Kingkalingkong Administrasi di Bukittinggi batambah tabukak, tambah 
lo surang lai masuak panjaro Biaro. Kabanyo ado babarapo pamaciak 
pangkat pemain sikut menyikut sadang cameh-cameh lo kini. Lah lamo 
tadanga daseh-dasuih baserak di masyarakat, tapi urang hantap-hantap 
saja sampai kalua berita baruntun ko. Nan busuak aka babaun juo. 
Mudah-mudahan paga makan tinaman ko lakeh dirambah dan parak dapek 
disiangi dibarasiahkan...

Salam,
--MakNgah


Kajari Bukittinggi: Hingga Kini Baru 7 Tersangka Ditahan


PadangKini.com | Kamis, 26/6/2008, 10:55 WIB


BUKITTINGGI--Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Syahirudi Mar 
mengatakan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh 
Pemko Bukittinggi hingga kini masih dalam penyelidikan dan untuk 
sementara baru ditetapkan 7 tersangka.

"Kemungkinan akan ada tersangka baru belum tahu, kami sedang 
melakukan penyelidikan, hingga kini baru ada 7 tersangka," kata 
Syahirudi saat ditemui usai Peringatan Hari Anti Narkoba 
Internasional di Bukittinggi, Kamis (26/6).

Ia mengatakan tersangka terakhir yang ditahan kemaren siang adalah 
Asisten 1 Pemko Bukittinggi, Yusmen. Dalam kasus itu, ia merupakan 
ketua tim negosiasi harga pembelian tanah. 

Sementara enam tersangka lainnya yang sudah duluan dititip di 
tahanan LP Biaro, Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata 
Pemerintahan), Anderma (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma 
Hadi (Kabag Hukum Pemko Bukittinggi),  Erwansyah (Lurah Manggis 
Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan Pemko Bukittinggi), dan 
Sarma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting).

"Semua tersangka akan menjalani masa penahan 20 hari dan masih bisa 
diperpanjang 20 hari lagi, sementara kejaksaan menyiapkan berkas 
yang akan dilimpahkan ke pengadilan negeri," kata Syahirudi.

Kasus dugaan korupsi atas pembelian tanah oleh Pemko Bukittinggi ini 
tersebar pada empat lokasi, yaitu di Manggih Ganting, Gulai Bancah, 
Talao (Bukittinggi) dan Kapau Kabupaten Agam dengan total anggaran 
sekitar Rp9 milyar dari dana APBD tahun 2007.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi menahan 7 pejabat Pemko Bukittinggi 
terkait status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan 
penggelembungan dana pengadaan tanah Pemko Bukittinggi seluas 6.000 
meter persegi, (met/o)


--- In [EMAIL PROTECTED], Hambo Ciek <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kabanyo ado kalingkong-pengkong dalam kapagawaian. Iko antara lain-
lain nan tabarito:
> 6 Pegawai Pemko Bukittinggi Ditahan Kejaksaan
> 
> PadangKini.com | Jumat, 6/6/2008, 8:08 WIB
> 
> BUKITTINGGI--Kejaksaan Negeri Bukittinggi menahan 6 pejabat Pemko 
Bukittinggi terkait status mereka sebagai tersangka dalam kasus 
dugaan penggelembungan dana pengadaan tanah Pemko Bukittinggi seluas 
6.000 meter persegi, Kamis (5/6). 
> Keenam pejabat itu, Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata 
Pemerintahan), Anderma (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma 
Hadi (Kabag Hukum Pemko Bukittinggi),  Erwansyah (Lurah Manggis 
Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan Pemko Bukittinggi), dan 
Sarma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting). Keenamnya 
dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Biaro. 
> Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Syahirudi Mar mengatakan, 
keenam tersangka tersangkut kasus mark-up (penggelembungan) anggaran 
pembelian tanah yang dianggarkan melalui APBD 2007 Kota Bukittinggi 
sebesar Rp9 miliar. Pembelian tanah tersebut empat lokasi, Kelurahan 
Manggih Gantiang, Talao, Kapau, dan samping kantor Wali Kota baru. 
> "Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp900 juta," ujarnya. 
> Kejaksaan menyatakan, pengusutan terhadap kasus ini akan terus 
berkembang. (met/s)
> 



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke