingati berdirinya Pemerintahan Darurat
Republik Indonesia yang dibentuk 19 Desember 1948.
Pembentukan PDRI 1948 terpaksa dilakukan karena pemerintahan pada saat itu
sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya.

*MEMAKNAI  Hari Bela Negara*
Memaknai Hari Bela Negara kali ini, dengan selalu berada di barisan
terdepan dalam bersikap dan berbuat demi membela dan mempertahankan
kepentingan bangsa dan negara, karena negara merupakan hal yang sangat
penting bagi kehidupan kita. Pada dasarnya setiap orang itu membutuhkan
organisasi yang disebut negara.

Thomas Hobes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara
yaitu “manusia merupakan serigala bagi manusia lainya” (Homo Homini Lupus)
dan “perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan
demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan,
dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara.
Sedangkan, negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap
warganya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh
setiap warga negaranya.

Program Bela Negara di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti
sekarang selalu dikaitkan dengan motivasi memperkuat rasa nasionalisme dan
semangat patriotisme warga negara Indonesia. berkaitan dengan itu
organisasi Patriot Garuda terbentuk atas dasar kesadaran dan kerelaan
anggotanya untuk ikut memotivasi semangat nasionalisme dan patriotisme
bangsa ini.
Mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing
merupakan bentuk umum dari upaya bela negara yang sudah dikenal oleh
seluruh rakyat Indonesia. Anggapan masyarakat tentang bela negara identik
dengan perang melawan negara asing membuat wacana bela negara selalu menuai
pro dan kontra di masyarakat.

Pihak yang pro akan menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan
semangat patriotik melawan serangan dari luar.
Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya
mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.

Dalam UUD 1945 Pasal 30 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Bela negara ini diwujudkan
dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara diuraikan lebih jelas tentang wujud bela negara,
yaitu penyelenggaraan pertahanan negara. Tentara Nasional Indonesia
merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan negara yang didukung oleh
komponen cadangan dan komponen pendukung.

Tentara sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara bukan berarti
membebaskan warga negara dari kewajiban untuk bela negara. Semua sumber
daya yang berada di dalam wilayah negara RI, mulai dari rakyat, sumber daya
alam, lembaga negara, dan kekuatan ekonomi, merupakan komponen yang bisa
diikutkan dalam bela negara. Komponen-komponen tersebut dalam UU Pertahanan
dikategorikan sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung.

Kata ”bela negara” dapat ditemui pada ketentuan
Pasal 9 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 3/ 2002 tentang Pertahanan Negara.
Menurut ketentuan Pasal 9
ayat 1 ini bahwa wujud dari upaya bela negara adalah penyelenggaraan
pertahanan negara yang diatur pada Bab III pada UU yang sama, terutama
Pasal 7 [ayat 2 dan 3]yang menyatakan (2), ”Sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai
komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung”.
Sementara ayat (3) menyatakan, ”Sistem pertahanan negara dalam menghadapi
ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi
dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa”.
Pada Pasal 8 dikatakan [1], ”Komponen cadangan, terdiri atas warga negara,
sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar
dan memperkuat komponen utama”.
Selain komponen cadangan, diatur pula komponen pendukung,
di dalam ayat [2] dikatakan,”Komponen pendukung, terdiri atas warga negara,
sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan komponen cadangan”.

Dua pasal di atas, menurut UU Pertahanan Negara, harus diatur melalui UU
[ayat 3]. Selanjutnya, makin jelas bahwa keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara, sebagaimana dalam Pasal 9 UU di atas, dapat dilakukan
lewat pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau
secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Sarana pengabdian ini pun harus diatur dalam undang- undang. Sampai saat
ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang komponen cadangan
sebagaimana mandat UU Pertahanan Negara.
Demikian pula dengan belum ada UU Pendidikan Kewarganegaraan, atau
pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, atau pengaturan hukum soal
pengabdian sesuai profesi.

Sedangkan ketahanan nasional tidak hanya terbatas pada keamanan dalam arti
militer, tetapi juga keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi,
dan keamanan ekonomi. juga begitu pentingnya kemampuan pengelolaan sumber
daya nasional bagi pertahanan negara.
Pendidikan Bela Negara juga mengaplikasikan arti pentingnya pemanfaatan
keahlian yang beragam dari tiap komponen bangsa dalam pengelolaan
pertahanan negara dan menciptakan apa yang disebut sebagai sebuah “passive
deterrence”.

*BELA NEGARA Yang terlambat ?*
Kementerian Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (KemenkoPolkam),
pernah mengundang semua stakeholder yang terkait dengan pertahanan negara.
di Acara FGD atau “Focus Group Discussion” yang  bertemakan*“Mewujudkan
Sumber Daya Nasional Sebagai Kekuatan Pertahanan Negara”. *FGD yang
berintikan membahas RUU yang mengatur tentang komponen cadangan, komponen
pendukung dan Sumber daya Nasional mendukung Pertahanan Negara,
sebagaimana mandat UU Pertahanan Negara.
Tetapi RUU yang diharapkan nanti sebagai Payung Hukum  itu segera diundang
kan serasa berat untuk terwujut,
RUU yang harusnya segera di Undang kan itu semuanya arahnya mentok ke DPR ,
dan hasilnya tergantung dengan Loby loby yang dilakukan oleh Pemerintah,
Arah Kincir angin DPR, dan tentunya berkaitan dengan  kepentingan asing
yang sudah lama menikmati sumberdaya Indonesia.
RUU Komcad di jaman Pemerintahan Presiden SBY saja tidak pernah lolos un
tuk Di Undangkan, akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah
sekarang dan DPR masa Bakti sekarang bisa mewujutkan RUU tersebut diatas
menjadi suatu Undang undang, atau tidak akan pernah terwujut dimasa bakti
sekarang

Sedangkan potensi bahaya dan ancaman terhadap bangsa dan negara baik yang
bersifat militer maupun non-militer dalam skala global, regional dan
nasional terus meningkat dan merongrong Bangsa dan Negara ini tanpa atau
terlambat kita sadari,

Pemerintahan Sadam Husein saat sadar bahwa Negara dan Bangsanya terancam
oleh invansi asing,, baru membuat ” paramilitary organization” sebuah
program Bela negara semacam Komponen Cadangan dengan nama*“Fedayeen
Saddam”* tetapi
dengan program perekutan, dan pelatihan yang  tergesa gesa karena faktor
“Terlambat” menjadikan Komponen Cadangan ini tidak efektif membela negara
dan bangsanya.
Keterlambatan itu dibayar dengan *mahal *dengan hancurnya negara Irak.
Apakah Indonesia akan terlambat menyelamatkan Negara ini hanya karena
ribetnya payung hukum yang tak pernah terwujut ?

Indikator Animo masyarakat mengikuti program pendidikan bela negara di
seluruh pelosok Indonesia sangat tinggi, tetapi tidak di imbangi dengan
kerja keras Pemerintah dan DPR membuat suatu undang undang yang bisa
memayungi.
Kita telah jauh tertinggal karena masih berkutat dengan urusan konsep bela
negara dan payung hukum yang tidak kunjung selesai, sementara negara lain
telah menerapkan wajib militer dengan cara yang terarah dan profesional.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke