Otonomi Daerah dan Kemiskinan Kamis, 17 April 2008
Oleh : Fajri Yustian, Ketua Umum DPD PKS Pasbar Bermunculannya sejumlah inovasi program di daerah dalam pandangan kita merupakan suatu hal yang sangat positif dalam pelaksanaan otonomi daerah pasca diberlakukannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian digantikan oleh UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Inovasi program oleh sejumlah daerah dinilai berbagai kalangan telah memberikan dampak kepada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Kondisi ini juga sejalan dengan tujuan pemberlakuan Otonomi kepada Daerah sebagaimana diungkapkan oleh Rondinelli (1983) bahwa Desentralisasi dilaksanakan sebagai cara mengatasi kegagalan akibat perencanaan dan manajemen yang terpusat serta tidak fleksibel dan tidak sanggupnya birokrasi pusat membuat program pembangunan sesuai dengan kondisi lokal, memperoleh dukungan dan keterlibatan dari administrator dan masyarakat lokal serta terintegrasi dengan sejumlah layanan yang dibutuhkan untuk menstimulasikan pengembangan ekonomi di daerah. Khususnya pedesaan dan wilayah miskin serta dilihat sebagai sebuah alternatif cara dalam mengkoordinasikan aktivitas di tingkat daerah untuk menyelesaikan masalah sosial, politik ekonomi secara cepat. Secara utuh, desentralisasi mengandung pengertian bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, kepada daerah diberikan (i) kewenangan untuk mendayagunakan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan (ii) perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Inovasi bagi sebuah Pemerintahan Daerah merupakan suatu keharusan dalam upaya mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat dan daerahnya, terlebih di era Otonomi Daerah dimana daerah memiliki kewenangan yang besar untuk menentukan apapun yang menurut daerah tepat dan sesuai dengan kondisi daerahnya. Tentu saja dibutuhkan informasi yang memadai dan komprehensif mengenai inovasi-inovasi program yang telah ada di sejumlah daerah yang oleh berbagai pihak dinilai inovatif dan berhasil. Dengan terlaksananya pemilihan langsung Kepala Daerah di era Otonomi Daerah ini, memberikan ruang yang sangat luas bagi setiap daerah untuk melakukan berbagai inovasi kebijakan-kebijakan disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan Otonomi Daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintahan Daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan Otonomi Daerah Pelaksanaan Otonomi Daerah yang diharapkan agar lebih meningkatkan taraf hidup masyarakat, menghasilkan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif terutama di daerah pedesaan, ternyata tidak banyak menghasilkan wajah-wajah daerah yang menggembirakan tetapi justru lebih banyak menghasilkan wajah-wajah daerah yang menyedihkan terkait dengan sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah tersebut. Meskipun demikian, terdapat sejumlah kecil Daerah yang menunjukkan wajah yang menggembirakan terkait dengan keberhasilan mereka dalam melaksanakan sejumlah inovasi program yang terbukti mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan yang diterima oleh masyarakatnya. Daerah-daerah yang dinilai berhasil tersebut, di antaranya adalah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Sragen, Kabupaten Tanah Datar, Kota Tarakan serta sejumlah Daerah lainnya. Dari data Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat (Ditjen PMD Depdagri) bahwa hampir 62,8 juta penduduk miskin, kalau untuk kategori pendapatan US $ 2 per hari berarti sebanyak 110 juta penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Tingkat pengangguran diperkirakan 1,2 juta orang setiap tahunnya tak mampu diserap pasar tenaga kerja formal. Pengangguran terbuka 10 juta orang sementara untuk pengangguaran setengah terbuka 40 juta orang. Perekonomian rakyat masih sangat tertinggal, mayoritas penduduk Indonesia (51,7%) tahun 2005 tinggal di pedesaan dan berpendapatan rendah. Kondisi diatas memperlihatkan belum terlaksanya Otonomi Daerah secara baik dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sebagai objek dari pembangunan. Pelayanan masyarakat (Public Service) haruslah dijadikan sebagai isu sentral dalam setiap struktur Pemerintah Daerah. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat haruslah pelayanan yang berkualitas sehingga tujuan pemberian pelayan itu dapat tercapai yaitu adanya kepuasan dan kesejahteraan bagi masyarakat sebagai objek pelayanan sedangkan secara strategis kualitas pelayanan adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan dan kebutuhan pelanggan (meeting the needs of costumers). Dari sisi birokrat atau pejabat daerah sebagai pelaksana otonomi daerah kita temukan beberapa kenyataan dan gejala: 1. Immobilsm-inabillity to function, yaitu adanya kenyataan hambatan dan ketidakmampuan menjalankan fungsi secara efektif. 2. Timbulnya kebocoran dalam kewenangan (lingkage of authority) yaitu, kelemahan didalam menterjemahkan kebijakan, 3. Kelemahan koordinasi, sehingga setiap program tidak berjalan secara terpadu 4. Timbulnya gejala resistensi (kebal) baik secara terang-terangan maupun secara tersembunyi oleh aparat dalam menjalankan tupoksinya. Percepatan desentralisasi dan otonomi daerah juga dihadapkan kepada beberapa kendala antara lain : masih terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang berkualitas dan profesional; masih terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan daerah itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari luar daerah (eksternal); belum tersusunnya kelembagaan yang efektif; belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas; kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional. Belum optimalnya proses desentralisasi dan otonomi daerah antara lain karena belum jelasnya kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah yang berakibat pada tumpang-tindihnya kebijakan pusat dan daerah; masih rendahnya kapasitas pemerintah daerah; masih rendahnya kerjasama antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik; serta meningkatnya keinginan untuk membentuk daerah otonom baru yang belum sesuai dengan tujuannya. Prinsip Pelaksanaan, Pendekatan, dan Pola Kebijakan Dalam menjalankan roda pemerintahan otonomi daerah seorang kepala daerah harus mampu menciptakan struktur pemerintahan yang kokoh dan inovatif yang diharapkan akan melahirkan sebuah program yang best practices sebagai inisiatif yang menghasilkan kontribusi menonjol (outstanding contributions) dalam meningkatkan kualitas kehidupan baik di kota-kota maupun masyarakat umum lainnya. Replikasi program inovasi di Kabupaten yang sudah berhasil menjalankan Otonomi Daerah oleh daerah lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal: 1. Political will and commitment dari Kepala Daerah untuk melaksanakan program. Dimulai dengan membangun kesamaan visi, misi dan dengan aparat birokrasi, kepercayaan dan keterlibatan birokrasi dalam pelaksanaan program sangat menentukan. Artinya kemauan dan komitmen politik dari Bupati saja tidak cukup tanpa dukungan dan motivasi aparat birokrasi untuk melaksanakan program tersebut. Apalagi jika terdapat sejumlah orang dalam internal birokrasi yang kontra produktif terhadap gagasan dan pelaksanaan program. 2. Kemampuan Kepala Daerah beserta aparat untuk melibatkan organisasi lokal seperti tokoh masyarakat, LSM, Perguruan Tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyusunan prioritas juga dalam pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program. Dengan keterlibatan semua pihak dalam program Daerah, akan meningkatkan dukungan politik, motivasi dan penerimaan masyarakat terhadap program. Struktur sosial dan budaya lokal yang akomodatif, merupakan factor penguat keberhasilan program. 3. Pelajaran yang dapat diambil dari keberhasilan Jembrana, Sragen dan beberapa daerah lainnya adalah program efisiensi pembangunan di semua sektor serta upaya merubah paradigma dan budaya birokrasi. Pelaksanaan inovasi-inovasi program program pada awalnya akan merupakan cost center karena membutuhkan anggaran yang relative besar. Untuk itu, diperlukan efisiensi terhadap semua sektor guna memenuhi kebutuhan pembiayaan ini. Di samping komitmen terhadap efisiensi, perlu dibuat grand strategy seperti mekanisme kontrol harga dalam pembelanjaan barang dan pembelanjaan yang seminimal mungkin (prinsip kewirausahaan dalam pemerintahan). Terkait dengan mengubah paradigma dan budaya aparat birokrasi sehingga dapat mendukung secara optimal keberadaan inovasi program. Upaya mengubah paradigma dan budaya aparat birokrasi ini juga menjadi hal yang signifikan mengingat tantangan yang semakin besar dihadapi oleh Pemerintah Daerah di era governance saat ini. Di era ini, aparat Pemda harus mampu berinteraksi secara memadai dengan berbagai stakeholder dan mengubah pola interaksinya sebagai mitra daripada sebagai penguasa. 4. Pemilihan prioritas program. Keberhasilan dari program-program inovasi di Kabupaten Sragen juga ditentukan oleh keberpihakan program-program tersebut terhadap kebutuhan masyarakat. Sebut saja program pelatihan kerja yang dirasakan sangat bermanfaat dan mendukung dalam meningkatkan kemampuan berwirausaha dari masyarakat Sragen. Karenanya, dalam pengembangan suatu inovasi program perlu diperhatikan sejauh mana program tersebut sangat dekat dan dibutuhkan masyarakat. Selain itu, perlu juga dipertimbangkan keterkaitan dan sinergisitas antara satu program dengan program lainnya. Program pelatihan kerja sangat didukung oleh program dana bergulir dan perizinan terpadu. Setelah mengikuti pelatihan kerja, masyarakat tentu membutuhkan sumber dana untuk mulai berwirausaha, dan kebutuhan ini dapat ditunjang melalui program dana bergulir. Sementara legalitas dari wirausahanya itu sangat ditunjang oleh program kemudahan perizinan. Otonomi Daerah telah memberikan peluang yang cukup luas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi-inovasi program dalam upaya untuk memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera. Masyarakat saat ini sedang menantikan karya-karya besar yang inovatif untuk melakukan perobahan dalam kehidupan mereka. Ibarat seorang musafir dipadang pasir yang tandus mengharapkan setetes air sebagai pelepas dahaga. Akankah perobahan itu terjadi, sesungguhnya harapan itu masih ada. Allahua'lam. (***) © 2008 PADANG EKSPRES - Koran Nasional Dari Sumbar --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
