2008/4/8 Andi Rasad <[EMAIL PROTECTED]>: > Pemerintah dah mulai konyol n kurang kerjaan, beberapa situs yang banyak > dijadikan wahana bagi masyarakat untuk berbagai kegiatan termasuk kegiatan > usaha, diblok oleh pemerintah. >
Apakah ada yang pernah membaca Surat Menteri Kominfo Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08? Apakah surat itu memang menyertakan daftar situs yang harus diblok? Sebelum kita menyalah-nyalahkan pemerintah perlu diperjelas dulu. Bisa jadi surat itu bersifat umum dan ISP yang lalu melakukan penyaringan secara kurang selektif karena lebih mudah secara teknis. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
