Kingkalingkong Administrasi di Bukittinggi batambah tabukak, tambah lo surang lai masuak panjaro Biaro. Kabanyo ado babarapo pamaciak pangkat pemain sikut menyikut sadang cameh-cameh lo kini. Lah lamo tadanga daseh-dasuih baserak di masyarakat, tapi urang hantap-hantap saja sampai kalua berita baruntun ko. Nan busuak aka babaun juo. Mudah-mudahan paga makan tinaman ko lakeh dirambah dan parak dapek disiangi dibarasiahkan...
Salam, --MakNgah Kajari Bukittinggi: Hingga Kini Baru 7 Tersangka Ditahan PadangKini.com | Kamis, 26/6/2008, 10:55 WIB BUKITTINGGI--Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Syahirudi Mar mengatakan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemko Bukittinggi hingga kini masih dalam penyelidikan dan untuk sementara baru ditetapkan 7 tersangka. "Kemungkinan akan ada tersangka baru belum tahu, kami sedang melakukan penyelidikan, hingga kini baru ada 7 tersangka," kata Syahirudi saat ditemui usai Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Bukittinggi, Kamis (26/6). Ia mengatakan tersangka terakhir yang ditahan kemaren siang adalah Asisten 1 Pemko Bukittinggi, Yusmen. Dalam kasus itu, ia merupakan ketua tim negosiasi harga pembelian tanah. Sementara enam tersangka lainnya yang sudah duluan dititip di tahanan LP Biaro, Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Anderma (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi (Kabag Hukum Pemko Bukittinggi), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan Pemko Bukittinggi), dan Sarma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting). "Semua tersangka akan menjalani masa penahan 20 hari dan masih bisa diperpanjang 20 hari lagi, sementara kejaksaan menyiapkan berkas yang akan dilimpahkan ke pengadilan negeri," kata Syahirudi. Kasus dugaan korupsi atas pembelian tanah oleh Pemko Bukittinggi ini tersebar pada empat lokasi, yaitu di Manggih Ganting, Gulai Bancah, Talao (Bukittinggi) dan Kapau Kabupaten Agam dengan total anggaran sekitar Rp9 milyar dari dana APBD tahun 2007. Kejaksaan Negeri Bukittinggi menahan 7 pejabat Pemko Bukittinggi terkait status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan tanah Pemko Bukittinggi seluas 6.000 meter persegi, (met/o) --- In [EMAIL PROTECTED], Hambo Ciek <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kabanyo ado kalingkong-pengkong dalam kapagawaian. Iko antara lain- lain nan tabarito: > 6 Pegawai Pemko Bukittinggi Ditahan Kejaksaan > > PadangKini.com | Jumat, 6/6/2008, 8:08 WIB > > BUKITTINGGI--Kejaksaan Negeri Bukittinggi menahan 6 pejabat Pemko Bukittinggi terkait status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan dana pengadaan tanah Pemko Bukittinggi seluas 6.000 meter persegi, Kamis (5/6). > Keenam pejabat itu, Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Anderma (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi (Kabag Hukum Pemko Bukittinggi), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan Pemko Bukittinggi), dan Sarma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting). Keenamnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Biaro. > Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Syahirudi Mar mengatakan, keenam tersangka tersangkut kasus mark-up (penggelembungan) anggaran pembelian tanah yang dianggarkan melalui APBD 2007 Kota Bukittinggi sebesar Rp9 miliar. Pembelian tanah tersebut empat lokasi, Kelurahan Manggih Gantiang, Talao, Kapau, dan samping kantor Wali Kota baru. > "Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp900 juta," ujarnya. > Kejaksaan menyatakan, pengusutan terhadap kasus ini akan terus berkembang. (met/s) > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
