Assalamualaikum wr wb.Iko pendapat pribadi Ambo. Orang asing dilarang memiliki secara pribadi (SHM) atas sebidang tanah ( pasal 21 UUPA) dan hanya diperbolehkan mengelola berdasar HGB dan hak pakai ( UUPA no 5 tahun 1960 pasal 41 ayat 1 )"
1. SHM tidak ada batas waktu dengan kata lain dimiliki selamanya. 2. HGB atau Hak Pakai masa laku (kepemilikannya) terbatasBiasanya selama 30 tahun.Setelah jatuh tempo bisa diajukan perpanjangannya. Pemerintah punya hak untuk mengabulkan atau menolaknya. Kalau pemerintah membutuhkan tanah tersebut untuk kepentingan umum, permohonan perpanjangan bisa ditolak. Ini analog dengan sistem BOT (built operate transfer).Setelah 30 thn tanah dan bangunan kembali kepada pemilik awal. Dasar pertimbangannya karena selama 30 tahun modal yg dikeluarkan untuk membangun telah kembali bahkan dapat keuntungan selama operasi 30 thn tersebut. Praktek BOT ini banyak terjadi. Beberqpq Gedung Bank BUMN banyak sistem BOT dengan pihak Swasta. Sekarang sudah menjadi milik Bank BUMN tersebut. Mudah2an ada manfaatnya. Salam Reflus. Sent from Yahoo Mail oAndroid On Thu, 13 Oct, 2016 at 18:20, Sjamsir Sjarif<[email protected]> wrote: http://albalad.co/tentang-albalad -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
