RPJPD Sudah Akomodir Adat       
Kamis, 17 April 2008    

Padang, Padek-- Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) VI Sumbar 
Yuzirwan Rasyid Dt Pahlawan GP Gajah Tongga menilai secara prinsip draf Rencana 
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar periode 2005-2025 sudah 
memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat. Hal ini tampak dari misi 
pembangunan yang ingin mewujudkan tata kehidupan berbudaya berdasarkan 
falsafah"Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah".



Namun seiring perkembangan zaman apalagi RPJPD ini untuk jangka waktu 20 tahun 
ke depan, maka adat Minangkabau bakal terancam dengan pluralisme, teknologi 
informasi yang kian luber dan saling ketergantungan. Tapi secara umum 
sesungguhnya adat Minangkabau sangat akomodatif terhadap perubahan. Hal ini 
tampak dari adanya konsep malakok. "Pluralisme misalnya bisa diatasi dengan 
konsep malakok. Jadi kalau istrinya orang di luar Minang tidak usah takut akan 
kehilangan suku dan akan mendistorsi adat dan budaya. Nilai-nilai itu kan 
tetap, tetapi penerapannya bisa menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan," 
ujarnya. 

Kabupaten/Kota Harus Konsisten 

Nah, karena RPJPD ini sifatnya umum maka konsistensi dari kabupaten/kota 
menjadikannya sebagai acuan sangat penting. Fungsionaris adat dan pemerintahan 
nagari harus diperkuat melalui pelatihan dan pendidikan informal. Selain 
memiliki pemahaman yang cukup dalam bidang pemerintahan secara umum, persoalan 
adat pun wajib dikuasai. Hal ini bisa dipertajam dalam Peturan Daerah (Perda) 
tentang Pemerintahan Nagari karena selama ini antara Perda di provinsi dengan 
kabupaten/kota masih terdapat perbedaan, salah satunya dalam konsep pemekaran 
nagari. Alasan mendekatkan pelayanan menurut Yuzirwan tidak tepat karena bisa 
dilakukan dengan memperkuat kejorongan. 

Ia juga berharap RPJPD ini bisa melahirkan konsep pembangunan yang bersifat 
keberlanjutan memperhatikan kelestarian lingkungan, efesiensi dalam 
eksploitasi, efektif menggunakan teknologi, produktif menggunakan tenaga kerja 
dan kemitraan secara berimbang. Pihaknya setuju pemerintah daerah harus 
bertanggung jawab mengembalikan tanah-tanah ulayat yang sudah tergadai menjadi 
hak guna usaha (HGU) karena pemaksaan pemerintah di masa lalu. 

Tunggu RPJPD Sumbar Kelar 

Sementara Pemko Solok akan menunggu pembahasan RPJPD Sumbar sampai selesai, 
karena akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD Kota Solok. Ketua DPRD Solok 
Burhanis Syarif menjelaskan, untuk Kota Solok sendiri tidak ada penghasilan 
yang menonjol. Nantinya, hanya akan disesuaikan dengan letak geografis Solok 
yang strategis. Selain itu, bagaimana kiprah masyarakat Kota Solok dalam 
mempromosikan daerah di bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan 
pertanian, serta sektor pariwisata. 

Pemko Solok juga berharap agar Pemprov rela menyerahkan RSUD yang ada saat ini 
untuk dikelola Pemko Solok. "Sekarang sudah ada pembebasan tanah di sekitar 
rumah sakit (RS), dan diharapkan bisa direstui oleh Pemprov dan DPRD Sumbar," 
harapnya. 

Susun Draf RPJPD 

Biarpun masih menunggu penetapan RPJPD Sumbar, namun RPJPD Pasbar periode 
2005-2015 sudah masuk tahap penyusunan draf yang nantinya akan dibahas dalam 
suatu diskusi panel dari unsur terkait. "Hal ini penting dilakukan. Sebab, 
dengan menampung aspirasi dari berbagai kalangan, diharapkan akan mampu menjadi 
pegangan pembangunan Pasbar kedepannya," jelas Kepala Bappeda Pasbar Ribaldi. 

Nantinya, draf tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengadakan sosialisasi dan 
diskusi dengan semua unsur terkait. Tapi, jelasnya, penyusunan dukumen RPJPD 
tetap mengacu kepada RPJPD provinsi. "Hal inilah yang menyebabkan pembuatan 
RPJPD agak terlambat. Namun, tahun 2008 ini RPJPD Pasbar akan segera 
dirampungkan. Sebelum draf tersebut  diajukan ke DPRD, kami akan mempelajarinya 
dulu agar tidak ada kesalahan," jelasnya. (geb/ed/mg5) 


© 2008 PADANG EKSPRES - Koran Nasional Dari Sumbar 

  

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke