Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Dengan kesadaran penuh bahwa RN ini adalah sarana untuk 'berminang-minang', 
namun juga dengan kesadaran penuh bahwa Minang adalah bagian dari Indonesia, 
saya ingin memposting bermacam-macam masalah di luar 'tempurung' Minang.
Saya mengajak para sanak untuk menambah dan mengembangkan sendiri seri " Nan di 
Lua Tampuruang" ini. Klasifikasinya Out of Topics (OOT)
Bagi para sanak yang tidak bersedia membaca, abaikan saja.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [EMAIL PROTECTED]
 
Mencurigai Hukum
Kompas, Kamis, 10 Juli 2008 | 03:00 WIB 
Lexy Armanjaya
Ini fakta, bukan asumsi. Semua institusi hukum bermasalah. Institusi penegak 
hukum—kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian—terlibat korupsi. Institusi pembuat 
hukum, DPR, juga terlibat korupsi.
Sekadar menyebut contoh. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Khaidir 
menelepon Artalyta Suryani (terdakwa penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan) pada 1 
Maret 2008 untuk membiayai dua hakim agung main golf ke China (Kompas, 
1/7/2008).
Dua Jaksa Burdju Ronni Allan Felix dan Cecep Sunarto yang telah dijatuhi 
hukuman penjara dalam perkara korupsi telah dijatuhi hukuman disiplin berat 
(Kompas, 4/7/2008). Mantan Kepala Polri Rusdihadjo dipenjara. Polisi lalu 
lintas sering minta uang damai kepada pelanggar lalu lintas tanpa kuitansi dan 
tanpa sidang.
Anggota DPR, Bulyan Royan (Fraksi Bintang Reformasi), Saleh Djasit (Fraksi 
Partai Golkar), Al Amin Nur Nasution (Fraksi Persatuan Pembangunan), Sarjan 
Tahir (Fraksi Partai Demokrat), serta Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu 
kini berada di tangan KPK (Kompas, 1/7/2008).
Manifesto CLS
Realitas ini berpengaruh terhadap minimnya tingkat akseptabilitas dan 
legitimasi publik pada dua hal berikut.
Pertama, instansi hukum sekaligus orang-orang yang berada di dalamnya.
Kedua, produk hukum berupa undang-undang (DPR), keputusan (hakim), berita acara 
pemeriksaan (polisi), dan tuntutan/dakwaan (jaksa) dari institusi itu.
Dengan demikian, manifesto dari kelompok studi hukum kritis (critical legal 
studies/CLS) mendapatkan justifikasi. Menurut kelompok CLS ini, berprasangka 
terlalu baik pada hukum (teks-teks), institusi/kelembagaan, dan 
aktor-aktor/pelaku hukum (pengacara, hakim, jaksa dan kepolisian) adalah naif. 
Mereka membuktikan, hukum positif (in abstracto) maupun dalam penerapannya (in 
concreto) tetap sebagai sebuah proses.
Karena itu, amat sulit membayangkan dalam proses itu segalanya lantas dikatakan 
final sebagai netral dan bebas dari ”permainan” politik (Roberto Mangabeira 
Unger: 1983, Bdk. Khudzifah Dimyati, 1994).
Konon, bukan kejujuran yang berlaku dalam politik, melainkan arcanum (rahasia). 
Atas dasar itu, hukum sekaligus institusinya harus dilihat sebagai realitas, 
factum.
Realitas adalah sesuatu yang tampak, tetapi jangan percaya kepada yang tampak. 
Ada sesuatu yang melampaui yang tampak, yaitu krisis yang selalu membayangi 
tatanan karena itu membuatnya ada. Krisis adalah induk yang melahirkan tatanan 
karena itu lebih penting dari segala aturan (F Budi Hardiman: 2007).
Hal ini merupakan tanggapan sekaligus tantangan bagi kita yang selama ini 
percaya kepada institusi/orang dan hukum yang tampak atau bagi kaum 
positivis-Kelsenian yang kental dengan corak normologik. Bahwa hukum (dan 
institusinya) itu senantiasa netral (neutrality of law) dan terlepas dari 
politik (law politics distinction) patut dicurigai. Toh, hukum adalah produk 
politik, sarat kepentingan, penuh rekayasa dan manipulasi.
Hukum dibuat manusia (DPR), dan ditegakkan manusia (polisi, jaksa, hakim), 
sementara manusia pada dasarnya selalu didorong oleh hasrat alamiahnya (human 
nature) untuk menjadi manusia super, manusia berkuasa dalam arti ekonomis 
maupun politik (baca: kekuasaan).
Akhiri
Akibatnya, pemerintah, institusi hukum, serta hukum itu sendiri telah 
kehilangan kewibawaan. Kaum positivistik di satu pihak mungkin benar bahwa 
negara adalah sumber dari hukum, sejauh ia menciptakan hukum dan menjamin 
penegakan pelaksanaannya.
Namun, di lain pihak perlu pula ditegaskan, publik tidak bisa dipaksakan sejauh 
produksi hukum itu sewenang-wenang (bdk. Prof BA Sidharta, 2008: 22) dan 
perilaku orang-orangnya melanggar asas kepatutan (hukum).
Itu berarti sikap mencurigai hukum adalah pilihan yang paling sah di tengah 
krisis legitimasi institusi hukum. Namun, situasi ini tidak bisa terus 
berlanjut. Harus diakhiri. Karena itu, publik dan negara tidak boleh kalah 
(Kompas, 2/6).
Pertama, semua teks produk hukum yang mengandung ”kekerasan” dan 
menginjak-injak hak individu sebagaimana mandat konstitusi perlu diinterpretasi 
kembali. Di sini hermeneutika hukum menjadi penting. Judicial review menjadi 
mekanisme hukum untuk memaknai ulang teks hukum yang dihasilkan DPR. 
Argumentasi dan logika hukum diperlukan untuk polisi, jaksa, dan hakim.
Kedua, para penegak/pembuat hukum yang terbukti melanggar hukum perlu dihukum 
seberat-beratnya. Hukum harus bisa mengalahkan uang dan persahabatan serta 
mengadvokasi nilai kebenaran dan keadilan yang menjamin konstitusi.
Ketiga, membangun sistem dan mekanisme hukum yang memungkinkan para pejabat 
negara memiliki kekayaan dalam jumlah wajar dan berperilaku memenuhi asas 
kepatutan. Standar berperilaku (code of conduct) serta mekanisme verifikasi 
kekayaan pejabat negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) layak 
dipertimbangkan kembali.
Lexy Armanjaya Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum UKI, Jakarta
 
 

Top of Form

 - Beri Rating Artikel -----------Sangat BaikBaikCukupKurangSangat KurangA A

Bottom of Form
 




      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke