Menarik sikonas NKRI sekarang ini sepertinya Leadership kacaubeliau juga
disamping semakin buanyaknya para politisian dan pihak2 yang telah melakukan
politik SARA sementara tidak pernah berpikir tentang Proklamasi 17-08-1945
adalah sebagai komitmen nasional anak bangsa terhadap berdirinya suatu NKRI,
UUD RI 1945 Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Kadangkala angkat bicara tidak
pernah mau berpikir dulu baru buka mulut bukan? Tidak ada gunanya melakukan
tuduhan dan menterjemahkan sesuatu tanpa berpikir logik dan tentunya perlu
menjaga kerukunan nasional apapun suku, agama, ras dst.nya bukan? Indonesia
sangat membutuhkan Leader, Leadership dan kembali memperbaharui komitmen
Proklamasi 17-08-1945, Sumpah Pemuda dan seterusnya, bukan?Wassalam,H.asmun a.
sju'eib, MA.
Pada Sabtu, 5 Agustus 2017 16:52, Fashridjal M. Noor
<[email protected]> menulis:
Logika orang-orang awamkah??
On Aug 5, 2017 14:22, "tasrilmoeis" <[email protected]> wrote:
Logika yang sangat sederhana, menolak perpu ormas langsung di identik kan
dengan pendukung khilafah dan pasti juga otomatis anti panca sila.Apakah memang
segampang itu melogikakan nya?
Tan Ameh
Sent from my Samsung device
-------- Original message --------
From: 'Jacky Mardono Tjokrodiredjo' via RantauNet <[email protected]>
Date: 8/5/17 11:25 (GMT+07:00)
To: Jacky Mardono <[email protected]>
Subject: [R@ntau-Net] Pro kontra terhadap Perppu no.2/2017
Saya telah mengirimkan SMS kepada beberapa rekan yangisinya, sbb:
“Radio ES memberitakan bahwa Gerindraakan mempolisikan Victor Laiskodat ketua
fraksi partai Nasdem, karna Victortelah menuduh bahwa Gerindra pendukung
khilafah.Timbul pertanyaan, mengapaGerindra menolak tudingan bahwa Gerindra
pendukung Khilafah. Siapa sajagerangan pendukung Khilafah?Partai mana saja
gerangan yang tidaksetuju dengan aliran khilafah?”
Saya tidak menyebut kelompok mana yang mendukung maupunmenolak aliran khilafah,
namun seorang rekan memberikan respon, sbb:
“Secara logika Hukum, partai yg tdksetuju/menolak diterbitkan Perppu 2/2017 dpt
diartikan mendukung HTI, yaitupartai yg Fraksi-nya mendukung judicial review
Perppu tsb!”
Komentar:Menurut pemberitaan dari radio el-shinta, selain partaiGerindra,
partai lain yang dituduh oleh Victor Laiskodat adalah: Demokrat, PKS,dan PAN.
Dengan demikian dapat disimpulkan keempat partai tsb tidakmenolak diterbitkan
perppu no.2/2017. Saya sependapat dengan pendapat temansaya diatas. Karena NKRI
menganut asas: “ …kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.”
Demikian untuk menjadikan maklum.
Wassalam,
Jacky Mardono (83)
| | Virus-free. www.avast.com |
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
============================== =============================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
============================== =============================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/ group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+unsubscribe@ googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/ optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.