DIM (DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU)
Mochtar Naim 15 Maret 2016 SEJAK awal 2015 yl, ditengah-tengah masyarakat Minang, baik yang di ranah di Sumatera Barat maupunyang di rantau di manapun di Nusantara dan dunia ini, bergulir ide dankeinginan untuk merubah Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi DaerahIstimewa Minangkabau (DIM). Kebetulan ide dan keinginan ini dibukakan olehPasal 18 B UUD1945 sendiri yang memberi kesempatan dan peluang kepadadaerah-daerah provinsi di manapun yang merasa memiliki kekhasan dankeistimewaan adat dan sosial-budayanya untuk mengajukan diri sebagai DaerahIstimewa, seperti halnya yang telah dilakukan oleh Aceh, Yogya, Papua dan DKI.Berbeda halnya dengan provinsi-provinsi lain yang biasa, Provinsi DaerahIstimewa tidak hanya memiliki kekhasan yang diakui oleh pemerintah nasionaltetapi juga memiliki hak otonomi khusus yang memberlakukan ciri-ciri kekhasannyaitu berfungsi secara optimal dan berlaku di setiap segi kehidupannya itu, baikdi bidang politik, ekonomi, pendidikan, agama dan sosial-budaya. Ide dan keinginan menuju DIM ini cepat diresponi olehmasyarakat Minang, baik yang di ranah maupun yang di rantau, dengan melihatbahwa Sumatera Barat dengan budaya Minangkabaunya itu sejak PRRI akhir 1950anke mari cenderung menurun dan meluncur terus sehingga oleh BPS tingkat Indeks Kebahagiaan Sumbar dikategorikansebagai berada di tingkat ketiga terendah, dari 34 provinsi di Indonesia ini.Yang di bawah Sumbar hanyalah Papua dan NTT, sedang selebihnya berada di atasSumbar. Di masa pasca PRRI malah banyak dari generasi muda maupun tua Sumbaryang mabur dan berhamburan ke luar Sumbar karena merasa Sumbar tidak lagi amanuntuk didiami. Lama masanya sesudah itu yang orang Minang di rantau sengajamenyembunyikan identitas diri karena malu bahwa mereka berasal dari Minang. Berbeda sekali dengan orang Minang di masasebelum PRRI yang bangga dengan keminangannya; apalagi banyak pula daritokoh-tokoh mereka di tingkat nasional yang menonjol ke depan di hampir semuabidang kegiatan. Sumbar, kebetulan pula, berada di jajaran Bukit Barisan ditengah pulau Sumatera dengan jajaran gunung-gunung, ngarai dan lembah, yang di sebelah baratnya membujur LautanHindia dengan Kepulauan Mentawai yang berada di bawah yurisdiksi ProvinsiSumbar. Karenanya tidak banyak dari lahannya yang bisa dimanfaatkan untukkegunaan pertanian dan perkebunan dan ekonomi produktif lainnya. Mana-mana yangtersedia, terutama di lingkaran luar di Pasaman, Darmasyraya, Solok Selatan danPesisir Selatan, ratusan ribu hektar luasnya tanah ulayat yang sudah pula diberikanoleh pemerintah HGUnya kepada perusahaan-perusahan sawit milik konglomeratnon-pri yang pusatnya tidak di Sumbar tapi di Jawa, Singapura, Malaysia, bahkanHong Kong dan Taiwan. Hanya di lingkarandalamlah, di Luhak nan Tiga, Tanah Datar, Agam dan Lima Puluh Kota, di sampingdi lingkaran luar Padang-Pariaman dan Solok-Sijunjung, yang tanahnya subur dancocok dijadikan daerah pertanian dan perkebunan oleh penduduk pribumi setempat,di samping memang sudah padat dengan penduduk dan nagari-nagari kampung halaman. Sebenarnya di Sumbar itu semua serba ada dari segi kakayaanalamnya. Cuma sumbernya semua serba terbatas. Kecuali semen Indarung, tidak adayang berjumlah luas dan banyak. Tambang Batu Bara Sawah Lunto sudah lama tutup.Sumber kakayaan alam emas di Solok Selatan tidak terolahkan dan jadi sumberperebutan dari pihak-pihak yang berminat. Sementara kekayaan hutannya banyakdilongsorkan dan balok-balok kayunya dikirim ke luar Sumbar bahkan ke luarnegeri oleh perusahaan-perusahaan siluman konglomerat yang gentayangan. Sementara itu, juga sejak PRRI setengah abad yl ke mariini, bermacam kemesuman dan penyakit sosial masuk ke kota-kota di Sumbar. Yangdiincarnya jelas anak-anak muda yang kebanyakan justeru sedang bersekolah.Sebutlah apa yang tidak ada di Sumbar seperti halnya dengan daerah-daerah dankota-kota lainnya di Indonesia ini. Pantai Padang, sebelum direhab sekarangini, adalah tempat permesuman yang tak terbayangkan bisa terjadi. Karenapenyebab utamanya tidak dienyahkan, maka tempat permesuman pun juga bisa berpindah-pindahdari satu tempat ke tempat lainnya. Apalagi dengan banyaknya hotel-hotel barudibangun oleh para pengusaha konglomerat, tempat-tempat hotel itupun jadisarangnya permesuman dengan narkoba dan minuman alkohol yang tak terkendali. Dibidang pemerintahan sendiri, dengan otonomi tidak diberikan ke provinsi tapi kekota-kota dan kabupaten-kabupaten, maka KKN –korupsi, kolusi dan nepotisme—pun,seperti di daerah-daerah lain, juga ikut mewabah dan merajalela. Semua ini memicu penduduk pribumi asli Minang, baik yang diranah maupun yang di rantau, untuk bertekad merubah provinsi Sumbar menjadiprovinsi DIM –Daerah Istimewa Minangkabau-- itu, sesuai dengan peluang yangdiberikan oleh UUD1945 pasal 18 B itu; karena dengan DIM mereka bisamengaktualisasikan kekuatan primordial yang ada dalam budaya adat dan agamamereka, yaitu yang tersimpulkan dalam konotasi kaidah ABS-SBK –Adat BersendiSyarak, Syarak Bersendi Kitabullah -- itu. Dengan ABS-SBK, ungkapannya tidakhanya disebut-sebut tetapi dituangkan ke dalam ketentuan hukum danperundang-undangan daerah sehingga berfungsi sebagaimana ketentuan hukum danperundang-undangan yang mengenal sanksi dan hukuman yang sepadan sesuai denganpertimbangan adat dan syarak yang sumber rujukannya adalah Kitabullah AlQur’anul Karim. Minangkabau dengan adat dan syaraknya memang bersintesis secarapenuh dan tidak bersinkretik terbagi-bagi seperti di Jawa. Dengan DIM nilai-nilai budaya adat dan agama diformalkandan diaktualisasikan berbarengan dengan nilai-nilai kenegaraan yang jugaberlaku di DIM. Dengan DIM sistem pendidikannya tidak lagi terbelah dua antarayang umum di bawah Kementerian Pendidikan dan yang agama di bawah KementerianAgama, tetapi menyatu bersintesis di bawah paradigma ABS-SBK. DenganDIM struktur dan sistem ekonomi yang dikembangkan tidak lagi berorientasiliberal-kapitalistik, tetapi berorientasi ekonomi kerakyatan dan bottom-up, sejalan dengan bunyi pasal 33UUD1945, dengan prinsip koperasisyariah yang basisnya ada di Nagari, yang Nagari itu sendiri berupa BUMNagari.Dengan DIM juga sumberdaya alam berbentuk tanah, air dan segala isinya tidaklahmilik perorangan tetapi milik bersama dengan hak ulayat bersama yang diwariskansecara kolektif turun-temurun menurut jalur matrilini, baik di keluarga, kaum,suku maupun nagari. Hanya milik pribadi dari hasil usaha pribadi yang diaturmenurut hukum Faraid, di mana bahagian laki-laki dua bahagian dari milik perempuan.Dengan pendekatan matrilineal itu maka wanita, ibu-ibu dan para bundo-kanduang dihargaidan dilindungi sehingga tidak harus jadi TKW menadahkan tangan cari kerja kemana-mana. Dengan DIM ini diharapkan Sumbar dengan wilayah adatMinangkabaunya yang berdasar kepada alur budaya ABS-SBKnya dapat menegakkankepalanya kembali menuju negeri yang aman penuh sentosa serta diridhai olehAllah swt, amin. *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
160314 2 DIM.docx
Description: MS-Word 2007 document
