*Status Hak  Milik  pada Tanah  Ulayat  Kaum  dan Suku di Minangkabau ?*



Angku Razi mungkin mengkhawatirkan  adanya kata-kata  status hak milik /
hak milik dalam pasal-pasal Perda no. 6  tahun 2008.

Kekawatiran ini mungkin juga kekawatiran kita semua, sebelum ada Perda saja
banyak pelanggaran oleh oknum penghulu, yaitu menjual tanah ulayat / harta
pusaka tanpa persetujuan kaum / dengan pemaksaan kaum padahal mereka masih
banyak keturunan dalam garis ibu yang separuik maupun sajurai.


Ini juga yang dicemaskan pak AMIR MS yang diposting pak Saafrudin Bahar ke
RN maupun ke FB 2 Januari 2016 lalu, terlampir


Beberapa pasal bisa dicermati, terlampir.


Hak milik itu umumnya ada diulayat nagari seperti  pembelin tanah  untuk
mendirikan bangunan Balai Adat, pasar dsb. Ini semua bisa hak milik nagari.

Untuk suku dan kaum  dari mana datangnya hak milik, semua diterima turun
temurun dari nenek moyang.


Yang  terjadi dinagari biasanya adalah:

1. Pembelian tanah untuk perumahan, orang tua karena  berbagai  alasan
membelikan tanah untuk anaknya,  tanah  dari  suku lain.



Pembelian seperti ini walaupun sudah bertahun-tahun mungkin sudah ada yang
lebih dari 100 tahun, tetap saja tanah pembelian bukan pusaka kaum/suku,
sama kedudukannya dengan uang dalam saku.


 2. Pembrian tanah  yang berasal dari  ayah, hanya pemberian  tak bisa
turun temurun, habis anak, pemberian berakhir ke asal/kesuku bapak.



Apakah harta pada angka 1 dan 2 diatas yang dimaksudkan hak milik dalam
pasal 1 angka 6 Perda Sumbar   N0. 6 tahun 2008 itu,  mungkin tidak tepat,
karena harta pembelian secara  turun temurun sanagari  orang tahu bahwa itu
bukan harta pusaka yang dimaksud dalam adat minangkabau.


Atau apakah  harta  pada angka 1, 2 diatas  sudah dianggap tercakup pada
pasal 1 angka 7 Perda  6 2008 itu .Nampak nya juga tidak.



Yang harus  dibedakan harta pusaka semuala jadi dengan harta pembelian oleh
suku/paruik /jurai/samande yang sudah dimiliki dan diwarisi bertahun-tahun,
namun harta pembelian itu,  senagari orang tahu, diwariskan turun temurun
bahwa itu harta beli.



Terlepas dari itu semua, konotasi  “hak milik” pengertiannya  di
BPN/Agraria selama ini adalah barang/benda yang bisa diapakan  untuk apa
saja oleh pemegang hak milik.



Inilah yang sangat dikawatirkan bila dipakai/salah gunakan oleh oknum
penghulu dll, bisa habis  tanah ulayat minangkabau, habis juga penghulu,
habis kaum, suku dan nagari, lenyap minangkabau



Atau ada pengertian hak milik lain yang baru.



Selamat menunaikan ibadah puasa kepada kawan-kawan lapau, mohon maaf lahir
dan batin.



Wass,



Maturidi (L/77) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Attachment: BOM WAKTU MINANGKABAU.docx
Description: MS-Word 2007 document

Attachment: PERDA SUMBAR No. 6 TAHUN 2008 – ADANYA HAK MILIK.docx
Description: MS-Word 2007 document

Kirim email ke