Iyo ala buruak bana muko awak? bantanyo lah ambo ciek??,terlepas dr definisi2 HAM yg di maksud, apakah kita memamng demikian??Laporan sebelumnya 55 orang sdh masuak kandang si tumbin, "ketidak tepatan penggunaan dana APBD secara berjamaah,"(kalau lah MA tlh memutuskan bebas "legally acceptable"), anak3 sekolah yg tak tatampuang sehingga mem blokir sekolah, bla bla..Antalah sanak, "ala saatnyo camin tu di pacahkan."Muka buruk cermin di pecahkan". Wass. Muzirman ----------------------------------------------------------------------------
HAM di Sumbar Selama Enam Bulan Ada 382 Pelanggaran Sabtu, 26 Juli 2008 | 01:07 WIB Padang, Kompas - Lembaga Bantuan Hukum Padang mencatat 382 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat selama kurun waktu enam bulan atau sejak Januari hingga Juni 2008. Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Vino Oktavia, Kamis (24/7), mengatakan, pelanggaran hak asasi terbanyak pada bidang ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), yakni 254 kasus. "LBH Padang menyatakan sikap bahwa sampai saat ini negara, terutama pemerintah, masih gagal menjalankan kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya Sumatera Barat. Padahal, persoalan ini sudah diatur dalam Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 jo Pasal 71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tutur Vino. Kasus terbanyak yang terjadi adalah pelanggaran hak untuk mendapatkan pekerjaan dan persoalan perburuhan, yang selama enam bulan terakhir terjadi 62 kali. Selain itu, pelanggaran hak atas pembangunan juga banyak terjadi. Untuk pelanggaran ekosob, pelaku utama adalah pemerintah, antara lain dalam bentuk kebijakan pemerintah. Selain pemerintah, perusahaan dan DPRD juga banyak melanggar hak manusia di bidang ekosob. Selain pelanggaran atas hak ekosob, pelanggaran lain ditemukan dalam berbagai bentuk, yakni pelanggaran hak sipil dan politik yang terutama dilakukan oleh aparat kepolisian, pelanggaran terhadap perempuan, serta pelanggaran atas anak. Segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia dominan terjadi di Kota Padang. Masalah lain yang memprihatinkan adalah pelanggaran hak asasi anak. Dalam kurun waktu hanya enam bulan terjadi 61 kasus pelanggaran hak anak. Korban pelanggaran hak itu mencapai 148 orang. Sejumlah 76 orang adalah anak korban pencabulan yang dilakukan 30 pelaku. (ART --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
