Iklim Penanaman Modal Harus Kondusif dan Promotif

PadangKini.com | Rabu, 7/5/2008, 10:10 WIB


BUKITTINGGI--Untuk mempercepat  pembangunan ekonomi nasional maka diperlukan 
peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan 
riil.

"Dalam menghadapi perubahan perekonomian global, keikutsertaan Indonesia dalam 
berbagai kerjasama internasional perlu menciptakan iklim penanaman modal yang 
kondusif, promotif, memberi kepastian hukum. Disamping itu keadilan dan efisien 
dalam pengelolaan modal tetap harus memperhatikan kepentingan ekonomi 
nasional," kata Refrizal, anggota DPR RI saat jadi pembicara Sosialisasi UU 
25/2007 tentang Penanaman Modal, di The Hill Hotel Bukittinggi, Selasa (6/5) 
yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sumatera Barat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, jelas Refrizal, perlu dilaksanakan  pembangunan 
ekonomi yang berkelanjutan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan 
bernegara.

Moehamad Nadjib selaku anggota Komite Penanaman Modal, yang juga tampil sebagai 
pembicara mengupas tentang azas dan tujuan dibentuknya UU 25/2007 yang 
berdasarkan azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang 
sama dan tidak membedakan asal negara.

Termasuk kebersamaan,  efisiensi berkeadilan, berwawasan lingkungan, 
kemandirian dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Menurut Nadjib, tujuan  penyelenggaraan penanaman modal antara lain untuk 
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, 
meningkatkan  pembangunan ekonomi berkelanjutan dan meningkatkan kemampuan daya 
saing dunia usaha nasional.

Bahkan hal tersebut tidak lepas dari peningkatkan kapasitas dan kemampuan  
teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi 
potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan  menggunakan dana yang berasal 
baik dari dalam maupun luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.   
 

Sedangkan lebih spesifik, Efa Yoneldi, staf pengajar Universitas Andalas dalam 
materinya mencoba mengupas masalah hak atas tanah sesuai dengan  putusan 
Mahkamah Konstitusi No 21-22 / PUU-V / 2007 tanggal 25 Maret 2008, tentang 
kemudahan pelayanan atau perizinan hak atas tanah  yang dapat diberikan dan 
diperpanjang, diperbarui kembali atas permohonan penanaman modal.

Upaya tersebut dapat dilakukan jika  penanaman modalnya dalam jangka panjang, 
dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya 
 saing.

Termasuk apabila penanaman modal dilakukan investor dengan tingkat resiko 
penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang, sesuai 
jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan. Atau penanaman modal yang tidak 
memerlukan area yang luas, maupun penanaman modal dengan menggunakan hak atas 
tanah negara dan penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat 
dan tidak merugikan  kepentingan umum. (met)

Copyright © 2008 www.padangkini.com All Rights Reserved


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke