Ado-ado se lah nan ka mambuek marihangik! Iko kasus* Hakim Pengadilan Agama 
[Padusi]* *Padangpanjang* bacabuah jo laki-laki bukan suami di Hotel 
Bukittinggi.

MA ‘Rampas’ Palu Ketua PA Padang Panjang 
Senin,21 November 2016 - 00:55:01 WIB
<http://harianhaluan.com/news/detail/62136/ma-%E2%80%98rampas%E2%80%99-palu-ketua-pa-padang-panjang>
 

*PADANG, HALUAN — *Setelah melewati proses pemeriksaan, Ketua Pengadilan 
Agama Padangpanjang berinisial ED [seorang wanita] yang tertangkap bersama 
lelaki muda di hotel kelas melati, Kota Bukittinggi akhirnya diberi sanksi. 
Dia dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan. ED tak mendapat 
jabatan dan jadi hakim tanpa palu.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang Damsyi Hanan 
meng­ung­kapkan, meski jadi hakim tanpa palu, hukuman terhadap ED masih 
menanti. “Tiga hari setelah kejadian penangkapan di hotel itu, ED langsung 
ditarik ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang dan dinonaktifkan 
jabatannya, sekitar satu minggu setelah itu ia dipindahkan ke PTA Medan, 
dengan status non palu,” kata Damsyi Hanan.

Pemindahan ED dengan status hakim *non* palu itu, katanya, berdasarkan 
surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 
Ia mengatakan status sebagai hakim non palu tersebut baru bersifat 
sementara. Sebelum sanksi terhadap perbuatan ED diputuskan oleh Ketua MA. 
“PTA Padang setelah kejadian telah mem­bentuk tim untuk mengumpulkan data 
dan melakukan pemeriksaan langsung ke lapa­ngan, hasilnya telah dikirimkan 
ke Badan Pengawas (Bawas) MA. Saat ini status kami adalah menunggu,” 
katanya.

Karena yang akan memroses perma­salahan itu adalah Bawas, dan Badan 
Kehormatan Hakim (BKH) di MA. Kemu­dian dilanjutkan dengan rekomendasi 
kepada Ketua MA, untuk memutuskan hukuman apa yang akan dijatuhkan. “Dalam 
pemro­sesan di Bawas dan BKH itu, nanti hak untuk membela diri juga 
dibe­rikan kepada ED,” katanya.

Damsy memaparkan ada tiga kategori hukuman untuk perbuatan ED. Pertama 
adalah hukuman kategori ringan, lalu sedang, dan berat. Untuk kategori 
ringan adalah pencopotan jabatan yang dimiliki ED, namun status hakim dan 
pegawainya masih tetap ada. Sedangkan untuk kate­gori sedang adalah 
pencopotan jabatan serta status hakimnya, namun status pegawainya masih 
ada. Sementara katego­ri berat adalah pencopotan jabatan, status hakim, 
serta status kepegawaiannya. “Namun hukuman itu tergantung kepu­tusan Ketua 
MA, kami PTA Padang sifatnya hanya menunggu,” katanya.

Sebelumnya, permasalahan yang menje­rat nama Ketua Pengadilan Agama 
Padang­panjang ED berawal dari razia Pol PP Bukittinggi, sekitar 20 
kilometer di utara Padang Panjang, Sumbar, pada Minggu (9/10). Saat 
menggelar razia di salah satu kamar hotel melati dareah itu, petugas 
menemukan ED bersama dengan seorang pria yang bukan suami sahnya. Untuk 
pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) daerah setempat, ED dan teman 
laki-lakinya telah dikenakan denda sebesar Rp2 juta. *(h/ben)*


On Saturday, November 19, 2016 at 6:56:29 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote:
>
>
> https://m.youtube.com/watch?v=M3ekkEQzuBg&itct=CBEQpDAYACITCOSgoNiqttACFRBGfgodOL4FdjIGcmVsbWZ1SL7Mn5TVpMTZlQE%3D
> Z

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke