Otonomi Daerah dan Kemiskinan   
Kamis, 17 April 2008    

Oleh : Fajri Yustian, Ketua Umum DPD PKS Pasbar

Bermunculannya sejumlah inovasi program di daerah dalam pandangan kita 
merupakan suatu hal yang sangat positif dalam pelaksanaan otonomi daerah pasca 
diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian 
digantikan oleh UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Inovasi program 
oleh sejumlah daerah dinilai berbagai kalangan telah memberikan dampak kepada 
peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.



Kondisi ini juga sejalan dengan tujuan pemberlakuan Otonomi kepada Daerah 
sebagaimana diungkapkan oleh Rondinelli (1983) bahwa Desentralisasi 
dilaksanakan sebagai cara mengatasi kegagalan akibat perencanaan dan manajemen 
yang terpusat serta tidak fleksibel dan tidak sanggupnya birokrasi pusat 
membuat program pembangunan sesuai dengan kondisi lokal, memperoleh dukungan 
dan keterlibatan dari administrator dan masyarakat lokal serta terintegrasi 
dengan sejumlah layanan yang dibutuhkan untuk menstimulasikan pengembangan 
ekonomi di daerah. Khususnya pedesaan dan wilayah miskin serta dilihat sebagai 
sebuah alternatif cara dalam mengkoordinasikan aktivitas di tingkat daerah 
untuk menyelesaikan masalah sosial, politik ekonomi secara cepat. 

Secara utuh, desentralisasi mengandung pengertian bahwa untuk mendukung 
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, kepada 
daerah diberikan (i) kewenangan untuk mendayagunakan sumber keuangan sendiri 
dan didukung dengan (ii) perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Inovasi 
bagi sebuah Pemerintahan Daerah merupakan suatu keharusan dalam upaya mencapai 
kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat dan daerahnya, terlebih di era 
Otonomi Daerah dimana daerah memiliki kewenangan yang besar untuk menentukan 
apapun yang menurut daerah tepat dan sesuai dengan kondisi daerahnya. Tentu 
saja dibutuhkan informasi yang memadai dan komprehensif mengenai 
inovasi-inovasi program yang telah ada di sejumlah  daerah yang oleh berbagai 
pihak dinilai inovatif dan berhasil. 

Dengan terlaksananya pemilihan langsung Kepala Daerah di era Otonomi Daerah 
ini, memberikan ruang yang sangat luas bagi setiap daerah untuk melakukan 
berbagai inovasi kebijakan-kebijakan disertai dengan pemberian hak dan 
kewajiban menyelenggarakan Otonomi Daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan 
pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan amanat 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945, Pemerintahan Daerah, 
yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas Otonomi 
Daerah dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya 
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran 
serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan 
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu 
daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pelaksanaan Otonomi Daerah 

Pelaksanaan Otonomi Daerah yang diharapkan agar lebih meningkatkan taraf hidup 
masyarakat, menghasilkan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif 
terutama di daerah pedesaan, ternyata tidak banyak menghasilkan wajah-wajah 
daerah yang menggembirakan tetapi justru lebih banyak menghasilkan wajah-wajah 
daerah yang menyedihkan terkait dengan sejumlah permasalahan dalam 
penyelenggaraan Otonomi Daerah tersebut. 

Meskipun demikian, terdapat sejumlah kecil Daerah yang menunjukkan wajah yang 
menggembirakan terkait dengan keberhasilan mereka dalam melaksanakan sejumlah 
inovasi program yang terbukti mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan 
kesejahteraan yang diterima oleh masyarakatnya. Daerah-daerah yang dinilai 
berhasil tersebut, di antaranya adalah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Sragen, 
Kabupaten Tanah Datar, Kota Tarakan serta sejumlah Daerah lainnya. 

Dari data Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat (Ditjen PMD Depdagri) bahwa 
hampir 62,8 juta penduduk miskin, kalau untuk kategori pendapatan US $ 2 per 
hari berarti sebanyak 110 juta penduduk Indonesia hidup dibawah garis 
kemiskinan. Tingkat pengangguran diperkirakan 1,2 juta orang setiap tahunnya 
tak mampu diserap pasar tenaga kerja formal. Pengangguran terbuka 10 juta orang 
sementara untuk pengangguaran setengah terbuka 40 juta orang. Perekonomian 
rakyat masih sangat tertinggal, mayoritas penduduk Indonesia (51,7%) tahun 2005 
tinggal di pedesaan dan berpendapatan rendah. 

Kondisi diatas memperlihatkan belum terlaksanya Otonomi Daerah secara baik 
dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sebagai objek dari 
pembangunan.  Pelayanan masyarakat (Public Service)  haruslah dijadikan sebagai 
isu sentral dalam setiap struktur Pemerintah Daerah. Pelayanan yang diberikan 
kepada masyarakat haruslah pelayanan yang berkualitas sehingga tujuan pemberian 
pelayan itu dapat tercapai yaitu adanya kepuasan dan kesejahteraan  bagi 
masyarakat sebagai objek pelayanan sedangkan secara strategis kualitas 
pelayanan adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan dan kebutuhan 
pelanggan (meeting the needs of costumers). 

Dari sisi birokrat atau pejabat daerah sebagai pelaksana otonomi daerah kita 
temukan beberapa kenyataan dan gejala:
1. Immobilsm-inabillity to function, yaitu adanya kenyataan hambatan dan 
ketidakmampuan menjalankan fungsi secara efektif.
2. Timbulnya kebocoran dalam kewenangan (lingkage of authority) yaitu, 
kelemahan didalam menterjemahkan kebijakan, 
3. Kelemahan koordinasi, sehingga setiap program tidak berjalan secara terpadu 
4. Timbulnya gejala resistensi (kebal) baik secara terang-terangan maupun 
secara tersembunyi oleh aparat dalam menjalankan tupoksinya. 

Percepatan desentralisasi dan otonomi daerah juga dihadapkan kepada beberapa 
kendala antara lain : masih terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang 
berkualitas dan profesional; masih terbatasnya ketersediaan sumber-sumber 
pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan daerah itu sendiri 
(internal) maupun sumber dana dari luar daerah (eksternal); belum tersusunnya 
kelembagaan yang efektif; belum terbangunnya sistem dan  regulasi yang jelas 
dan tegas; kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis 
dan rasional. 

Belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah antara lain karena 
belum jelasnya kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah yang 
berakibat pada tumpang-tindihnya kebijakan pusat dan daerah; masih rendahnya 
kapasitas pemerintah daerah; masih rendahnya kerjasama antar daerah dalam 
penyediaan pelayanan publik; serta meningkatnya keinginan untuk membentuk 
daerah otonom baru yang belum sesuai dengan tujuannya.
Prinsip Pelaksanaan, Pendekatan, dan Pola Kebijakan 

Dalam menjalankan roda pemerintahan otonomi daerah seorang kepala daerah harus 
mampu menciptakan struktur pemerintahan yang kokoh dan inovatif yang diharapkan 
akan melahirkan sebuah program yang best practices sebagai inisiatif yang  
menghasilkan kontribusi menonjol (outstanding contributions) dalam meningkatkan 
kualitas kehidupan baik di kota-kota maupun masyarakat umum lainnya. 

Replikasi program inovasi di Kabupaten yang sudah berhasil menjalankan Otonomi 
Daerah oleh daerah lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan  beberapa hal: 

1. Political will and commitment dari Kepala Daerah untuk melaksanakan program. 
Dimulai dengan membangun kesamaan visi, misi dan dengan aparat birokrasi, 
kepercayaan dan keterlibatan birokrasi dalam pelaksanaan program sangat 
menentukan. Artinya kemauan dan komitmen politik dari Bupati saja tidak cukup 
tanpa dukungan dan motivasi aparat birokrasi untuk melaksanakan program 
tersebut. Apalagi jika terdapat sejumlah orang  dalam internal birokrasi yang 
kontra produktif terhadap gagasan dan pelaksanaan program. 

2. Kemampuan Kepala Daerah beserta aparat untuk melibatkan organisasi lokal 
seperti tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya 
dalam penyusunan prioritas juga dalam pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi 
program. Dengan keterlibatan semua pihak dalam program Daerah, akan 
meningkatkan dukungan politik, motivasi dan penerimaan masyarakat terhadap 
program. Struktur sosial dan budaya lokal yang akomodatif, merupakan factor 
penguat keberhasilan program. 

3. Pelajaran yang dapat diambil dari keberhasilan  Jembrana, Sragen dan 
beberapa daerah lainnya adalah program efisiensi pembangunan di semua sektor 
serta upaya merubah paradigma dan budaya birokrasi. Pelaksanaan inovasi-inovasi 
program program pada awalnya akan merupakan cost center karena membutuhkan 
anggaran yang relative besar. Untuk itu, diperlukan efisiensi terhadap semua 
sektor guna memenuhi kebutuhan pembiayaan ini. Di samping komitmen terhadap 
efisiensi, perlu dibuat grand strategy seperti mekanisme kontrol harga dalam 
pembelanjaan barang dan pembelanjaan yang seminimal mungkin (prinsip 
kewirausahaan dalam pemerintahan). 

Terkait dengan mengubah paradigma dan budaya aparat birokrasi sehingga dapat 
mendukung secara optimal keberadaan inovasi program. Upaya mengubah paradigma 
dan budaya aparat birokrasi ini juga menjadi hal yang signifikan mengingat 
tantangan yang semakin besar dihadapi oleh Pemerintah Daerah di era governance 
saat ini. Di era ini, aparat Pemda harus mampu berinteraksi secara memadai 
dengan berbagai stakeholder dan mengubah pola interaksinya sebagai mitra 
daripada sebagai penguasa. 

4. Pemilihan prioritas program. Keberhasilan dari program-program inovasi di 
Kabupaten Sragen  juga ditentukan oleh keberpihakan program-program tersebut 
terhadap kebutuhan masyarakat. Sebut saja program pelatihan kerja yang 
dirasakan sangat bermanfaat dan mendukung dalam meningkatkan kemampuan 
berwirausaha dari masyarakat Sragen. Karenanya, dalam pengembangan suatu 
inovasi program perlu diperhatikan sejauh mana program tersebut sangat dekat 
dan dibutuhkan masyarakat. 

Selain itu, perlu juga dipertimbangkan keterkaitan dan sinergisitas antara satu 
program dengan program lainnya. Program pelatihan kerja sangat didukung oleh 
program dana bergulir dan perizinan terpadu. Setelah mengikuti pelatihan kerja, 
masyarakat tentu membutuhkan sumber dana untuk mulai berwirausaha, dan 
kebutuhan ini dapat ditunjang melalui program dana bergulir. Sementara 
legalitas dari wirausahanya itu sangat ditunjang oleh program kemudahan 
perizinan. 

Otonomi Daerah telah memberikan peluang yang cukup luas bagi Pemerintah Daerah 
untuk melakukan inovasi-inovasi program dalam upaya untuk memperbaiki tatanan 
kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera. Masyarakat saat ini sedang 
menantikan karya-karya besar yang inovatif untuk melakukan perobahan dalam 
kehidupan mereka. Ibarat seorang musafir dipadang pasir yang tandus 
mengharapkan setetes air sebagai pelepas dahaga. Akankah perobahan itu terjadi, 
sesungguhnya harapan itu masih ada. Allahua'lam. (***) 

© 2008 PADANG EKSPRES - Koran Nasional Dari Sumbar 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke