Iklim Penanaman Modal Harus Kondusif dan Promotif PadangKini.com | Rabu, 7/5/2008, 10:10 WIB
BUKITTINGGI--Untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional maka diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan riil. "Dalam menghadapi perubahan perekonomian global, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional perlu menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberi kepastian hukum. Disamping itu keadilan dan efisien dalam pengelolaan modal tetap harus memperhatikan kepentingan ekonomi nasional," kata Refrizal, anggota DPR RI saat jadi pembicara Sosialisasi UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, di The Hill Hotel Bukittinggi, Selasa (6/5) yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sumatera Barat. Untuk mewujudkan hal tersebut, jelas Refrizal, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara. Moehamad Nadjib selaku anggota Komite Penanaman Modal, yang juga tampil sebagai pembicara mengupas tentang azas dan tujuan dibentuknya UU 25/2007 yang berdasarkan azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara. Termasuk kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Menurut Nadjib, tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional. Bahkan hal tersebut tidak lepas dari peningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam maupun luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan lebih spesifik, Efa Yoneldi, staf pengajar Universitas Andalas dalam materinya mencoba mengupas masalah hak atas tanah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 21-22 / PUU-V / 2007 tanggal 25 Maret 2008, tentang kemudahan pelayanan atau perizinan hak atas tanah yang dapat diberikan dan diperpanjang, diperbarui kembali atas permohonan penanaman modal. Upaya tersebut dapat dilakukan jika penanaman modalnya dalam jangka panjang, dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing. Termasuk apabila penanaman modal dilakukan investor dengan tingkat resiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang, sesuai jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan. Atau penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas, maupun penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara dan penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum. (met) Copyright © 2008 www.padangkini.com All Rights Reserved --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
