2008/4/8 Andi Rasad <[EMAIL PROTECTED]>:

> Pemerintah dah mulai konyol n kurang kerjaan, beberapa situs yang banyak
> dijadikan wahana bagi masyarakat untuk berbagai kegiatan termasuk kegiatan
> usaha, diblok oleh pemerintah.
>

Apakah ada yang pernah membaca Surat Menteri Kominfo Nomor:
84/M.KOMINFO/04/08? Apakah surat itu memang menyertakan daftar situs
yang harus diblok?

Sebelum kita menyalah-nyalahkan pemerintah perlu diperjelas dulu. Bisa
jadi surat itu bersifat umum dan ISP yang lalu melakukan penyaringan
secara kurang selektif karena lebih mudah secara teknis.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke