Bagaimana Konsep Pembangunan Kota Harus Dibuat?
Oleh: Muhlis Suhaeri

Berbicara   mengenai   pembangunan   kota,   adalah   bicara  mengenai
konsep-konsep  pembangunan. Konsep pembangunan kota harus memiliki dan
punya  beberapa  dimensi  dan  esensi.  Esensi  pembangunan.  Ideologi
pembangunan.  Strategi  pembangunan.  Dimensi  taktis pembangunan. Dan
dimensi prakmatis pembangunan.

Untuk  mengetahui  sejauhmana konsep-konsep itu, berikut ini wawancara
dengan   Ripana   Puntarasa,   Institusional  Development  Specialist,
Neighborhood Upgrading And Shelter Sector Project (NUSSP).

Berbicara  dengan  lelaki ini, bagai berhadapan dengan seorang orator.
Yang siap mengagitasi dan memberi berbagai pemahaman dan konsep-konsep
pembangunan  perkotaan.  Dalam  satu  tarikan  napas,  puluhan kalimat
meluncur deras. Siap menghunjam dan membuka cakrawala kita.

 Ketika  kita  bicara  tentang konsep pembangunan perkotaan, dan harus
lebih spesifik lagi, harus bicara tentang konseptual,  katanya memulai
pembicaraan.

Kota adalah suatu entitas yang utuh. Ada relasi fungsi sosial ekonomi,
politik,  budaya,  dan  lainnya. Yang prosesnya bukan serta-merta, ada
begitu saja. Ada suatu proses kultural panjang.

Hubungan  dan  fungsi dalam konteks struktur dan sistem kota, mestinya
ada  sistem tata ruang yang diekplisitkan. Yang fungsi tata ruang itu,
harus  fungsional.  Ada hubungan saling mempengaruhi dan tidak berdiri
sendiri.

Kota  merupakan suatu entitas yang sistemik atau utuh. Itu hal pertama
yang  harus dipakai. Sebagai suatu entitas yang utuh, apa pun realitas
kota, merupakan wahana hidup bagi seluruh warganya. Dengan daya dukung
material  ke  wilayahan  apa  pun  yang  ada di kota itu. Pada konteks
seperti  ini,  hal  mendasar yang harus diperhatikan adalah, bagaimana
sumber  daya  kota  secara  materiel  dan non materiel, menjadi wahana
hidup bagi seluruh warga.

Kota  mesti punya peran menjembatani berbagai kehidupan masyarakatnya.
Baik  secara ekonomi, budaya, politik, dan lainnya. Dalam konteks ini,
warga  harus  punya  daya  hidup, sebagai pedagang, pengrajin, pegawai
atau lainnya.

Secara  sosial,  kota  memiliki  relasi  antarkelompok ethnik. Sebagai
realitas  warga, warga juga punya hak dan daya hidup, sebagai kelompok
sosial,  ekonomi, atau politik. Semua mesti mendapat layanan dan tidak
dibedakan.  Artinya,  sebagai  suatu  entitas yang dimiliki, tak hanya
individu, tapi juga entitas kemanusiaannya.

Meski  begitu,  ada  hak  tradisional  yang tidak bisa diganggu gugat.
Perkembangan  lingkungan,  seperti  kota  dan pedesaan, tanpa sentuhan
dari  luar  komunitasnya,  punya  otoritas mengembangkan kemampuan dan
lingkungan  sosial.  Komunitas  itu  secara  kultural  akan berkembang
dengan kebutuhan tadi.

Selain  itu,  ada komitmen internasional yang sangat universal. Bahwa,
semua  manusia  punya sepuluh hak dasar. Misalnya, hak yang sama untuk
hidup,  beragama, sosial, hidup layak, dapat mengakses air, kesehatan,
pendidikan, seni, budaya, dan hak atas lingkungan hidup.

Lalu, sejauhmana hal itu sudah dilakukan atau terpenuhi?

 Itu  yang  jadi  pertanyaan kita bersama,  kata Ripana. Setiap warga,
apakah  sudah  merasa  hidup  nyaman  dan  aman,  ketika  bekerja atau
menjalani  kehidupan  lainnya.  Nyaman  dan aman dalam hal ini adalah,
ketika  orang  bekerja,  ia  tidak  kuatir  akan dipecat. Ketika orang
berjualan, tidak kuatir akan dirazia dan digusur, dan sebagainya.

Menurutnya, secara keseluruhan hal itu belum terpenuhi. Apalagi ketika
melihat  berbagai fenomena sosial tentang perkampungan dan kota. Semua
masih menyisakan sesuatu yang bermasalah.

Salah  satu contoh, rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas Apeksi,
misalnya.  Yang  menganjurkan  pemenuhan  hak dasar. Bahwa, semua kota
harus  bisa  memenuhi  hak dasar warga kotanya. Ini merupakan semangat
bersama, bagaimana pembangunan kota mesti dilakukan.

Konsep  pembangunan  kota  harus  dilihat secara makro dengan memahami
esensinya.  Yang bisa menjamin hak hidup setiap orang. Sehingga setiap
orang  memiliki harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh. Bisa hidup,
bertempat  tinggal, bekerja dengan baik, dan sebagainya. Ada rasa aman
dan  nyaman,  dalam  menjalani  semua itu. Bahwa, sejahtera, diartikan
bukan  pada  jumlah  materi  yang  dimiliki. Tapi, juga pada hidup itu
sendiri.  Hal  ini,  yang  akan  menjaga  stabilitas manusia, dan alam
sekitarnya.

Pembangunan kota harus berpegang pada sesuatu yang bersifat ideologis.
Dalam  artian,  pembangunan  mau dibawa kemana. Kalau konteks ideologi
dikembalikan  pada  substansi  hidup di Indonesia, berarti orang harus
bisa  memenuhi  apa  yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Yaitu,
ikut   memajukan   kesejahteraan  bangsa,  menjaga  ketertiban  dunia,
berdasarkan keadilan sosial, dan lainnya.

Dalam  pembangunan  harus  ada  ideologi.  Dalam  kontek menuju proses
pembangunan, berdasarkan kebijakan, maka kebijakan pembangunan mengacu
pada  amanat  negara. Yang mengadung kewajiban dari pemerintah, secara
strategis  dan dalam konteks pembangunan. Mesti ada langkah ideologis,
menyangkut masa depan.

Strategi   dalam  hal  ini,  bagaimana  pembangunan  harus  dirancang,
direncanakan  dan dikelola. Karena, bicara mengenai pembangunan, tidak
bisa  bicara  mengenai  rentang  pembangunan  kota  dalam jangka waktu
pendek.   Misalnya,   jangka   waktu  lima  tahun.  Pembangunan  harus
direncanakan  secara  jangka  pendek,  menengah  dan panjang. Apa saja
langkah  strategis  yang  harus  dibuat.  Tahapan dan pencapaian harus
jelas.

Yang  menjadi  pertanyaan  mendasar,  apakah  pembangunan  kota  punya
rencana  pembangunan strategis secara holistic atau menyeluruh. Ketika
bicara  mengenai  pembangunan  kota secara holistik, maka harus bicara
mengenai banyak hal. Misalnya, hak warga untuk hidup. Hak sungai untuk
terus  mengalir.  Hak  tanah untuk tetap hidup dan menjadi wahana bagi
setiap  orang.  Sehingga setiap mahlug di lingkungannya terjamin. Nah,
yang jadi pertanyaan. Ada atau tidak, langkah strategis seperti ini.

Perencanaan strategis harus mengandung aspek sejarah. Sejarah ekonomi.
Sejarah  Sosial.  Sejarah politik. Jadi, mesti ada kerangka, membangun
kota kedepan seperti apa.

Bicara mengenai kota, harus bicara mengenai sistem tata ruang kota dan
harus  dikelola  dengan  baik.  Sistem  tata  ruang  menjadi referensi
pembangunan  bagi pemerintah, swasta maupun rakyat. Selama sistem tata
ruang tidak disusun dengan baik, berdasarkan relasi-relasi fungsional,
maka tidak akan pernah tertata dengan baik.

Salah  satu  contoh,  relasi  fungsional  misalnya  pembangunan  pusat
pertokoan.  Ketika  pertokoan  dibangun,  kehidupan di sekitarnya juga
terkait.  Pusat  pertokoan  dibangun tanpa harus mengganggu lingkungan
pemukiman  di  sekitarnya.  Tapi, bagaimana lingkungan sekitarnya bisa
dipelihara  dengan baik. Sehingga pekerja di pertokoan bisa tinggal di
pemukiman tersebut.

Seharusnya,  pusat  pertokoan  juga  memberi  ruang  pada komoditas di
sekitarnya, untuk ditampung di pertokoan. Pembangunan pusat pertokoan,
seharusnya tidak mematikan pedagang kecil.

Relasi perusahaannya harus diterjemahkan secara visual dan konseptual.
Begitu  pula  unit-unit  pengembangan  masyarakat, akan terkait dengan
soal-soal  ekonomi,  budaya, perumahan dan pemukiman. Bagaimana sistem
penataan  dan  perumahan  di  kota, memberi ruang pada yang tinggal di
lingkungannya,  tidak merasa terganggu kenyamanan dan kenikmatan dalam
hidup.

Menurutnya,  dalam  sejarahnya  ada  problem pembangunan di Indonesia.
Ketika  pembangunan  masih bersifat sentralistik, ada berbagai rencana
tata  ruang.  Semua diberikan dari pusat, padahal realitas sehari-hari
dihadapi pemerintah daerah.

Ketika  otonomi  daerah  masuk,  maka  rencana  pembangunan  strategis
daerah,  mesti  dikaitkan  dengan  kewenangan  otoritas  daerah, untuk
mengelola   daerahnya.   Sekarang   ini,   kewenangan   daerah  secara
operasional  atau teknis sangat tinggi. Wilayah taktis, ketika rencana
kerja   disusun,   harus   bekerjasama   dengan   siapa.  Apa  problem
pembiayaannya.  Apa  program  pengorganisasian.  Relasi fungsional dan
struktural.

Ketika  wilayah  taktis  ini dilakukan, maka rencana strategis menjadi
acuan  dari pemerintah untuk melakukannya. Di dalam proses pembangunan
kota,  harus  dimasuk terus. Jadi, ada suatu proses bersama. Yang bisa
mendorong  proses  pembelajaran  di pemerintahan, masyarakat, LSM, dan
lainnya.

Dalam  pembangunan  kota,  ada  proses pelembagaan. Dalam konteks ini,
Pemerintah  kota, dapat memanfaatkannya secara maksimal dan memutuskan
secara  prakmatik.  Pembangunan  kota harus bisa melihat, problem yang
tidak bisa ditunda waktunya. Misalnya, orang perlu makan, kerja, harus
ada  langkah-langkah  praktis  dalam  jangka  setahun,  setengah  atau
lainya.  Yang  diterjemahkan  dalam  APBD. Diterjemahkan dalam program
masyarakat dan lainnya.

Konteks  pembangunan  kota secara umum, harus bisa menjelaskan hal itu
dengan  baik. Seorang pemimpin, apakah itu gubernur, walikota, bupati,
camat,  hingga  kepala  desa,  harus  bisa  menerjemahkan lima dimensi
esensi   pembangunan.  Ideologi  pembangunan.  Strategis  pembangunan.
Dimensi taktis pembanngunan. Dan dimensi prakmatis pembangunan.

Kalau  ini  bisa  dikuasai, tidak akan terjadi prakmatisme pembangunan
yang  materialistik.  Seolah-olah,  hanya  karena kebutuhan investasi,
segera  ingin  tampak berhasil sebagai walikota atau gubernur, hal ini
segera dilakukan.

Ini  prakmatis  yang  fandalistik.  Yang  selalu dimanfaatkan kekuatan
penguasa  pasar  dan punya modal. Ini yang selalu menjadi ancaman bagi
warga,  sehingga  tidak  nyaman  tinggal  di lingkungan, karena selalu
dianggap  kumuh.  Sementara di lingkungan yang dianggap kumuh itu, ada
pekerja   kota,   konsumen,   warga  sebagai  konstituen  pembangunan,
penyelenggara pemerintah, dan lainnya.

Pembangunan  kota tidak boleh meninggalkan sejarah, atau menghilangkan
pencapaiannya  pada  bangunan  bersejarah. Hal ini harus dilihat, agar
proses  pengembangan  sosial, proses kesejarahan budaya, bisa ditandai
dengan  baik.  Sehingga  tidak  ada  budaya fandalis. Ketika membangun
sesuatu,  harus menghancurkan yang lama. Bangun kemudian. Namun, kalau
toh itu harus dilakukan, harus dibicarakan dengan publik.

Pembangunan  kota  harus  ada  proses  teknis dan program pembelajaran
kota.  Yang  lebih populis dan humanis. Sehingga pemerintah bisa lebih
punya  legitimasi  secara  politik,  demokrasi,  dan pemerintahan yang
transparan. Hak dasar manusia harus diperhatikan.

Nah,  dalam  rangka menuju kesana, tentu pemerintah daerah tidak boleh
dibiarkan  melakukan  proses  itu  sendiri.   Orang  atau lembaga yang
peduli, seperti, jurnalis, LSM, akademisi, harus diorganisasikan untuk
mengawal proses ini,  kata Ripana.?




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke