DIM (DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU)

 
Mochtar Naim

15 Maret 2016


 

SEJAK awal 2015 yl, ditengah-tengah masyarakat Minang, baik yang di ranah di 
Sumatera Barat maupunyang di rantau di manapun di Nusantara dan dunia ini, 
bergulir ide dankeinginan untuk merubah Provinsi Sumatera Barat menjadi 
Provinsi DaerahIstimewa Minangkabau (DIM). Kebetulan ide dan keinginan ini 
dibukakan olehPasal 18 B UUD1945 sendiri yang memberi kesempatan dan peluang 
kepadadaerah-daerah provinsi di manapun yang merasa memiliki kekhasan 
dankeistimewaan adat dan sosial-budayanya untuk mengajukan diri sebagai 
DaerahIstimewa, seperti halnya yang telah dilakukan oleh Aceh, Yogya, Papua dan 
DKI.Berbeda halnya dengan provinsi-provinsi lain yang biasa, Provinsi 
DaerahIstimewa tidak hanya memiliki kekhasan yang diakui oleh pemerintah 
nasionaltetapi juga memiliki hak otonomi khusus yang memberlakukan ciri-ciri 
kekhasannyaitu berfungsi secara optimal dan berlaku di setiap segi kehidupannya 
itu, baikdi bidang politik, ekonomi, pendidikan, agama dan sosial-budaya.

          Ide dan keinginan menuju DIM ini cepat diresponi olehmasyarakat 
Minang, baik yang di ranah maupun yang di rantau, dengan melihatbahwa Sumatera 
Barat dengan budaya Minangkabaunya itu sejak PRRI akhir 1950anke mari cenderung 
menurun dan meluncur terus sehingga oleh BPS tingkat Indeks Kebahagiaan Sumbar 
dikategorikansebagai berada di tingkat ketiga terendah, dari 34 provinsi di 
Indonesia ini.Yang di bawah Sumbar hanyalah Papua dan NTT, sedang selebihnya 
berada di atasSumbar. Di masa pasca PRRI malah banyak dari generasi muda maupun 
tua Sumbaryang mabur dan berhamburan ke luar Sumbar karena merasa Sumbar tidak 
lagi amanuntuk didiami. Lama masanya sesudah itu yang orang Minang di rantau 
sengajamenyembunyikan identitas diri karena malu bahwa mereka berasal dari 
Minang.  Berbeda sekali dengan orang Minang di masasebelum PRRI yang bangga 
dengan keminangannya; apalagi banyak pula daritokoh-tokoh mereka di tingkat 
nasional yang menonjol ke depan di hampir semuabidang kegiatan.

          Sumbar, kebetulan pula, berada di jajaran Bukit Barisan ditengah 
pulau Sumatera dengan jajaran gunung-gunung, ngarai dan lembah,  yang di 
sebelah baratnya membujur LautanHindia dengan Kepulauan Mentawai yang berada di 
bawah yurisdiksi ProvinsiSumbar. Karenanya tidak banyak dari lahannya yang bisa 
dimanfaatkan untukkegunaan pertanian dan perkebunan dan ekonomi produktif 
lainnya. Mana-mana yangtersedia, terutama di lingkaran luar di Pasaman, 
Darmasyraya, Solok Selatan danPesisir Selatan, ratusan ribu hektar luasnya 
tanah ulayat yang sudah pula diberikanoleh pemerintah HGUnya kepada 
perusahaan-perusahan sawit milik konglomeratnon-pri yang pusatnya tidak di 
Sumbar tapi di Jawa, Singapura, Malaysia, bahkanHong Kong dan Taiwan.  Hanya di 
lingkarandalamlah, di Luhak nan Tiga, Tanah Datar, Agam dan Lima Puluh Kota, di 
sampingdi lingkaran luar Padang-Pariaman dan Solok-Sijunjung, yang tanahnya 
subur dancocok dijadikan daerah pertanian dan perkebunan oleh penduduk pribumi 
setempat,di samping memang sudah padat dengan penduduk dan nagari-nagari 
kampung halaman.

          Sebenarnya di Sumbar itu semua serba ada dari segi kakayaanalamnya. 
Cuma sumbernya semua serba terbatas. Kecuali semen Indarung, tidak adayang 
berjumlah luas dan banyak. Tambang Batu Bara Sawah Lunto sudah lama 
tutup.Sumber kakayaan alam emas di Solok Selatan tidak terolahkan dan jadi 
sumberperebutan dari pihak-pihak yang berminat. Sementara kekayaan hutannya 
banyakdilongsorkan dan balok-balok kayunya dikirim ke luar Sumbar bahkan ke 
luarnegeri oleh perusahaan-perusahaan siluman konglomerat yang gentayangan.

          Sementara itu, juga sejak PRRI setengah abad yl ke mariini, bermacam 
kemesuman dan penyakit sosial masuk ke kota-kota di Sumbar. Yangdiincarnya 
jelas anak-anak muda yang kebanyakan justeru sedang bersekolah.Sebutlah apa 
yang tidak ada di Sumbar seperti halnya dengan daerah-daerah dankota-kota 
lainnya di Indonesia ini. Pantai Padang, sebelum direhab sekarangini, adalah 
tempat permesuman yang tak terbayangkan bisa terjadi. Karenapenyebab utamanya 
tidak dienyahkan, maka tempat permesuman pun juga bisa berpindah-pindahdari 
satu tempat ke tempat lainnya. Apalagi dengan banyaknya hotel-hotel 
barudibangun oleh para pengusaha konglomerat, tempat-tempat hotel itupun 
jadisarangnya permesuman dengan narkoba dan minuman alkohol yang tak 
terkendali. Dibidang pemerintahan sendiri, dengan otonomi tidak diberikan ke 
provinsi tapi kekota-kota dan kabupaten-kabupaten, maka KKN –korupsi, kolusi 
dan nepotisme—pun,seperti di daerah-daerah lain, juga ikut mewabah dan 
merajalela.

          Semua ini memicu penduduk pribumi asli Minang, baik yang diranah 
maupun yang di rantau, untuk bertekad merubah provinsi Sumbar menjadiprovinsi 
DIM –Daerah Istimewa Minangkabau-- itu, sesuai dengan peluang yangdiberikan 
oleh UUD1945 pasal 18 B itu; karena dengan DIM mereka bisamengaktualisasikan 
kekuatan primordial yang ada dalam budaya adat dan agamamereka, yaitu yang 
tersimpulkan dalam konotasi kaidah ABS-SBK –Adat BersendiSyarak, Syarak 
Bersendi Kitabullah -- itu. Dengan ABS-SBK, ungkapannya tidakhanya 
disebut-sebut tetapi dituangkan ke dalam ketentuan hukum danperundang-undangan 
daerah sehingga berfungsi sebagaimana ketentuan hukum danperundang-undangan 
yang mengenal sanksi dan hukuman yang sepadan sesuai denganpertimbangan adat 
dan syarak yang sumber rujukannya adalah Kitabullah AlQur’anul Karim. 
Minangkabau dengan adat dan syaraknya memang bersintesis secarapenuh dan tidak 
bersinkretik terbagi-bagi seperti di Jawa.

          Dengan DIM nilai-nilai budaya adat dan agama diformalkandan 
diaktualisasikan berbarengan dengan nilai-nilai kenegaraan yang jugaberlaku di 
DIM. Dengan DIM sistem pendidikannya tidak lagi terbelah dua antarayang umum di 
bawah Kementerian Pendidikan dan yang agama di bawah KementerianAgama, tetapi 
menyatu bersintesis di bawah paradigma ABS-SBK. 

          DenganDIM struktur dan sistem ekonomi yang dikembangkan tidak lagi 
berorientasiliberal-kapitalistik, tetapi berorientasi ekonomi kerakyatan dan 
bottom-up, sejalan dengan bunyi pasal 33UUD1945, dengan prinsip koperasisyariah 
yang basisnya ada di Nagari, yang Nagari itu sendiri berupa BUMNagari.Dengan 
DIM juga sumberdaya alam berbentuk tanah, air dan segala isinya tidaklahmilik 
perorangan tetapi milik bersama dengan hak ulayat bersama yang diwariskansecara 
kolektif turun-temurun menurut jalur matrilini, baik di keluarga, kaum,suku 
maupun nagari. Hanya milik pribadi dari hasil usaha pribadi yang diaturmenurut 
hukum Faraid, di mana bahagian laki-laki dua bahagian dari milik 
perempuan.Dengan pendekatan matrilineal itu maka wanita, ibu-ibu dan para 
bundo-kanduang dihargaidan dilindungi sehingga tidak harus jadi TKW menadahkan 
tangan cari kerja kemana-mana.

          Dengan DIM ini diharapkan Sumbar dengan wilayah adatMinangkabaunya 
yang berdasar kepada alur budaya ABS-SBKnya dapat menegakkankepalanya kembali 
menuju negeri yang aman penuh sentosa serta diridhai olehAllah swt, amin. *** 

          

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Attachment: 160314 2 DIM.docx
Description: MS-Word 2007 document

Kirim email ke