Iyo ala buruak bana muko awak? bantanyo lah ambo ciek??,terlepas dr
definisi2 HAM yg di maksud, apakah kita memamng demikian??Laporan
sebelumnya 55 orang sdh masuak kandang si tumbin, "ketidak tepatan
penggunaan dana APBD secara berjamaah,"(kalau lah MA tlh memutuskan
bebas "legally acceptable"), anak3 sekolah yg tak tatampuang sehingga
mem blokir sekolah, bla bla..Antalah sanak, "ala saatnyo camin tu di
pacahkan."Muka buruk cermin di pecahkan".
Wass. Muzirman
----------------------------------------------------------------------------

HAM di Sumbar
Selama Enam Bulan Ada 382 Pelanggaran
Sabtu, 26 Juli 2008 | 01:07 WIB
Padang, Kompas - Lembaga Bantuan Hukum Padang mencatat 382 kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat
selama kurun waktu enam bulan atau sejak Januari hingga Juni 2008.

Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Padang Vino Oktavia, Kamis (24/7), mengatakan, pelanggaran hak asasi
terbanyak pada bidang ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), yakni 254
kasus.

"LBH Padang menyatakan sikap bahwa sampai saat ini negara, terutama
pemerintah, masih gagal menjalankan kewajiban dan tanggung jawab dalam
memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia di Indonesia, khususnya Sumatera Barat. Padahal, persoalan ini
sudah diatur dalam Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 jo Pasal 71 dan 72 UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tutur Vino.

Kasus terbanyak yang terjadi adalah pelanggaran hak untuk mendapatkan
pekerjaan dan persoalan perburuhan, yang selama enam bulan terakhir
terjadi 62 kali. Selain itu, pelanggaran hak atas pembangunan juga
banyak terjadi.

Untuk pelanggaran ekosob, pelaku utama adalah pemerintah, antara lain
dalam bentuk kebijakan pemerintah. Selain pemerintah, perusahaan dan
DPRD juga banyak melanggar hak manusia di bidang ekosob.

Selain pelanggaran atas hak ekosob, pelanggaran lain ditemukan dalam
berbagai bentuk, yakni pelanggaran hak sipil dan politik yang terutama
dilakukan oleh aparat kepolisian, pelanggaran terhadap perempuan,
serta pelanggaran atas anak. Segala bentuk pelanggaran hak asasi
manusia dominan terjadi di Kota Padang.

Masalah lain yang memprihatinkan adalah pelanggaran hak asasi anak.

Dalam kurun waktu hanya enam bulan terjadi 61 kasus pelanggaran hak
anak. Korban pelanggaran hak itu mencapai 148 orang.

Sejumlah 76 orang adalah anak korban pencabulan yang dilakukan 30 pelaku. (ART

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke