RPJPD Sudah Akomodir Adat Kamis, 17 April 2008
Padang, Padek-- Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) VI Sumbar Yuzirwan Rasyid Dt Pahlawan GP Gajah Tongga menilai secara prinsip draf Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar periode 2005-2025 sudah memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat. Hal ini tampak dari misi pembangunan yang ingin mewujudkan tata kehidupan berbudaya berdasarkan falsafah"Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah". Namun seiring perkembangan zaman apalagi RPJPD ini untuk jangka waktu 20 tahun ke depan, maka adat Minangkabau bakal terancam dengan pluralisme, teknologi informasi yang kian luber dan saling ketergantungan. Tapi secara umum sesungguhnya adat Minangkabau sangat akomodatif terhadap perubahan. Hal ini tampak dari adanya konsep malakok. "Pluralisme misalnya bisa diatasi dengan konsep malakok. Jadi kalau istrinya orang di luar Minang tidak usah takut akan kehilangan suku dan akan mendistorsi adat dan budaya. Nilai-nilai itu kan tetap, tetapi penerapannya bisa menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan," ujarnya. Kabupaten/Kota Harus Konsisten Nah, karena RPJPD ini sifatnya umum maka konsistensi dari kabupaten/kota menjadikannya sebagai acuan sangat penting. Fungsionaris adat dan pemerintahan nagari harus diperkuat melalui pelatihan dan pendidikan informal. Selain memiliki pemahaman yang cukup dalam bidang pemerintahan secara umum, persoalan adat pun wajib dikuasai. Hal ini bisa dipertajam dalam Peturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Nagari karena selama ini antara Perda di provinsi dengan kabupaten/kota masih terdapat perbedaan, salah satunya dalam konsep pemekaran nagari. Alasan mendekatkan pelayanan menurut Yuzirwan tidak tepat karena bisa dilakukan dengan memperkuat kejorongan. Ia juga berharap RPJPD ini bisa melahirkan konsep pembangunan yang bersifat keberlanjutan memperhatikan kelestarian lingkungan, efesiensi dalam eksploitasi, efektif menggunakan teknologi, produktif menggunakan tenaga kerja dan kemitraan secara berimbang. Pihaknya setuju pemerintah daerah harus bertanggung jawab mengembalikan tanah-tanah ulayat yang sudah tergadai menjadi hak guna usaha (HGU) karena pemaksaan pemerintah di masa lalu. Tunggu RPJPD Sumbar Kelar Sementara Pemko Solok akan menunggu pembahasan RPJPD Sumbar sampai selesai, karena akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD Kota Solok. Ketua DPRD Solok Burhanis Syarif menjelaskan, untuk Kota Solok sendiri tidak ada penghasilan yang menonjol. Nantinya, hanya akan disesuaikan dengan letak geografis Solok yang strategis. Selain itu, bagaimana kiprah masyarakat Kota Solok dalam mempromosikan daerah di bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan pertanian, serta sektor pariwisata. Pemko Solok juga berharap agar Pemprov rela menyerahkan RSUD yang ada saat ini untuk dikelola Pemko Solok. "Sekarang sudah ada pembebasan tanah di sekitar rumah sakit (RS), dan diharapkan bisa direstui oleh Pemprov dan DPRD Sumbar," harapnya. Susun Draf RPJPD Biarpun masih menunggu penetapan RPJPD Sumbar, namun RPJPD Pasbar periode 2005-2015 sudah masuk tahap penyusunan draf yang nantinya akan dibahas dalam suatu diskusi panel dari unsur terkait. "Hal ini penting dilakukan. Sebab, dengan menampung aspirasi dari berbagai kalangan, diharapkan akan mampu menjadi pegangan pembangunan Pasbar kedepannya," jelas Kepala Bappeda Pasbar Ribaldi. Nantinya, draf tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengadakan sosialisasi dan diskusi dengan semua unsur terkait. Tapi, jelasnya, penyusunan dukumen RPJPD tetap mengacu kepada RPJPD provinsi. "Hal inilah yang menyebabkan pembuatan RPJPD agak terlambat. Namun, tahun 2008 ini RPJPD Pasbar akan segera dirampungkan. Sebelum draf tersebut diajukan ke DPRD, kami akan mempelajarinya dulu agar tidak ada kesalahan," jelasnya. (geb/ed/mg5) © 2008 PADANG EKSPRES - Koran Nasional Dari Sumbar --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
