*Status Hak Milik pada Tanah Ulayat Kaum dan Suku di Minangkabau ?*
Angku Razi mungkin mengkhawatirkan adanya kata-kata status hak milik / hak milik dalam pasal-pasal Perda no. 6 tahun 2008. Kekawatiran ini mungkin juga kekawatiran kita semua, sebelum ada Perda saja banyak pelanggaran oleh oknum penghulu, yaitu menjual tanah ulayat / harta pusaka tanpa persetujuan kaum / dengan pemaksaan kaum padahal mereka masih banyak keturunan dalam garis ibu yang separuik maupun sajurai. Ini juga yang dicemaskan pak AMIR MS yang diposting pak Saafrudin Bahar ke RN maupun ke FB 2 Januari 2016 lalu, terlampir Beberapa pasal bisa dicermati, terlampir. Hak milik itu umumnya ada diulayat nagari seperti pembelin tanah untuk mendirikan bangunan Balai Adat, pasar dsb. Ini semua bisa hak milik nagari. Untuk suku dan kaum dari mana datangnya hak milik, semua diterima turun temurun dari nenek moyang. Yang terjadi dinagari biasanya adalah: 1. Pembelian tanah untuk perumahan, orang tua karena berbagai alasan membelikan tanah untuk anaknya, tanah dari suku lain. Pembelian seperti ini walaupun sudah bertahun-tahun mungkin sudah ada yang lebih dari 100 tahun, tetap saja tanah pembelian bukan pusaka kaum/suku, sama kedudukannya dengan uang dalam saku. 2. Pembrian tanah yang berasal dari ayah, hanya pemberian tak bisa turun temurun, habis anak, pemberian berakhir ke asal/kesuku bapak. Apakah harta pada angka 1 dan 2 diatas yang dimaksudkan hak milik dalam pasal 1 angka 6 Perda Sumbar N0. 6 tahun 2008 itu, mungkin tidak tepat, karena harta pembelian secara turun temurun sanagari orang tahu bahwa itu bukan harta pusaka yang dimaksud dalam adat minangkabau. Atau apakah harta pada angka 1, 2 diatas sudah dianggap tercakup pada pasal 1 angka 7 Perda 6 2008 itu .Nampak nya juga tidak. Yang harus dibedakan harta pusaka semuala jadi dengan harta pembelian oleh suku/paruik /jurai/samande yang sudah dimiliki dan diwarisi bertahun-tahun, namun harta pembelian itu, senagari orang tahu, diwariskan turun temurun bahwa itu harta beli. Terlepas dari itu semua, konotasi “hak milik” pengertiannya di BPN/Agraria selama ini adalah barang/benda yang bisa diapakan untuk apa saja oleh pemegang hak milik. Inilah yang sangat dikawatirkan bila dipakai/salah gunakan oleh oknum penghulu dll, bisa habis tanah ulayat minangkabau, habis juga penghulu, habis kaum, suku dan nagari, lenyap minangkabau Atau ada pengertian hak milik lain yang baru. Selamat menunaikan ibadah puasa kepada kawan-kawan lapau, mohon maaf lahir dan batin. Wass, Maturidi (L/77) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
BOM WAKTU MINANGKABAU.docx
Description: MS-Word 2007 document
PERDA SUMBAR No. 6 TAHUN 2008 – ADANYA HAK MILIK.docx
Description: MS-Word 2007 document
