Hello jamaludin,

        Terima kasih kembali ,

        Menjadi lebih jelas keberhasilan sistem desentralisasi ketika diambil
        pembandingnya, dalam hal-hal ini desa-desa di Jawa
        dibandingkan dengan sumatra barat.
        Bagi orang minangpun akan menjadi lebih meyakinkan merupakan
        suatu budaya dasar, kadangkala kita bisa melihat diri sendiri
        dengan memakai kaca mata orang lain, sehingga pembanding itu
        sesuatu yang sangat dibutuhkan sebagai ukuran.

        
        Kalau begitu tak salah disebutkan   UU  No. 5/1979 bagi
        masyarakat sumatra barat merupakan 'jawanisasi', walaupun
        menurut saya bagi pemda sumbar yang berkuasa pada saat itu tidaklah 
bermaksud
        demikian, karena orientasi lebih mengacu pada pendapatan
        provinsi agar lebih besar dana mengalir dari  pemerintah pusat.

        Setelah keluar UU No. 22/1999 dan kemudian ditindak lanjuti
        melalui  Perda  No.  9/2000 yang berarti bagi sumatra barat
        kembali pada nagari, seperti yang disebutkan pak Jamaladin
        Mohyidin sesuatu yang sudah berada pada posisi yang betul
        (politically correct).

        Namun  hal  ini masih perlu dibuktikan apakah dengan uu 5/1979
        dan  perda  no 9/2000 yang berarti kembali kesistem kenagarian
        hanya  akan  menghasilan  'kepuasan  emosi'  atau  memang akan
        menjadi landasan pemacu pembangunan sumatra barat.

        Wassalam

        Arnoldison

Wednesday, July 2, 2008, 12:24:52 AM, you wrote:

jm> Bagus sekali penulisan ini. Banyak sekali membantu menjernihkan fahaman 
saya tentangĀ  desentralisasi dan otonomi daerah/local government and governance 
sekaitan dengan Nagari sebagai unit otonomi
jm> daerah. Bukan hanya di Sumbar juga di Indonesia. Terima kasih kepada Sdr. 
Arnoldison dengan postingan ini.

jm> Saya ada membaca satu makalah yang ditulis oleh saorang pengkaji adat 
Minang, secara tidak lansung, menyentuh persoalan dan kaitan erat mesra antara 
adat dan otonomi daerah yang sepatutnya,
jm> mengikut beliau, berlaku di Indonesia dengan mengambil Sumbar sebagai asas 
penghujjahan. 

jm> Oleh kerana dari awal lagi asas atau tapak atau budaya atau pemberdayaan 
disentralisasi dan penghayatan otonomi daerah sebagai satu cara hidup di Ranah 
maupun di Propinsi telah sebati dalam
jm> kenyataan kemasyarakatannya, maka apa yang sebaik baiknya
jm>  boleh di lakukan oleh masyarakat Minang sekarang ini berusaha meningkatkan 
menyakinkan peribadi dan masyarakatnya bahwa mereka berada di pehak yang 
politically correct dalam pembudayaan
jm> disentralisasi dan otonomi daerah. Keduanya, dasar filsafah communitarian 
democracy ala Minang ini dapat atau boleh di majukan sebagai satu acuan yang 
bersifat politically correct dan khusus
jm> untuk Propinsi Sumbar. Mencorakkan dan mempermodenkan Minang communitarian 
democracy ini adalah satu tugas bersama dan satu tanggungjawab masyarakat 
Minang sebagai satu usaha to stay relevant di
jm> abad ke Dua puluh satu ini. 

jm> Cabaran intellectual ini mesti di hadapi bersama. 

jm> I really like the way Sdr. Sutoro Eko present his case. 

jm> --- On Tue, 7/1/08, Arnoldison <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
jm> From: Arnoldison <[EMAIL PROTECTED]>
jm> Subject:
jm>  [EMAIL PROTECTED] Pelari Terdepan Desentralisasi Desa
jm> To: [email protected]
jm> Date: Tuesday, July 1, 2008, 6:50 AM




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke